KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Eksekusi Aset Debitor dalam Kepailitan Lintas Negara (Cross-Border Insolvency)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Eksekusi Aset Debitor dalam Kepailitan Lintas Negara (Cross-Border Insolvency)

Eksekusi Aset Debitor dalam Kepailitan Lintas Negara (<i>Cross-Border Insolvency</i>)
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Eksekusi Aset Debitor dalam Kepailitan Lintas Negara (<i>Cross-Border Insolvency</i>)

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan mengenai kepailitan. Terhadap Debitor yang dengan putusan pengadilan sudah dinyatakan pailit, jika Debitor memiliki aset di luar yurisdiksi Indonesia: 1. Apakah aset tersebut dapat dijadikan sitaan umum? 2. Apakah aset tersebut dapat dieksekusi dan ditarik ke Indonesia? 3. Apakah putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan Debitor pailit dapat berlaku di tempat aset Debitor itu berada? Mohon jawabannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

     

     

    Putusan pengadilan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri. Jadi, kurator tidak dapat melakukan eksekusi atas harta debitor yang berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

     

    Namun, apabila kreditor mengetahui tentang keberadaan aset debitor di luar negeri dan melakukan kesepakatan pembayaran utang debitor melalui aset debitor yang berada di luar negeri setelah putusan pailit dijatuhkan, maka kreditor tersebut wajib untuk mengganti apa yang didapat kepada harta pailit.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan hal-hal berikut:

    -    putusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di Indonesia

    -    debitor tersebut memiliki harta di Indonesia dan di luar wilayah Indonesia

     

    Dengan merujuk pada asumsi tersebut, maka pandangan kami didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”).

     

    Pasal 299 UU KPKPU mengatur bahwa sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU KPKPU, maka hukum acara yang berlaku dalam perkara kepailitan yang Anda maksud adalah Hukum Acara Perdata.

     

    Keberlakuan Putusan Pengadilan di Indonesia

    Mengenai keberlakuan putusan pengadilan, Pasal 431 Reglement op de Rechtvordering (“Rv”) pada pokoknya mengatur:

    -       Putusan pengadilan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia;

    -       Oleh karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri;

    -       Begitu juga sebaliknya, putusan hakim pengadilan asing tidak mengikat dan tidak diakui di Indonesia.

     

    Dengan merujuk pada Pasal 431 Rv tersebut, maka kami berpandangan bahwa Kurator tidak dapat melakukan eksekusi atas harta Debitor yang berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

     

    Aset Debitor di Luar Negeri

    Namun apabila Kreditor mengetahui tentang keberadaan aset Debitor di luar negeri dan melakukan kesepakatan pembayaran utang Debitor melalui aset Debitor yang berada di luar negeri setelah putusan pailit dijatuhkan, maka Kreditor tersebut wajib untuk mengganti apa yang didapat kepada harta pailit. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 212 UU KPKPU yang dikutip sebagai berikut:

     

    Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.

     

    Lain halnya dengan arbitrase, dikarenakan telah ada Konvensi New York 1958, maka pihak yang terikat dalam konvensi tersebut dapat melakukan eksekusi di luar dari wilayah yurisdiksi negaranya, dimana sampai saat ini belum ada konvensi yang sama yang mengatur tentang kewenangan Kurator atau hukum kepailitan terhadap aset Debitor yang berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

     

    Dengan demikian, kami berpandangan bahwa aset debitor yang berada di luar negeri tidak dapat dieksekusi kecuali antara Indonesia dan negara tersebut memiliki perjanjian bilateral.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

    2.    Reglement op de Rechtvordering.

     

     

    Tags

    pengadilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!