Saya bekerja di suatu koperasi. Karena tidak memenuhi target penjualan, jabatan saya diturunkan dan gaji juga diturunkan. Apakah itu diperkenankan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Demosi karyawan secara singkat berarti penurunan jabatan karyawan. Pada dasarnya tidak ada aturan hukum yang melarang demosi karyawan beserta penurunan upahnya. Namun demikian, pengusaha perlu membuktikan alasan yang kuat ketika melakukan demosi. Bagaimana dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penurunan Jabatan Karyawan karena Target Tidak Tercapai yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Desember 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami jelaskan mengenai arti demosi karyawan. Menurut KBBIdemosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Secara singkat, demosi karyawan adalah penurunan jabatan karyawan.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang melarang demosi. Pada dasarnya, demosi sebanding dengan penurunan gaji/upah. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Kemudian, gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[2] Adapun peninjauan upah tersebut dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.[3]
Dengan demikian, tingkat jabatan berbanding lurus dengan upah. Jika jabatan turun, maka upah disesuaikan dengan jabatan pekerja/karyawan tersebut.
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, apabila target yang tidak dicapai itu berdampak pada kemampuan koperasi dalam memberikan upah kepada Anda dan mengakibatkan demosi, maka bisa saja pengusaha melakukan hal tersebut. Dengan kata lain, bisa jadi pemenuhan target koperasi yang tidak dapat Anda capai menjadi alasan pengusaha untuk menurunkan jabatan dan upah Anda.
Selain itu, melihat pada rumusan ketentuan di atas, prestasi kerja Anda juga dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam peninjauan upah. Jika prestasi kerja Anda menurun, mungkin saja perusahaan menurunkan gaji Anda.
Di samping itu, ada aspek hukum lain yang penting diperhatikan di sini, yakni perihal pemberian upah. Mengacu pada definisi upah yang kami berikan di atas, dikatakan bahwa upah dibayarkan oleh pengusaha menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Apabila sebelumnya telah diatur dalam perjanjian kerja atau kesepakatan antara Anda dan pengusaha bahwa demosi dan upah karyawan dapat dilakukan jika target penjualan tidak dicapai, maka apa yang dilakukan oleh pengusaha kepada Anda itu tidak melanggar hukum.
Akan tetapi, dalam praktiknya, untuk melakukan demosi, pengusaha harus dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang kuat bahwa kinerja karyawan/pekerja tidak sesuai target yang ditetapkan berdasarkan jabatannya. Karena jika perusahaan tidak mempunyai bukti yang kuat, putusan demosi tersebut terancam dapat dibatalkan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh, Anda dapat lihat dalam Putusan PN Samarinda 56/PDT.SUS-PHI/2017. Dalam surat gugatannya, penggugat yang merupakan karyawan yang menduduki jabatan sebagai kepala gudang didemosi ke bagian staf administrasi dan pengurangan gaji oleh tergugat karena terjadi pengurangan karyawan atau efisiensi (hal. 2).
Atas kejadian tersebut, dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat demosi tanggal 21 Januari 2016 terhadap penggugat dinyatakan tidak sah (hal 25-26). Sehingga dalam putusannya Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat sebagai kepala gudang pada Kantor Cabang CV.SAC Bersaudara di Sangata Kutai Timur, Kalimantan Timur (hal. 27).