Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Privatisasi BUMN Persero

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Privatisasi BUMN Persero

Dasar Hukum Privatisasi BUMN Persero
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Privatisasi BUMN Persero

PERTANYAAN

Saya minta penjelasan berkaitan dengan keabsahan privatisasi Indosat tahun 2002 yang lalu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika mengulas kembali kasus privatisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Persero yang dimaksud, maka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”) saat itu belum berlaku. Peraturan perundang-undangan mengenai BUMN Persero masih mengacu pada:
     
    Menariknya, dalam PP 12/1998 pun tidak dikenal istilah privatisasi sebagaimana diatur dalam UU 19/2003, melainkan hanya menjelaskan keharusan untuk setiap pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Jika mengulas kembali kasus privatisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Persero yang dimaksud, maka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”) saat itu belum berlaku. Peraturan perundang-undangan mengenai BUMN Persero masih mengacu pada:
     
    Menariknya, dalam PP 12/1998 pun tidak dikenal istilah privatisasi sebagaimana diatur dalam UU 19/2003, melainkan hanya menjelaskan keharusan untuk setiap pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Memang, sebelumnya Indosat sempat menjadi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Sekitar tahun 2002-2003, Indosat merupakan salah satu perusahaan BUMN yang menjual saham mayoritas mereka kepada pihak lain, sehingga membuat perusahaan tersebut tidak lagi menjadi milik negara atau menjadi milih privat/swasta. Informasi selengkapnya silakan Anda simak Kecuali Terbukti Ada KKN, DPR Tak Dapat Batalkan Privatisasi Indosat dan Polemik Indosat dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perspektif Hukum Angkasa.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 19/2003”), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya melalui penyertaan langsung dimiliki oleh Negara berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
     
    Adapun bentuk-bentuk BUMN sebagai berikut:
     
    Pada dasarnya untuk mendirikan perseroan terbatas mengacu Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), terhadap Persero juga berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU PT tersebut dengan beberapa pengaturan khusus dalam UU 19/2003.
     
    Perlu dipahami bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).[3]
     
    Maksud dan tujuan pendirian BUMN (Persero dan Perum) adalah sebagai berikut:[4]
    1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
    2. Mengejar keuntungan (sebagaimana sifat perseroan terbatas pada umumnya yang profit oriented);
    3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat secara luas;
    4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; dan
    5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
     
    Adapun organ BUMN Persero pada dasarnya sama dengan yang diatur pada UU PT, yang terdiri dari:[5]
    1. Pemegang Saham/ Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. Direksi; dan
    3. Komisaris
     
    Namun, pada BUMN Persero yang berbeda adalah subyek kewenangan masing-masing organ perseroan tersebut mengacu pada UU 19/2003.
     
    Peran vital dalam BUMN dipegang oleh Menteri. Menteri berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 19/2003 ialah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
     
    Wewenang yang dimiliki Menteri tersebut dalam Persero antara lain:
    1. Mengusulkan pendirian Persero & melaksanakan pendirian Persero;[6]
    2. Bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau pemegang saham dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;[7]
    3. Mengangkat dan memberhentikan Direksi dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS;[8]
    4. Mengangkat dan memberhentikan Komisaris dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS;[9]
    5. Membuat Keputusan menteri mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja, anggaran persero, laporan tahunan, dan penghitungan tahunan Persero;[10]
     
    Mengenai privatisasi BUMN Persero sekitar 16 tahun yang lalu, jika merujuk kepada Pasal 1 angka 12 UU 19/2003 bahwa yang dimaksud dengan privatisasi adalah:
     
    Penjualan Saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
     
    Dengan istilah “penjualan saham sebagian atau seluruhnya” maka implikasinya adalah perubahan status Badan Hukum.
     
    Sebagai informasi tambahan, saat ini terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) yang menjelaskan secara rinci mengenai tata cara privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
     
    Regulasi tentang BUMN Persero Sebeum UU 19/2003
    Jika mengulas kembali kasus privatisasi yang dimaksud, maka UU 19/2003 belum berlaku. Peraturan perundang-undangan mengenai BUMN Persero saat itu masih mengacu pada:
     
    Pada Pasal 1 angka 2 PP 12/1998 dijelaskan bahwa:
     
    Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut Persero, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.
     
    Setiap penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut.[11]
     
    Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud di atas yang meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[12]
     
    Pelaksanaan penyertaan modal Negara dan perubahannya sebagaimana dimaksud di atas dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/1995”).[13]
     
    Menariknya, dalam PP 12/1998 pun tidak dikenal istilah privatisasi sebagaimana diatur dalam UU 19/2003, melainkan hanya menjelaskan keharusan untuk setiap pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Jadi apabila kepemilikan saham Persero baik seluruh atau minimal 51% secara sah menjadi milik orang lain, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kepada Privatisasi. Maksud privatisasi disini ialah sebagaimana badan hukum privat atau sebuah Perseroan Terbatas (PT), yang pada saat itu masih diatur dalam UU 1/1995.
     
    Pendapat kami ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Hj. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M. Hum. dalam bukunya BUMN Persero Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia (hal. 32-33). Yang mengatakan bahwa badan usaha apabila dilihat dari segi kepemilikan terbagi menjadi badan usaha yang dimiliki oleh Negara dan yang dimiliki oleh bukan Negara. Kriteria kepemilikan ini ditunjukkan melalui modal badan usaha yang bersangkutan yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk mengontrol kegiatan badan usaha. Lalu, pada badan usaha yang dimiliki oleh Negara, kontrol dilakukan oleh Negara melalui menteri yang ditugaskan membina usaha dan badan usaha milik Negara tersebut.
     
    Jadi, Anda dapat mengetahui privatisasi terjadi karena perubahan pemegang saham sebagai pemberi modal, karena dilihat dari perbedaan prinsipil antara BUMN dan Badan Hukum Privat terdapat pada modal dan pemegang saham.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
     
    Referensi :
    Prof. Dr. Hj. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M. Hum. BUMN Persero Konsep Keuangan Negara Dan Hukum Kepailitan Di Indonesia. Malang: Setara Press, 2017

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 19/2003
    [2] Pasal 1 angka 4 UU 19/2003
    [3] Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 4 ayat (1) UU 19/2003
    [4] Pasal 2 ayat (1) UU 19/2003
    [5] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 13 UU 19/2003
    [6] Pasal 10 UU 19/2003
    [7] Pasal 14 UU 19/2003
    [8] Pasal 15 UU 19/2003
    [9] Pasal 27 UU 19/2003
    [10] Pasal 24 UU 19/2003
    [11] Pasal 2 ayat (1) PP 12/1998
    [12] Pasal 2 ayat (2) PP 12/1998
    [13] Pasal 2 ayat (3) PP 12/1998

    Tags

    badan usaha milik negara
    negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!