Desain Industri
Pertama-tama, masalah desain kaus terkait dengan desain industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.[1]
Suatu desain industri akan dilindungi dengan syarat desain indutri tersebut baru. Suatu desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum dan HAM tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.[2]
Pengungkapan dimaksud salah satunya pengungkapan desain industri sebelum diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.[3]
Namun, suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:[4]
- telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.[5]
Berdasarkan penjelasan di atas, suatu kaus yang di dalamnya terdapat kata-kata bijak dapat didaftarkan dengan perlindungan desain industri. Syaratnya, desain kaus tersebut memiliki bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbeda dengan desain kaus yang telah diproduksi terlebih dahulu oleh kompetitor Anda.
Hak Cipta
Terkait klaim kompetitor Anda yang telah mematenkan semua kata-kata bijaknya, kami perlu sedikit mengoreksi bahwa kata-kata sejenis tidak dapat dipatenkan. Terkait hal tersebut, Anda dapat menyimak artikel Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri
Namun menurut hemat kami, kata-kata bijak yang dicetak di atas kaus masih dapat dilindungi oleh hak cipta.
Pada dasarnya, yang disebut sebagai ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Salah satunya terdiri atas buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.[6]
Berbeda dengan perlindungan desain industri yang bersifat konstitutif, dalam arti pendesain kaus wajib mendaftarkan desain kausnya terlebih dahulu jika ingin mendapatkan perlindungan, perlindungan hak cipta bersifat deklaratif.
Artinya, perlindungannya akan diberikan begitu suatu karya tulis dipublikasikan. Jadi, jika memang kompetitor Anda sudah memublikasikan terlebih dahulu kata-kata bijak tersebut, dan Anda mengambil kata-kata bijak milik kompetitor Anda tanpa izin, maka Anda berpotensi dianggap melanggar hak cipta milik kompetititor Anda tersebut.
Secara perdata, pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi.[7]
Selain itu, setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penerbitan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuk, pendistribusian ciptaan atau salinannya, dan/atau pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[8]
Oleh karena itu, jika Anda memang membuat desain kaus yang unik dan baru serta membuat sendiri kata-kata bijak tersebut, maka kami sarankan agar Anda segera mendaftarkan perlindungan desain industrinya ke Kantor DJKI.
Anda dapat memastikan terlebih dahulu apakah desain kaus dan kata-kata bijaknya tersebut telah dilindungi, dengan melakukan penelusuran ke website DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Di dalamnya juga terdapat arsip mengenai ciptaan yang telah dilindungi hak cipta.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, diakses pada Senin, 18 Mei 2020, pukul 10.54 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU 31/2000”)
[2] Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 31/2000
[3] Pasal 2 ayat (3) huruf c UU 31/2000
[4] Pasal 3 UU 31/2000
[5] Pasal 5 ayat (1) UU 31/2000
[6] Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)
[7] Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta
[8] Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g UU Hak Cipta