Pada November tahun lalu, saya interview kerja di Batam dan setelah lulus tes saya diterima bekerja ditempatkan di Jakarta pada 1 Desember sebagai GM. Saya disuruh menandatangani surat perjanjian kerja sama di mana salah satu bunyinya masa percobaan enam bulan dan setelah bekerja sampai 15 April saya disuruh menandatangani surat PHK dengan alasan krisis dan penyusutan karyawan (efisiensi). Yang menjadi pertanyaan saya, sesuai dengan kondisi saya, kira-kira hak apa yang bisa saya dapat dan bila atasan saya berkeras tidak mau ikuti ketentuan undang-undang yang ada?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaankerja maksimal 3 bulan dengan catatan hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pesangon Pekerja yang Terkena PHK karena Efisiensi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 September 2018.
Adapun masa percobaan selama 3 bulan hanya boleh diadakan dalam satu kali masa percobaan kerja.[1]
Dalam kasus yang Anda alami, seharusnya masa percobaan Anda maksimal 3 bulan yakni sampai bulan Maret, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja di bulan Desember tahun sebelumnya.
Sehingga, jika Anda selaku pekerja PKWTT di-PHK, secara umum berhak atas uang pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) yang seharusnya diterima[2] yang rinciannya berbeda-beda tergantung alasan PHK.
Hak Pekerja yang di-PHK Karena Efisiensi
Perusahaan melakukan efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan oleh sebab mengalami kerugian bisa jadi salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).[3]
Efisiensi yang dilakukan perusahaan dibedakan menjadi efisiensi karena mengalami kerugian dan untuk mencegah kerugian.
Bila di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensikarena mengalami kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.[4]
Tapi, jika di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian, pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.[5]
Disarikan dari Hak Pekerja yang Terkena PHK dan Mengundurkan Diri,pekerja yangdi-PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas uang pesangon sebesar 1 bulan upah dan UPH. Sedangkan untuk UPMK, pekerja belum berhak karena hanya berhak diterima bagi yang masa kerjanya 3 tahun ke atas.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, karena status Anda adalah pekerja PKWTT pada saat di-PHK, Anda berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 kali upah dan UPH.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.