Dilarang Bertemu Anak Kandung oleh Pemegang Hadhanah
Keluarga

Dilarang Bertemu Anak Kandung oleh Pemegang Hadhanah

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Saya mau bertanya, apakah saya bisa menuntut keluarga mantan istri saya yang memiliki hak hadhanah? Sebab jika ingin bertemu dan mengajak main anak saya ke tempat wisata dan sekalian main ke rumah, pihak keluarga melarang atau seolah-olah mempersulit saya untuk bisa mengajak pergi anak saya. Saya sudah pisah talak dua, lalu istri dan anak sekarang tinggal bersama orang tuanya. Terima kasih.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Dalam hal terjadi pemisahan anak dengan orang tua, misalnya akibat perceraian, maka anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.

Di sisi lain, jika dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) dicantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya, tapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka ini dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah. Apa dasar hukumnya?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dilarang Bertemu Anak Pasca Cerai, Hak Asuh Bisa Digugat yang dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 2 Juli 2021.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa mantan istri Anda berdasarkan penetapan Pengadilan Agama ditetapkan sebagai pemegang hak asuh/pemeliharaan anak (hadhanah) atas anak Anda.

Kewajiban Orang Tua terhadap Anak Setelah Bercerai

Pada dasarnya, setelah bercerai, baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya.[1] Yang dimaksud dengan pengadilan yakni Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi yang beragama selain Islam.[2]

Secara khusus, bagi yang beragama Islam, dalam hal terjadinya perceraian, Pasal 105 jo. Pasal 156 KHI mengatur bahwa:

  1. Pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) adalah hak ibunya. Jika ibunya meninggal dunia, kedudukannya digantikan oleh:
  1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
  2. Ayah;
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; dab
  5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
  1. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
  2. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya, menurut kemampuan ayahnya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun).

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika anak Anda belum berusia 12 tahun, maka hak asuh tersebut jatuh ke tangan ibunya. Tapi, ayah tetap wajib menanggung biaya pemeliharaan anak. Lantas secara hukum, bolehkah mantan istri dan pihak keluarganya selaku pemegang hak asuh melarang Anda menemui anak sendiri?

Melarang Orang Tua Bertemu Anaknya

Pada dasarnya, ketentuan Pasal 14 UU 35/2014 menerangkan bahwa dalam hal terjadi pemisahan anak dengan orang tua, misalnya pemisahan akibat perceraian, maka anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, mantan istri dan pihak keluarganya tidak berhak melarang anak Anda bertemu dengan Anda selaku ayahnya.

Sebagai informasi tambahan, Huruf c angka 4 Lampiran SEMA 1/2017 menerangkan terkait syarat hadhanah, dalam hadhanah perlu dicantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Adapun pengertian hadhanah adalah amar penetapan hak asuh anak (hal 18).

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak tersebut.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wahita Damayanti, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Diterangkan Damayanti, dalam praktiknya, Pengadilan Agama telah menerapkan SEMA tersebut karena pengaturan amar hadhanah dalam SEMA tersebut bersifat antisipatif untuk mencegah terjadinya sengketa lebih lanjut.

Kemudian, Wahita menegaskan kembali bahwa ketentuan ‘tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hadhanah dapat dijadikan pencabutan hak hadhanah’ diuraikan dalam pertimbangan hakim, dan biasanya diikuti dengan penetapan yang secara garis besar berisi:

Menetapkan anak yang bernama Fulan bin Fulan lahir tanggal xxx berada di bawah hadhanah xxx dengan tetap memberikan akses kepada (orang tua yang tidak memegang hadhanah) untuk bertemu anaknya.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, jika dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) ditetapkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya, tapi kewajiban ini tidak dilaksanakan, Anda bisa mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah menggunakan alasan tersebut.

Baca juga: Peralihan Hak Asuh Anak dalam Perceraian dari Ibu ke Ayah

Demikian jawaban dari kami terkait terkait dilarangnya orang tua untuk bertemu anaknya oleh pemegang hadhanah, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Catatan:

Kami telah melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Wahita Damayanti, S.H. melalui telepon pada Jum’at, 2 Juli 2021 pukul 10.00 WIB.


[1] Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

[2] Pasal 63 UU Perkawinan

Tags: