KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Diancam Dipolisikan Jika Tidak Membayar Ganti Rugi Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Diancam Dipolisikan Jika Tidak Membayar Ganti Rugi Kecelakaan

Diancam Dipolisikan Jika Tidak Membayar Ganti Rugi Kecelakaan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Diancam Dipolisikan Jika Tidak Membayar Ganti Rugi Kecelakaan

PERTANYAAN

Saya pengendara motor, barusan ditabrak mobil di lajur kiri. Saya tidak mengalami luka dan kendaraan saya hanya bengkok plat belakang bagian kanan. Tapi stiker depan bagian kiri mobil yang menabrak mengalami lecet sedikit dan saya disuruh menggantinya, saya dimintai KTP dengan ancaman saya akan dilaporkan ke polisi. Pertanyaan saya: 1) apakah saya salah berada di lajur kiri dengan keadaan pelan lalu ditabrak mobil? 2) apa hukumnya menyita KTP dengan ancaman akan melaporkan polisi jika tidak menggantinya, padahal saya ditabrak dan mobil hanya mengalami lecet kecil di stikernya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Keberadaan Anda sebagai pengemudi sepeda motor yang berada pada lajur kiri tidaklah salah karena pada dasarnya sepeda motor memang harus berada pada lajur kiri berdasarkan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harusnya, jika mobil tersebut hendak melaju dengan kecepatan tinggi dan akan mendahului Anda (yang ada pada lajur kiri), menggunakan lajur kanan.
     
    Kecelakaan pada kasus Anda ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan karena mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Terhadap kecelakaan ini, penabraklah yang bertanggungjawab atas kerugian yang derita. Tetapi, perlu diingat bahwa untuk mengganti kerugian harus dilihat dahulu siapa yang salah berdasarkan putusan hakim. Tidak bisa langsung diminta di tempat, harus diputuskan dulu di pengadilan.
     
    Lalu bagaimana hukumnya soal tindakan pengancaman yang dilakukan oleh si pengemudi mobil kepada Anda? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Keberadaan Anda sebagai pengemudi sepeda motor yang berada pada lajur kiri tidaklah salah karena pada dasarnya sepeda motor memang harus berada pada lajur kiri berdasarkan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harusnya, jika mobil tersebut hendak melaju dengan kecepatan tinggi dan akan mendahului Anda (yang ada pada lajur kiri), menggunakan lajur kanan.
     
    Kecelakaan pada kasus Anda ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan karena mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Terhadap kecelakaan ini, penabraklah yang bertanggungjawab atas kerugian yang derita. Tetapi, perlu diingat bahwa untuk mengganti kerugian harus dilihat dahulu siapa yang salah berdasarkan putusan hakim. Tidak bisa langsung diminta di tempat, harus diputuskan dulu di pengadilan.
     
    Lalu bagaimana hukumnya soal tindakan pengancaman yang dilakukan oleh si pengemudi mobil kepada Anda? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Ketentuan Mengemudi di Lajur Kiri dan Lajur Kanan
    Secara umum, dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.[1]
     
    Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.[2] Berarti meliputi pula pejalan kaki, pengemudi, penumpang, pengguna jasa.[3]
     
    Secara khusus yang berada di lajur kiri adalah sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.[4]
     
    Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:[5]
    1. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
    2. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
     
    Selain itu, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.[6]
     
    Ketika hendak mendahului, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.[7]
     
    Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut.[8]
     
    Namun dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri untuk mendahului dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.[9]
     
    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.[10]
     
    Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, keberadaan Anda sebagai pengemudi sepeda motor yang berada pada lajur kiri tidaklah salah.
     
    Motor ditabrak oleh Mobil di Lajur Kiri
    Berdasarkan pernyataan Anda, sepeda motor Anda ditabrak oleh mobil pada lajur kiri. Anda sebagai pengmudi sepeda motor telah berada pada lajur yang benar (kiri) dan telah berkendara sebagaimana mestinya. Harusnya, jika mobil tersebut hendak melaju dengan kecepatan tinggi dan mendahului Anda (yang ada pada lajur kiri). Harusnya, mobil tersebut menggunakan lajur kanan bukan malah menepi ke lajur kiri sehingga mengenai pengemudi lainnya yang ada pada lajur kiri (Anda).
     
    Kejadian tersebut dapat dikatakan sebagai kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3, yaitu:[11]
    1. Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
    2. Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
    3. Kecelakaan lalu lintas berat, kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
     
    Dari kronologi yang Anda ceritakan, keadaan motor Anda dan mobil tersebut mengalami kerusakan. Jika dilihat dari jenis kecelakaan di atas, berarti hal tersebut termasuk pada jenis kecelakaan lalu lintas ringan.
     
    Jika memang benar kalau mobil tersebut menabrak Anda yang ada pada lajur kiri, maka pengemudi mobil dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu karena tidak menggunakan lajur kanan saat mendahului.[12]
     
    Sebagaimana dijelaskan pada artikel Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas, dalam menentukan kecelakaan lalu lintas dibutuhkan keahlian khusus dalam melakukan pembuktian apakah suatu keadaan pada saat kecelakaan lalu lintas dapat dikatakan sebagai sebuah kesengajaan atau kelalaian. Di sinilah peran penegak hukum untuk cermat dalam membuktikannya.
     
    Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas
    Kecelakaan pada kasus Anda ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan. Penyebab kecelakaan lalu lintas, penabrak bertanggungjawab atas kerugian yang derita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ:
     
    Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
     
    Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:[13]
    1. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
    2. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
    3. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
     
    Tetapi, perlu diingat bahwa untuk mengganti kerugian harus dilihat dahulu siapa yang salah berdasarkan putusan hakim. Tidak bisa langsung diminta di tempat, harus diputuskan dulu di pengadilan sebagaimana pernah dijelaskan dalam Bolehkah Meminta Ganti Rugi di Luar Biaya Kerusakan Mobil karena Kecelakaan?.
     
    Ancaman Akan Dilaporkan ke Polisi Jika Tidak Ganti Rugi
    Terhadap tindakan pengancaman yang dilakukan oleh pengemudi mobil kepada Anda apabila Anda tidak mengganti kerusakan mobil, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
     
    Agar dapat dipidana menurut pasal tersebut, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) harus memenuhi unsur sebagai berikut:
    1. Memaksa orang lain;
    2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
    3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
     
    Kami menyarankan agar Anda menolak untuk memberikan KTP Anda kepada pengemudi mobil karena hal tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara. Selain itu, agar lebih jelas dan hukum dapat ditegakkan, jika masalah secara kekeluargaan tidak berhasil, baik Anda maupun pengemudi mobil hendaknya membawa perkara ini ke pengadilan dan biarkan pembuktian hasil persidangan dan putusan hakimlah yang menentukan salah atau benar beserta besarnya ganti kerugian yang harus dibayar.
     
    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
     

    [1] Pasal 108 ayat (1) UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
    [3] Pasal 1 angka 22, Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 25, dan Pasal 1 angka 26 UU LLAJ
    [4] Pasal 108 ayat (3) UU LLAJ
    [5] Pasal 108 ayat (2) UU LLAJ
    [6] Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ
    [7] Pasal 109 ayat (1) UU LLAJ
    [8] Pasal 109 ayat (3) UU LLAJ
    [9] Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ
    [10] Penjelasan Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ
    [11] Pasal 229 UU LLAJ
    [12] Pasal 300 huruf a UU LLAJ
    [13] Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ

    Tags

    kecelakaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!