Dilarang Menjadi Pengurus Serikat Pekerja karena Hal Ini
Ketenagakerjaan

Dilarang Menjadi Pengurus Serikat Pekerja karena Hal Ini

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Apakah bisa pengurus serikat pekerja yang juga mengemban jabatan sebagai leader, supervisor atau manager oleh perusahaan disarankan untuk memilih salah satu jabatan (antara jabatan di serikat pekerja atau di perusahaan) agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat menghambat produktivitas?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pada dasarnya setiap orang yang bekerja di dalam suatu perusahan berhak untuk bergabung dalam serikat pekerja dalam suatu perusahan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Namun apabila ada pekerja yang menduduki jabatan tertentu dalam suatu perusahaan dan jabatan tersebut bertentangan dengan kepentingan antara pihak perusahan dan pihak pekerja, maka ia tidak diperbolehkan menjadi pengurus serikat pekerja di perusahan bersangkutan.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Apa itu Serikat Pekerja?

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”)serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dari pengertian di atas bisa diketahui bahwa serikat pekerja dibentuk di dalam maupun di luar perusahaan untuk kepentingan pekerja:[1]

a.   Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

b.   Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.

 

Tujuan Dibentuknya Serikat Pekerja

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.[2]

Lalu apakah bisa pengurus serikat pekerja yang juga mengemban jabatan sebagai leader, supervisor atau manager oleh perusahaan disarankan untuk memilih salah satu jabatan (antara jabatan di serikat pekerja/di perusahaan)?

Pada dasarnya setiap orang yang bekerja di suatu perusahan berhak untuk bergabung dalam serikat pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 21/2000:

Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Permenakertrans 2005”) disebut bahwa anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.

Keanggotaan serikat pekerja ini juga tidak boleh membeda-bedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.[3]

Namun apabila ada pekerja yang menduduki jabatan tertentu dalam suatu perusahaan dan jabatan tersebut bertentangan dengan kepentingan antara pihak perusahan dan pihak pekerja, maka ia tidak diperbolehkan menjadi pengurus serikat pekerja di dalam perusahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU 21/2000 yang berbunyi:

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Sehingga menjawab pertanyaan Anda apakah bisa pengurus serikat pekerja yang juga mengemban jabatan sebagai leader, supervisor atau manager oleh perusahaan disarankan untuk memilih salah satu jabatan (antara jabatan di serikat pekerja/di perusahaan) agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat menghambat produktivitas; kami berpendapat bahwa hal itu beralasan dan tepat karena memang seseorang yang menduduki jabatan tertentu di dalam suatu perusahaan tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja jika jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja.

 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

[1] Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU 21/2000

[2] Pasal 4 ayat (1) UU 21/2000

[3] Pasal 12 UU 21/2000

Tags: