Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk atau Jasa

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk atau Jasa

Etika Konsumen Saat Memberikan <i>Review</i> Produk atau Jasa
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Etika Konsumen Saat Memberikan <i>Review</i> Produk atau Jasa

PERTANYAAN

Apa hukumnya jika seseorang memberikan review produk seperti makanan/minuman atau jasa sesuai dengan kenyataan dan bukti-buktinya ke media sosial/google maps? Adakah etika untuk melakukan review produk seperti makanan/minuman atau jasa di media sosial? Bisakah review negatif diadukan pencemaran nama baik produk?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memberikan review yang isinya berupa pendapat atau tanggapan sebenarnya merupakan salah satu hak konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Namun, konsumen saat memberikan review produk atau jasa sebaiknya mengindahkan etika review. Apa saja? Lalu apakah memberikan review negatif dapat diadukan pasal pencemaran nama baik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Etika Me-review Produk di Sosial Media? Yang pertama kali dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pada Kamis, 13 Juni 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Konsumen untuk Memberikan Pendapat

    Apa itu review? Review dalam terjemahan bebas diartikan tinjauan, ulasan, komentar yang isinya berupa pendapat atau tanggapan. Kemudian karena Anda bertindak sebagai konsumen saat memberikan review, maka berlaku UU Perlindungan Konsumen.

    Menurut Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

    Bahkan dari sisi pelaku usaha, Pasal 7 huruf e UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

    Di sisi lain, pada praktiknya, review yang diberikan konsumen berpengaruh signifikan. Sehingga, review dari konsumen dapat dibilang salah satu hal penting untuk bisa menarik konsumen baru, mempertahankan kepercayaan, hingga mengetahui penilaian kepuasan konsumen saat membeli produk atau jasa pelaku usaha. Bahkan jika pendapat yang diberikan negatif, pelaku usaha dapat menjadikannya sebagai evaluasi atau sebagai bahan pengembangan produk atau jasa kembali.

    Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk/Jasa

    Menjawab pertanyaan Anda, meskipun memberikan pendapat merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, namun kami berpendapat terdapat beberapa etika saat memberikan review produk atau jasa oleh konsumen antara lain:

    1. Gunakan bahasa yang wajar dan patut saat memberikan review agar terhindar dari konflik dan penyampaian ulasan atau pendapat dapat lebih mudah dipahami serta tidak multitafsir.
    2. Berikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada, maka review tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk atau jasa.
    3. Dapat melampirkan bukti seperti foto atau video (jika ada) sebagai bukti pendukung review yang diberikan. Hal ini juga akan sangat membantu jika di kemudian hari review Anda dimintakan pertanggungjawabannya oleh pelaku usaha atau jika timbul sengketa.
    4. Jika melampirkan bukti seperti foto atau video, perhatikan foto atau video yang diunggah setidak-tidaknya jelas misalnya dari segi cahaya, audio serta kualitas pengambilan gambar.
    5. Usahakan untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau kritik secara langsung kepada pelaku usaha, misalnya melalui direct message, email, contact layanan pengaduan konsumen yang disediakan, atau kepada pelayan toko.

    Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Review Negatif Termasuk Pencemaran Nama Baik?

    Anda menyebutkan review konsumen diunggah ke media sosial atau google maps, oleh karena itu kami berpedoman pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya. Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut.

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Pengertian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tapi jika muatan itu berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka lebih tepatnya dikualifikasikan delik penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP.

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga tidak berlaku jika muatan yang diunggah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Oleh karena itu, kami berpendapat berdasarkan SKB UU ITE bahwa hukum review produk yang berupa penilaian atau pendapat atas produk atau jasa itu tidak termasuk delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Baca juga: Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undan-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229. 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Tags

    facebook
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!