Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Merasa Stres Kerja, Bolehkah Resign Sebelum PKWT Berakhir?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Merasa Stres Kerja, Bolehkah Resign Sebelum PKWT Berakhir?

Merasa Stres Kerja, Bolehkah <i>Resign</i> Sebelum PKWT Berakhir?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Merasa Stres Kerja, Bolehkah <i>Resign</i> Sebelum PKWT Berakhir?

PERTANYAAN

Apakah saya bisa resign sebelum kontrak habis tanpa bayar penalti? Saya pegawai PKWT, baru bekerja sekitar 6 bulan di perusahaan X. Saya dikontrak untuk kerja selama satu tahun, apabila sebelum 1 tahun saya berhenti, saya harus membayar sebanyak Rp30 juta. Tentunya saya tidak sanggup. Awalnya saya senang bekerja, namun setiap bulan, jam lembur saya tidak kurang dari 50 jam, bahkan bulan ini mencapai hampir 90 jam lembur. Saya merasa sangat lelah dan keadaan ini membuat saya stres. Apa yang sebaiknya saya lakukan? Bisakah saya resign sebelum kontrak habis karena alasan kesehatan yang menurun? Sebagai informasi tambahan, bos saya adalah orang yang tidak mau menerima kritik.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    UU Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa barang siapa yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) berakhir, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar denda kepada pihak lainnya sejumlah sisa upah pekerja hingga masa PKWT berakhir. 

    Apabila Anda tidak sanggup membayar denda tersebut dan Anda memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan Anda, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak Anda dalam hal adanya kerja lembur seperti upah lembur, istirahat yang cukup, dan makanan/minuman.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Diminta Lembur Sampai Drop, Bolehkah Resign Sebelum PKWT Berakhir? yang dibuat oleh Aditya Bagus Anggariady, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 28 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

    Apakah Karyawan Kontrak <i>Resign</i> Dapat Pesangon?

    Menjawab pertanyaan Anda tentang resign sebelum PKWT berakhir, mari kenali lebih lanjut apa yang dimaksud dengan PKWT. Ketentuan Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, menerangkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja (i) dalam waktu tertentu atau (ii) untuk pekerjaan tertentu.

    Terkait hal ini, perlu diperhatikan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu[1] yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Berdasarkan jangka waktu:[2]
      1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
      2. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
    2. Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu:[3]
      1. Pekerjaan yang sekali selesai; atau
      2. Pekerjaan yang sifatnya sementara.

    Selain pekerjaan-pekerjaan tertentu di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[4]

    Pengunduran Diri atau Resign Sebelum PKWT Berakhir

    Terkait dengan pengunduran diri atau resign sebelum jangka waktu PKWT berakhir, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena:

    1. pekerja meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    maka, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Dengan kata lain, apabila Anda melakukan pengunduran diri (resign) sebelum masa kontrak berakhir, maka Anda akan menjadi pihak yang mengakhiri hubungan kerja, dan akan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

    Baca juga: Cara Menghitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang Resign

    Uang Kompensasi dalam PKWT

    Selain mengenai ganti rugi, sehubungan dengan PKWT terdapat juga ketentuan mengenai uang kompensasi, yaitu uang yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan kepada pekerja (dalam hal ini Anda) dalam hal terjadi pengakhiran PKWT oleh pihak manapun.[5]

    Terkait ini, apabila Anda memutuskan untuk melakukan pengunduran diri, Anda berhak atas uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT setelah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus,[6] yang dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:[7]

    1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah;
    3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan Masa Kerja: 12 x 1 bulan upah;

    Berdasarkan penjelasan Anda, mengingat Anda telah bekerja selama 6 bulan, maka uang kompensasi yang akan Anda terima adalah sebesar ½ dari upah 1 bulan Anda.

    Ketentuan Lembur

    Selanjutnya, apabila Anda memilih untuk tidak mengakhiri hubungan kerja, maka Anda dapat membicarakan terkait lembur yang diminta oleh pemberi kerja/perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 PP 35/2021, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan waktu istirahat mingguan (libur akhir pekan) dan/atau hari libur resmi. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.[8]

    Lebih lanjut, apabila Anda ditugaskan untuk lembur perusahaan berkewajiban untuk:[9]

    1. membayar upah kerja lembur;
    2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
    3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

    Sehubungan dengan kewajiban untuk memberikan upah lembur, apabila Anda memutuskan untuk melanjutkan PKWT, sudah sepantasnya perusahaan menaati batasan jam kerja lembur dan memberikan fasilitas-fasilitas sesuai dengan peraturan perundang undangan, yakni upah lembur, pemberian istirahat secukupnya, serta makanan dan minuman.

    Perselisihan Terkait Lembur

    Selanjutnya, apabila masih terdapat perselisihan terkait ketentuan lembur, seperti perusahaan tidak memberikan waktu yang cukup untuk istirahat kepada Anda, maka dapat dikatakan terjadi perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak.

    Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU 2/2004 perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Apabila ada perselisihan hubungan industrial, berdasarkan peraturan yang berlaku wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[10]

    Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak tercapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal[11] dan salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti dilaksanakannya perundingan bipartit,[12] dan kemudian dilanjutkan dengan mediasi.[13] Dalam hal upaya mediasi tidak berhasil, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada pemberi kerja/perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial.[14]

    Menegaskan paparan jawaban, kami sampaikan bahwa jika Anda tidak dapat membayar denda sebagaimana yang Anda sebutkan dan Anda memutuskan untuk tetap melanjutkan PKWT, kami menyarankan kepada Anda untuk melakukan komunikasi secara formal dengan pemberi kerja/perusahaan terkait dengan hak-hak kerja lembur yang harusnya Anda dapatkan.

    Namun, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat terkait kerja lembur ataupun hak-hak Anda yang tidak terpenuhi, maka Anda dapat mengupayakan penyelesaian perselisihan tersebut sesuai dengan prosedur yang kami jelaskan sebelumnya.

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Demikian jawaban dari kami terkait resign sebelum PKWT berakhir, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 200e tentang Ketenagekerjaan (“UU Ketenagakerjaan“)

    [2] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [3] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021

    [4] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021

    [5] Pasal 17 PP 35/2021

    [6] Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan (3) PP 35/2021

    [7] Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021

    [8] Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 29 ayat (1) PP 35/2021

    [10] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”)

    [11] Pasal 3 ayat (3) UU 2/2004

    [12] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004

    [13] Penjelasan umum angka 6 UU 2/2004

    [14] Pasal 5 UU 2/2004

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!