Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Wakaf di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Wakaf di Indonesia

Aturan Wakaf di Indonesia
Justika.com Justika.com
Justika.com
Bacaan 10 Menit
Aturan Wakaf di Indonesia

PERTANYAAN

Kalau tidak salah, hingga tahun ini, ketentuan tentang wakaf masih merujuk pada UU tahun 1977 yang mendefinisikan benda wakaf hanya terbatas pada tanah (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1977). Adapun jika merujuk pada hukum islam, benda wakaf tidak hanya terbatas pada tanah milik dan realitas perkembangan zaman menjadi bukti konkrit. Masih relevankah UU Nomor 28 Tahun 1977 tersebut? Kalaupun sudah ada UU baru diatur di pasal berapa dan ayat berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini, wakaf telah diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, yakni UU Wakaf dan peraturan pelaksananya yaitu PP Wakaf berikut aturan perubahannya.

    Lalu, bagaimana dengan PP 28/1977? Apakah peraturan tersebut masih tetap berlaku meskipun sudah ada UU Wakaf? Kemudian, benarkah harta benda yang dapat diwakafkan terbatas hanya pada tanah saja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukum wakaf dan perwakafan di Indonesia yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 25 April 2003, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 1 April 2021.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan meluruskan terlebih dahulu bahwa ketentuan yang mengatur mengenai perwakafan tanah milik bukan UU 28/1977, melainkan PP 28/1977.

    Apa Itu Wakaf?

    Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdiri”.

    KLINIK TERKAIT

    Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah?

    Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah?

    Sedangkan berdasarkan hukum positif di Indonesia, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[1]

    Jadi, wakaf adalah pemberian harta benda pribadi menjadi kepentingan milik bersama yang manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang tanpa mengurangi nilai harta orang tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Manfaat Wakaf

    Setidaknya terdapat 3 manfaat dari wakaf:

    1. Manfaat religius

    Secara religius memberikan wakaf juga bisa berarti bersedekah. Dalam hal ini berarti pahala sedekah tersebut akan terus mengalir pada pemberi wakaf walaupun wakif sudah meninggal.

    1. Meningkatkan hubungan persaudaraan

    Pemberi wakaf tersebut bisa membantu banyak orang dari harta yang diwakafkan. Disisi lain, masyarakat juga akan merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut. Sehingga juga mengeratkan hubungan persaudaraan.

    1. Membantu kepedulian sosial

    Manfaat wakaf juga sebagai bentuk untuk membantu kepedulian sosial karena hidup diantara masyarakat.

    Tujuan Wakaf

    Secara umum, tujuan dari wakaf adalah:

    1. Tujuan umum

    Tujuan umum dari wakaf adalah sebagai fungsi sosial yang mana dengan adanya perbedaan, Allah memberikan kesempatan untuk saling berbagi. Akan tetapi yang paling utama adalah untuk mengeluarkan harta secara tetap dan berkelanjutan menggunakan sistem yang teratur untuk tujuan yang juga jelas.

    1. Tujuan khusus

    Tujuan khusus dengan dilakukannya wakaf adalah untuk melakukan perbuatan baik. Adanya tujuan khusus tersebut juga menjadi dorongan kondisional seperti ketika seseorang ditinggalkan keluarganya dan tidak ada yang bisa mengurus harta bendanya. Sehingga, wakaf bisa dijadikan pilihan.

    Rukun Wakaf

    Rukun wakaf atau unsur wakaf merupakan hal-hal yang harus ada dalam melakukan perbuatan wakaf. Berikut adalah unsur-unsur wakaf yang harus dipenuhi:[2]

    1. Wakif;
    2. Nazhir;
    3. Harta benda wakaf;
    4. Ikrar wakaf;
    5. Peruntukan harta benda wakaf;
    6. Jangka waktu wakaf.

    Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

    Saat ini, wakaf telah diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, yakni UU Wakaf dan diatur lebih terperinci di dalam peraturan pelaksananya yaitu PP Wakaf berikut aturan perubahannya.

    Meski demikian, Pasal 70 UU Wakaf dan Pasal 60 PP Wakaf menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan UU Wakaf dan PP Wakaf.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, meskipun wakaf sudah diatur secara tersendiri dalam UU Wakaf, tapi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum UU Wakaf, seperti dalam Buku III KHI dan PP 28/1977 tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan yang baru dan/atau tidak bertentangan dengan UU Wakaf dan peraturan pelaksananya.

    Jenis Jenis Wakaf

    Adapun jenis-jenis wakaf dapat digolongkan menjadi beberapa pembagian berikut ini:

    1. Berdasarkan objeknya

    Secara garis besar akan dibagi kembali berdasarkan wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah yang ditujukan untuk keluarga sendiri sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh orang lain. Contohnya membiayai pendidikan adik, nafkah sehari-hari dan lainnya. Sedangkan nafkah khairi adalah wakaf yang tujuannya untuk kebutuhan masyarakat umum. Misalnya pemberian tanah untuk masjid, bangunan dan yang lainnya.

    1. Berdasarkan waktu

    Jika berdasarkan waktu akan dibagi kembali menjadi dua yaitu, muabbad dan mu’aqqot. Untuk muabbad sendiri diberikan tanpa adanya batasan waktu sehingga pemberiannya bisa digunakan selamanya oleh masyarakat. Sedangkan untuk mu’aqqot merupakan pemberian dengan batas waktu. Misalnya bantuan uang konsumsi, makanan dan lainnya. Biasanya akan bersifat konsumtif.

    1. Berdasarkan jenis yang diwakafkan

    Jika berdasarkan jenis yang diwakafkan akan dibagi menjadi golongan pertama, kedua dan ketiga. Golongan pertama merupakan bentuk benda tidak bergerak yang sulit dipindahkan, seperti masjid, bangunan, dan lainnya. Untuk golongan kedua, adalah wakaf bergerak yang berbentuk barang, seperti surat berharga, air, bibit tanaman, dan lainnya. Terakhir, golongan ketiga merupakan benda bergerak seperti uang yang dalam bentuk tunai atau non tunai.

    1. Berdasarkan pemanfaatannya

    Jenis yang terakhir adalah berdasarkan pemanfaatannya yang dibagi menjadi wakaf produktif dan tunai. Wakaf produktif merupakan wakaf yang manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung sehingga perlu dikelola terlebih dulu. Kemudian untuk wakaf tunai, merupakan wakaf yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung. Seperti masjid, kendaraan, uang, dan lainnya.

    Harta Benda Wakaf

    Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif,[3] yakni pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.[4]

    Perlu diperhatikan, harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.[5]

    Harta benda wakaf terdiri dari:[6]

    1. benda tidak bergerak, meliputi:[7]
      1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
      2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas;
      3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
      4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. benda bergerak, meliputi:[8]
      1. uang;
      2. logam atau batu mulia;[9]
      3. surat berharga, berupa:[10]
        1. saham;
        2. surat utang negara;
        3. obligasi pada umumnya; dan/atau
        4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
      4. Kendaraan, berupa:[11]
        1. kapal;
        2. pesawat terbang;
        3. kendaraan bermotor;
        4. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
      5. hak atas kekayaan intelektual, berupa:[12]
        1. hak cipta;
        2. hak merek;
        3. hak paten;
        4. hak desain industri;
        5. hak rahasia dagang;
        6. hak sirkuit terpadu;
        7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
        8. hak lainnya.
      6. hak sewa; dan
      7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:[13]
        1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
        2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

    Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:[14]

    1. sarana dan kegiatan ibadah;
    2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
    3. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
    4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
    5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

    Cara Melakukan Wakaf

    Berikut ini adalah ringkasan cara melakukan wakaf di Indonesia:

    1. Pewakaf bertemu nazhir atau penerima

    Cara melakukan wakaf yang pertama adalah harus ada pertemuan antara pemberi dan penerima wakaf. Selanjutnya pertemuan tersebut juga harus disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang sudah ditunjuk oleh Kementrian Agama.

    1. Mengucapkan ikrar

    Ikrar wakaf akan diucapkan oleh wakif kepada nazhir di hadapan PPAIW. Nantinya ikrar yang sudah diucapkan akan dituliskan kembali oleh PPAIW dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).[15] Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan dokumen legalitas seperti sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya,[16]

    1. Penyampaian akta pada Kementerian Agama

    Setelah itu, pihak PPAIW akan menyampaikan akta tersebut kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Akta tersebut akan dimuat dalam register umum oleh Badan Wakaf Indonesia.[17]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, memang benar bahwasanya harta benda wakaf tak hanya terbatas pada tanah milik saja, tetapi juga meliputi benda tidak bergerak dan bergerak lainnya sebagaimana telah kami sebutkan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    4. Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    Badan Wakaf Indonesia, diakses pada 30 Maret 2022 pukul 18.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”)

    [2] Pasal 6 UU Wakaf

    [3] Pasal 1 angka 5 UU Wakaf

    [4] Pasal 1 angka 2 UU Wakaf

    [5] Pasal 15 UU Wakaf

    [6] Pasal 16 ayat (1) UU Wakaf

    [7] Pasal 16 ayat (2) UU Wakaf

    [8] Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf

    [9] Pasal 20 huruf e PP Wakaf

    [10] Pasal 21 huruf a PP Wakaf

    [11] Pasal 20 huruf a,b,c, dan d PP Wakaf

    [12] Pasal 21 huruf b PP Wakaf

    [13] Pasal 21 huruf c PP Wakaf

    [14] Pasal 22 UU Wakaf

    [15] Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Wakaf

    [16] Pasal 28 PP Wakaf

    [17] Pasal 44 ayat (1) UU Wakaf

    Tags

    agama
    wakaf

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!