Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Debitur Menjual Objek Jaminan, Bolehkah Penerima Jaminan Menyitanya?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Debitur Menjual Objek Jaminan, Bolehkah Penerima Jaminan Menyitanya?

Debitur Menjual Objek Jaminan, Bolehkah Penerima Jaminan Menyitanya?
Leli Veronica Lumban Gaol, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Debitur Menjual Objek Jaminan, Bolehkah Penerima Jaminan Menyitanya?

PERTANYAAN

Apabila seseorang melakukan pinjaman dengan agunan berupa BPKB sepeda motor ke pihak koperasi, sementara peminjam menjual sepeda motornya ke pihak lain, apakah pihak koperasi dapat melakukan penyitaan sepeda motor tersebut dari pihak pembeli?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dilihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami asumsikan bahwa lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia. Dalam hal ini, jika jaminan kebendaan (sepeda motor) yang dijaminkan oleh debitur dijual kepada pihak ketiga, maka koperasi tidak dapat serta merta melakukan penyitaan terhadap objek jaminan tersebut untuk dimiliki. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan jika debitur cidera janji/wanprestasi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa sebagaimana dijelaskan dalam 6 Tips Aman Jual Beli Motor Bekas, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. BPKB memiliki nilai yuridis yaitu sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan memiliki nilai ekonomis yang artinya dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan dalam transaksi keuangan di lembaga keuangan resmi ataupun gadai perorangan.

    Penyerahan BPKB sepeda motor ke pihak koperasi membuktikan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang dilandasi dengan adanya suatu perjanjian. Suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya

    Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu;
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Hukum Jaminan

    Karena Anda tidak menjelaskan secara spesifik bentuk pengikatan jaminan yang telah dilakukan, maka kami akan menjelaskan mengenai secara umum ketentuan dalam hukum jaminan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hukum jaminan merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara debitur dengan kreditur terkait penjaminan benda-benda milik debitur sebagai jaminan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:

    Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

    Kemudian dalam Pasal 1132 KUH Perdata yang berbunyi:

    Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

    Jaminan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu jaminan khusus kebendaan (zakelijke zekerheids) dan jaminan khusus perorangan (persoonlijke zekerheids). Jaminan khusus kebendaan merupakan jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dipertahankan kepada siapapun serta memiliki ciri-ciri kebendaan. Sedangkan jaminan khusus perorangan dijelaskan dalam Pasal 1820 KUH Perdata dan merupakan persetujuan dari pihak ketiga yang untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak bisa memenuhi janjinya, seperti jaminan perorangan (personal guarantee) dan garansi bank yang penjelasannya dapat Anda simak dalam Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi.

    Jika Objek Jaminan Dijual ke Orang Lain

    Jika dilihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami asumsikan bahwa lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia mengingat benda yang dijaminkan semula tetap berada di tangan debitur. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam Pasal 20 UU Jaminan Fidusia diatur bahwa:

    Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

    Sehingga, pada dasarnya meskipun sepeda motor yang dijadikan jaminan oleh debitur dijual kepada pihak lain, jaminan fidusia tetap mengikuti motor tersebut sebagai objek jaminan fidusia. Artinya, sepeda motor yang sudah dibeli oleh pihak ketiga tetap dibebani dengan jaminan fidusia antara debitur dengan pihak koperasi. Dengan kata lain, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap motor tersebut jika debitur cidera janji/wanprestasi.

    Namun perlu diperhatikan, ketika debitur cidera janji, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya, melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut dengan cara-cara eksekusi yang telah dijelaskan dalam Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!.

    Hasil penjualan barang jaminan tersebut lalu digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Jika masih terdapat sisa, maka kreditur harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada debitur.[1]

    Dengan demikian, terkait pertanyaan Anda, koperasi tidak dapat begitu saja menyita objek jaminan yang telah dijual oleh debitur untuk dijadikan miliknya. Namun, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut jika debitur cidera janji/wanprestasi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

    [1] Pasal 34 ayat (1) UU Jaminan Fidusia

    Tags

    eksekusi jaminan fidusia
    hukum jaminan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!