Bagaimana langkah�hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dirugikan oleh notaris? Terima kasih atas jawabannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika ada pihak yang dirugikan oleh notaris, maka terdapat 3 yaitu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada Majelis Pengawas Daerah, menggugat perdata, atau melaporkan pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Notaris yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 19 Juli 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Akibat Hukum Pelanggaran/Kesalahan yang Dilakukan Notaris
Kesalahan dalam menjalankan profesi dapat disebabkan karena kekurangan pengetahuan (onvoldoende kennis), kurang pengalaman (onvoldoende ervaring), atau kurang pengertian (onvoldoende inzicht).[1] Demikian pula dengan kesalahan notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kadangkala disebabkan oleh kekurangan pengetahuan notaris terhadap persoalan yang dimintakan oleh klien, baik dari aspek hukum maupun aspek lainnya.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun kesalahan yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dapat berakibat pada akta yang dibuat oleh atau di hadapannya, menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig), dapat dibatalkan (vernietigbaar), atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan (onderhands acte), serta dapat menyebabkan notaris berkewajiban untuk memikul ganti kerugian atas hal tersebut.[3]
Misalnya sanksi berupa akta hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan akibat kesalahan atau kelalaian notarisdiatur dalam Pasal 16 ayat (9) UU 2/2014, Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014, Pasal 49 ayat (4) UU 2/2014, Pasal 50 ayat (5) UU 2/2014, Pasal 51 ayat (4) UU 2/2014, danPasal 52 ayat (3) UU JN.
Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (12) UU 2/2014, Pasal 50 ayat (5) UU 2/2014, Pasal 51 ayat (4) UU 2/2014, dan Pasal 52 ayat (3) UU JN, menimbulkan hak bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.
Pihak yang dirugikan akibat pelanggaran atau kesalahan tersebut, dapat mengajukan tuntutan atau gugatan ganti rugi, biaya, dan bunga kepada notaris yang bersangkutan melalui pengadilan.[4]
Selain dapat dijatuhi sanksi pembayaran ganti kerugian, berdasarkan Pasal 91A UU 2/2014, notaris dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU JN dan perubahannya yaitu:
Peringatan tertulis;
Pemberhentian sementara;
Pemberhentian dengan hormat; atau
Pemberhentian dengan tidak hormat.
Notaris yang melanggar kode etik dapat pula dikenai sanksi berupa:[5]
Teguran;
Peringatan;
Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
Penjatuhan sanksi sebagaimana diuraikan di atas, disesuaikan dengan jumlah dan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan.
Langkah Hukum terhadap Pelanggaran/Kesalahan Notaris yang Merugikan
Upaya hukum terhadap pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh notaris yang dapat merugikan pihak lain dapat dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran/kesalahan yang diduga dilakukan oleh notaris.
Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
Menjawab pertanyaan notaris bermasalah lapor kemana? Maka, dalam hal notaris diduga melanggar kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam UU JN, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan hal tersebut ke Majelis Pengawas Daerah untuk diperiksa dan dilaksanakan sidang.[6] Selanjutnya, penjatuhan sanksi dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.[7]
Contohnya Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten Nomor 01/PTS/Mj.PWN Prov. Banten/II/2020 yang pada pokoknya notaris dalam perkara tersebut tidak memeriksa secara cermat dan hati-hati mengenai para pihak yang hadir dalam Risalah RUPS-LB, sehingga notaris dalam dianggap melanggar Kode Etik Notaris dan pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 2/2014.
Adapun tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris dalam dilihat pada Permenkumham 61/2016.
Digugat secara Perdata
Dalam hal notaris diduga melanggar ketentuan perdata, yaitu jika perbuatan yang bersangkutan dianggap merugikan, maka notaris tersebut dapat digugat ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
Contohnya Putusan PT Banten Nomor 74/PDT/2021/PT BTNyang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menyatakan akta notaris batal demi hukum. Dalam putusan tersebut, notaris dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, karena (hal. 12-13):
Tidak memeriksa identitas pemegang saham sebagaimana dalam RUPS-LB perseroan, mengingat para pemegang saham perseroan adalah warga negara asing;
Tidak memeriksa/menanyakan undangan rapat ;
Tidak memeriksa/menanyakan daftar hadir peserta rapat yang diundang berkaitan dengan quorum; dan
Tidak menanyakan paraf pada notulen RUPS-LB yang hanya diparaf oleh 1 orang, sedangkan yang membubuhkan tanda tangan ada 4 orang.
Dilaporkan secara Pidana
Selain melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah dan menggugat secara perdata, pihak yang dirugikan dapat melaporkan secara pidana. Kapan seorang notaris dapat dipidana? Ketika notaris diduga melanggar hukum pidana, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Meskipun hal ini tidak diatur secara khusus dalam UU JN dan perubahannya, pengenaan sanksi pidana tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pidana seperti KUHP.
Contohnya Putusan MA No. 293 K/Pid/2011. Dalam perkara tersebut, notaris tetap meneruskan jual beli, meskipun korban telah menyurati notaris yang pada pokoknya menyatakan agar tidak melanjutkan untuk membuat akta jual beli objek tanah dan bangunan yang merupakan miliknya. Atas hal tersebut, notaris/PPAT dijatuhi putusan pidana, karena dianggap terbukti membantu melakukan penggelapan oleh Majelis Hakim melanggar Pasal 372 jo. Pasal 56 KUHP (hal. 2 – 3, 13).
Terlepas dari berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap notaris yang diduga dianggap merugikan tersebut, baik dari segi etik, perdata, dan/atau pidana, menurut hemat kami, upaya hukum pertama dan utama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan negosiasi secara kekeluargaan (perdamaian) diantara para pihak-pihak yang dianggap telah merugikan.
Hal ini mengingat bahwa dalam menggunakan upaya hukum dari segi etik, perdata, dan/atau pidana tentunya dapat menguras waktu yang cukup panjang dan biaya, sehingga ketika dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tentu akan jauh lebih cepat dan lebih baik.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten Nomor 01/PTS/Mj.PWN Provinsi Banten/II/2020.
Referensi:
Kode Etik Notaris, yang diakses pada Rabu, 23 November 2022 pukul 10.45 WIB;
Ghansam Anand dan Agus Yudha Hernoko, Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Berkepentingan terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis, Jurnal Perspektif Hukum Vol. 16 N0. 2 November 2016;
Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2011;
Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003.
[1] Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003, hal. 98.
[2] Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2011, hal. 92.
[3] Ghansam Anand dan Agus Yudha Hernoko, Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Berkepentingan terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis, Jurnal Perspektif Hukum Vol. 16 N0. 2 November 2016, hal. 155
[4] Ghansam Anand dan Agus Yudha Hernoko, Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Berkepentingan terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis, Jurnal Perspektif Hukum Vol. 16 N0. 2 November 2016, hal. 155