Pengenaan PPN
PPN penjualan vila merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) penjualan properti. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan properti sebagai harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan; tanah milik dan bangunan. Di Indonesia, istilah properti identik dengan real estate, vila, tanah, ruko, gedung, atau gudang.
klinik Terkait:
PPN di sini merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang/jasa kena pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adapun PPN dikenakan atas:[1]
- penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- impor barang kena pajak;
- penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan
- ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dalam hal ini penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat:[2]
- barang berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Sehingga, PPN dikenakan atas penjualan vila, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak yang harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.[3]
PPN penjualan vila hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti yang dijual oleh developer ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Hal yang sama juga berlaku untuk pengenaan PPN penjualan rumah. Maka, seharusnya atas penjualan vila dikenakan PPN 10% dan dilaporkan oleh developer.[4]
berita Terkait:
Sanksi Tidak Membuat Faktur Pajak
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik diatur dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur (“Pengumuman 6/2015”) secara spesifik menyebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak.
Sanksi tidak membuat faktur pajak elektronik adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai dengan yang mengubah Pasal 113 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.[5]
Sanksi administrasi di atas juga dikenakan bagi pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu.[6]
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.[7]
Perlindungan bagi Pembeli
Menyambung pertanyaan Anda, untuk pembeli berlaku beberapa ketentuan yang memberikan perlindungan sebagai berikut:
- Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh pengusaha kena pajak, ini dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak sebagaimana mestinya.[8]
- Pembeli tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN jika pajak yang terutang dapat ditagih kepada penjual. Sebaliknya, pembeli bertanggung jawab secara renteng apabila tidak dapat ditagih ke penjual dan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran.[9]
- Jika faktur pajak yang diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak seharusnya diterbitkan bukan merupakan bukti pungutan pajak yang sah, sehingga PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.[10]
Oleh karena itu, pembayaran PPN ke kas negara merupakan kewajiban penjual (developer) dan negara dapat memeriksa kewajiban penjual untuk memastikan kebenaran pemungutan dan pembayaran yang dilakukan.
Jika ditemukan kejanggalan dalam pemungutan PPN dari sisi penjual, misalnya penjual tidak memungut PPN atau tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana Anda tanyakan, maka negara menagih pembayaran pajak tersebut kepada penjual, bukan kepada Anda selaku pembeli.
Di sisi lain, kami menyarankan Anda untuk mendatangi kantor pajak terkait dan memberikan bukti transaksi atas pembelian vila yang sudah termasuk PPN tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur.
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 4 Februari 2021, pukul 12.00 WIB.
[1] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 42/2009”)
[2] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 42/2009
[3] Pasal 112 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
[4] Pasal 7 ayat (1) UU 42/2009
[5] Angka 5 Pengumuman 6/2015
[6] Pasal 15A UU 42/2009
[7] Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
[8] Penjelasan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
[9] Pasal 16F dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
[10] Penjelasan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah