Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Prinsip Satu Data Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Dasar Hukum Prinsip Satu Data Indonesia

Dasar Hukum Prinsip Satu Data Indonesia
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Prinsip Satu Data Indonesia

PERTANYAAN

Adakah prinsip dan standar baku yang sudah ditetapkan mengenai data yang dihasilkan instansi-instansi di Indonesia? Jika ada, merujuk ke mana?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai produsen data harus memenuhi 4 prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yaitu harus memenuhi standar data, harus memiliki metadata, harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Atas dasar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), pada tanggal 17 Juni 2019 telah diundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (“Perpres 39/2019”).
     
    Dalam Perpres 39/2019 pada intinya mengatur perihal satu sata Indonesia yang didefinisikan sebagai berikut:[1]
     
    Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
     
    Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.[2]
     
    Maksud dan Tujuan Pengaturan
    Penting untuk diketahui bahwa pengaturan satu sata Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola sata yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Pengaturan tersebut juga bertujuan untuk:[3]
    1. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
    2. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
    3. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan
    4. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
     
    Prinsip Satu Data Indonesia
    Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan data, dalam hal ini disebut sebagai produsen data.[4]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, dalam Pasal 3 Perpres 39/2019 telah dijelaskan bahwa satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan 4 prinsip sebagai berikut:
    1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.
    Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu, yang terdiri atas:[5]
    1. konsep, merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi;
    2. definisi, merupakan penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain;
    3. klasifikasi, merupakan penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina data atau dibakukan secara luas;
    4. ukuran, merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan; dan
    5. satuan, merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
     
    1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata.
    Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Informasi dalam metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku. Struktur yang baku merujuk pada bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata, sementara format yang baku merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata.[6]
     
    1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data.
    Interoperabilitas data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Untuk memenuhi kaidah interoperabilitas data, data tersebut harus:[7]
    1. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
    2. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
     
    1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
    Kode referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. Sementara itu, data induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama. Kode referensi dan/atau data induk dibahas dalam forum satu data Indonesia tingkat pusat.[8]
     
    Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
    Berdasarkan Pasal 25 Perpres 39/2019, penyelenggaraan satu data Indonesia terdiri atas:
    1. perencanaan Data.
    Instansi Pusat melaksanakan perencanaan data yang terdiri atas:[9]
    1. penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
    2. penentuan daftar data yang dijadikan data prioritas; dan/atau
    3. penentuan rencana aksi satu data Indonesia.
     
    Sementara itu, Instansi Daerah melaksanakan perencanaan data berupa penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.[10]
     
    1. pengumpulan Data.
    Produsen data melakukan pengumpulan data sesuai dengan:[11]
    1. Standar data;
    2. daftar data yang telah ditentukan dalam forum satu data Indonesia; dan
    3. jadwal pemutakhiran data atau rilis data.
     
    Data yang dikumpulkan oleh produsen data disertai dengan metadata dan disampaikan kepada Walidata disertai dengan:[12]
    1. Data yang telah dikumpulkan;
    2. Standar data yang berlaku untuk data tersebut; dan
    3. Metadata yang melekat pada data tersebut.
     
    1. pemeriksaan Data.
    Data yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip satu data Indonesia oleh walidata. Apabila data yang disampaikan oleh produsen data belum sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, walidata mengembalikan data tersebut kepada produsen data untuk diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan.[13]
     
    1. penyebarluasan Data.
    Penyebarluasan data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data. Penyebarluasan data dilakukan oleh walidata melalui portal satu data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[14]
     
    Perlu diketahui bahwa portal satu data Indonesia dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.[15] Portal Satu Data Indonesia dapat Anda akses melalui lama data.go.id. Portal tersebut merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang berisi data lintas kementerian, lembaga pemerintahan, pemerintahan daerah, dan semua instansi lain yang terkait yang menghasilkan data terkait Indonesia.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi 4 prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres 39/2019, yaitu harus memenuhi standar data, harus memiliki metadata, harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Referensi:
    data.go.id, diakses pada Senin 1 Juli 2019, pukul 17.01 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Perpres 39/2019
    [2] Pasal 1 angka 2 Perpres 39/2019
    [3] Pasal 2 Perpres 39/2019
    [4] Pasal 1 angka 19 Perpres 39/2019
    [5] Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 4 ayat (2) s.d ayat (7) Perpres 39/2019
    [6] Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 7 ayat (2) s.d. ayat (4) Perpres 39/2019
    [7] Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 9 ayat (2) Perpres 39/2019
    [8] Pasal 1 angka 9 dan 10 jo. Pasal 10 ayat (2) Perpres 39/2019
    [9] Pasal 26 ayat (1) Perpres 39/2019
    [10] Pasal 26 ayat (2) Perpres 39/2019
    [11] Pasal 32 ayat (1) Perpres 39/2019
    [12] Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 Perpres 39/2019
    [13] Pasal 34 Perpres 39/2019
    [14] Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Perpres 39/2019
    [15] Pasal 36 ayat (5) Perpres 39/2019

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!