Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ditipu Biro Jasa STNK, Bisakah Melapor ke Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ditipu Biro Jasa STNK, Bisakah Melapor ke Polisi?

Ditipu Biro Jasa STNK, Bisakah Melapor ke Polisi?
Ditho H.F. Sitompoel, S.H., LL.M.Hotma Sitompoel and Associates
Hotma Sitompoel and Associates
Bacaan 10 Menit
Ditipu Biro Jasa STNK, Bisakah Melapor ke Polisi?

PERTANYAAN

Mohon dibantu. Saya ditipu oleh biro jasa balik nama STNK. Sudah 1 tahun prosesnya tidak ada perkembangan sama sekali sejak saya menyerahkan semua berkas persyaratan. Saya sudah membayar Rp6 juta lebih tunai di awal. Apakah saya bisa menuntutnya atau tidak? Di sini saya tidak paham apakah berurusan dengan biro jasa ini menyalahi hukum atau tidak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang yang mengatasnamakan biro jasa namun ternyata biro jasa tersebut tidak pernah ada atau apabila Anda sudah menyerahkan seluruh berkas persyaratan serta sudah membayar namun sampai saat ini tidak ada perkembangan sama sekali, bahkan Anda sudah meminta berkas tapi tidak diberikan, maka Anda bisa melaporkanya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan ke Kepolisian.

    Dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal pula penggelapan dalam pemberatan yang dapat menjerat biro jasa yang sebelumnya telah menerima upah atau bayaran atas jasa balik nama yang akan dilakukan. 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dugaan Pidana Penipuan dan Penggelapan

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

    Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

    Terkait dengan peristiwa yang Anda alami, apabila yang dimaksud adalah orang yang mengatasnamakan biro jasa namun ternyata biro jasa tersebut tidak pernah ada atau apabila Anda sudah menyerahkan seluruh berkas serta sudah membayar namun sampai saat ini tidak ada perkembangan sama sekali, bahkan Anda sudah meminta berkas tapi tidak diberikan, maka Anda bisa melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Kepolisian.

    Adapun tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan” dengan penjelasan berikut ini (hal. 261):

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
    • nama palsu atau keadaan palsu; atau
    • akal cerdik (tipu muslihat); atau
    • karangan perkataan bohong.

    Tindak pidana penipuan dapat dibuktikan apabila orang tersebut mengaku-ngaku sebagai biro jasa namun ternyata biro jasa tersebut tidak pernah ada dan bahkan tidak memiliki izin sebagai badan usaha, maka dapat diartikan bahwa orang tersebut membujuk dengan nama palsu atau keadaan palsu, sehingga membuat Anda menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan uang kepada orang yang mengaku biro jasa tersebut.

    Sedangkan untuk tindak pidana penggelapan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan bunyi rumusan pasal:

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    R. Soesilo masih dalam bukunya yang sama menyatakan bahwa tindak pidana penggelapan di mana pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangan pelaku bukan dengan jalan kejahatan/melawan hukum (hal. 258).

    Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah:

    1. Barang siapa (ada pelaku);
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
    4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

    Dalam konteks kasus ini, penggelapan dalam hubungan kerja terjadi di mana Anda telah memberikan sejumlah uang dan berkas persyaratan terkait kepada biro jasa, namun ternyata tidak ada perkembangan, maka yang dilakukan oleh biro jasa dapat ini bisa diancam dengan Pasal 374 KUHP:

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    R. Soesilo kemudian menyebutkan pasal di atas sebagai “penggelapan dengan pemberatan”, yaitu pemberatannya adalah dalam hal (hal. 259):

    1. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh.
    2. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki.
    3. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.

    Sehingga apabila saudara telah menyerahkan uang dan seluruh berkas persyaratan, namun tidak ada perkembangan sama sekali, maka patut diduga biro jasa tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

    Selain itu, apabila hubungan hukum antara Anda dan biro jasa dituangkan dalam suatu perjanjian, serta biro jasa tersebut didirikan secara legal dan/atau mempunyai bentuk badan usaha misalnya berbadan hukum, maka Anda dapat menempuh jalur gugatan secara perdata di pengadilan.

     

    Surat Kuasa Biro Jasa

    Menjawab pertanyaan Anda yang lain, secara hukum tidak ada larangan untuk menggunakan biro jasa, sepanjang adanya surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa (Anda) kepada penerima kuasa (biro jasa) untuk melakukan pengurusan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) sebagaimana tertulis dalam surat kuasa.

    Adapun Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan:

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.[1]

    Namun kami menyarankan dalam hal akan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus balik nama STNK, sebaiknya Anda terlebih dahulu memeriksa legalitas dari biro jasa tersebut agar mempermudah Anda meminta pertanggungjawaban kepada biro jasa tersebut di kemudian hari.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.


    [1] Pasal 1793 KUH Perdata

    Tags

    polisi
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!