Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Penyelenggaraan ibadah haji reguler, yaitu penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang bersifat umum;[2]
- Penyelenggaraan ibadah haji khusus, yaitu penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (“PIHK”) yang merupakan badan hukum yang memiliki izin dari menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.[3]
- Islam;
- Baligh;
- Berakal;
- Mampu;
- Ada muhrim dan tidak dalam keadaan iddah (bagi jamaah perempuan).
- Ihram, yaitu menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan dimulai dari suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan, yang diistilahkan dengan miqat;
- Wukuf di Arafah pada tanggal 9 saat tergelincir matahari sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah;
- Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali;
- Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah;
- Tahalul, yaitu menggunting atau mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
- Ihram haji dari miqat;
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah;
- Mabit (bermalam) di Mina;
- Melempar Jumrah;
- Menghindari perbuatan yang terlarang;
- Thawaf wada’ jika akan meninggalkan Makkah.
- Andi Intan Cahyani, Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia, El-Iqtishady, Volume 1 Nomor 2, Desember 2019;
- Muhammad Noor, Haji dan Umrah, Jurnal Humaniora dan Teknologi, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2018.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!