Apa ada undang-undang yang mengatur wakil gubernur menjadi gubernur? Dalam hal ini masa jabatan mereka belum selesai, tetapi gubernur dengan sengaja mengundurkan diri karena tugas lain. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 April 2014.
Gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri adalah gubernur yang berhenti karena permintaan sendiri. Pada dasarnya, pengisian jabatan gubernur dilakukan sesuai ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah.
Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:[2]
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; atau
c.diberhentikan.
Mekanisme Pemberhentian Gubernur yang Mengundurkan Diri
Dalam konteks pertanyaan Anda, maka gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri di sini adalah gubernur yang berhenti karena permintaan sendiri. Pemberhentian kepala daerah karena permintaan sendiri ini diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.[3]
Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur atas usul Menteri sebagai wakil Pemerintah Pusat.[4]
Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.[5]
Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.[6]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa mekanisme berhentinya gubernur atas permintaannya sendiri kami rangkum sebagai berikut:
1.Pengumuman oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri;
2.Diperoleh penetapan pemberhentian;
3.Jika pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, maka Presiden yang memberhentikan gubernur atas usul Menteri;
4.Pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah;
5.Jika pengisian jabatan belum dilakukan, wakil gubernur yang melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.