Intisari:
Terkait dengan pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2, lapangan golf tidak termasuk dalam objek pembebasan PBB-P2. Pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2 hanya diberikan terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang priadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. Bagaimana cara perhitungan PBB-P2 yang terhutang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Objek PBB-P2 di Jakarta
PBB-P2 dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
[1]
Pasal 3 Perda DKI Jakarta 16/2011 mengatur mengenai Objek PBB-P2, yakni:
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
jalan tol;
kolam renang;
pagar mewah;
tempat olahraga;
galangan kapal, dermaga;
taman mewah;
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
menara.
rumah susun.
apartemen strata title.
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Lapangan golf merupakan objek PBB-P2 kategori tempat olahraga. Yang dimaksud dengan "Tempat Olahraga" adalah suatu tempat atau lokasi berupa tanah dan merupakan suatu bangunan yang dipergunakan untuk tempat olahraga, dan biasanya dipungut bayaran seperti lapangan bola, lapangan golf, lapangan tenis dan sejenisnya indoor maupun terbuka.
[2]
Jadi, berdasarkan hal tersebut, lapangan golf sebagai objek PBB-P2 di Jakarta dapat dikenakan PBB-P2.
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:
[3]- digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian /tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya,tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- merupakan Ruang Terbuka Hijau (Kawasan hijau lindung dan hijau binaan), hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
- digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Pajak dan Cara Hitung
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (“NJOPTKP”) ditetapkan sebesar Rp.15 juta untuk setiap Wajib Pajak.
[4] Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”).
[5]
Sementara itu, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
[6]Tarif 0,01% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 200 juta
Tarif 0,1% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 200 juta sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar ;
Tarif 0,2% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 10 miliar ;
Tarif 0,3% untuk Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan/atau Bangunan Rp 10 miliar atau lebih.
Cara Menghitung PBB-P2 yang Terhutang
Besarnya pokok PPB-P2 yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak yaitu NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Atau secara sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut:
[7]
PBB-P2 yang Terhutang = Tarif PPB-P2 x (NJOP - NJOPTKP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
[8]
Pembebasan Kewajiban Membayar PBB-P2
Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar; dan
Rumah Susun Sederhana Milik (“rusunami”) yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan Rumah Susun Sederhana Sewa (“rusunawa”) yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.
Rusunami adalah rumah susun sederhana yang dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pengguna tangan pertama dengan membeli dari pengembang atau pemilik lama.
[10] Sementara rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dan status penguasaannya sewa.
[11]
Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:
[12]memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan
memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
Jadi, pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2 hanya diberikan terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
Analisis
Menjawab pertanyaan Anda, lapangan golf termasuk objek PBB kategori tempat olahraga. Oleh karena itu lapangan golf di Jakarta dapat dikenakan PBB-P2.
Terkait dengan pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2, lapangan golf tidak termasuk dalam objek pembebasan PBB-P2. Pembebasan dari kewajiban membayar PBB-P2 hanya diberikan terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
Tetapi terhadap lapangan golf memang sempat diberlakukan pengurangan pembayaran PBB-P2. Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta 141/2014 namun, peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pergub DKI Jakarta 62/2018. Itu artinya tidak ada pengurangan PBB-P2 terhadap lapangan golf.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 2 Perda DKI Jakarta 16/2011
[2] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf e Perda DKI Jakarta 16/2011
[3] Pasal 4 ayat (1) Perda DKI Jakarta 16/2011
[4] Pasal 4 ayat (2) Perda DKI Jakarta 16/2011
[5] Pasal 7 ayat (1) Perda DKI Jakarta 16/2011
[6] Pasal 6 Perda DKI Jakarta 16/2011
[7] Pasal 8 ayat (1) Perda DKI Jakarta 16/2011
[8] Pasal 1 angka 24 Perda DKI Jakarta 16/2011
[9] Pasal 2 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 259/2015
[10] Pasal 1 angka 18 Pergub DKI Jakarta 259/2015
[11] Pasal 1 angka 17 Pergub DKI Jakarta 259/2015
[12] Pasal 2 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 259/2015
[13] Pasal 2 Pergub DKI 141/2014
[14] Pasal 1 Pergub DKI Jakarta 62/2018