KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Faktur Tidak Ada, Jual Beli Kendaraan Bisa Batal?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Faktur Tidak Ada, Jual Beli Kendaraan Bisa Batal?

Faktur Tidak Ada, Jual Beli Kendaraan Bisa Batal?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Faktur Tidak Ada, Jual Beli Kendaraan Bisa Batal?

PERTANYAAN

Saya baru saja melaksanakan jual-beli kendaraan bermotor. Setelah dealing harga lewat telepon akhirnya janjian untuk bertemu guna melihat kondisi kendaraan tersebut. Pada saat ditelepon penjual menyatakan bahwa semua surat lengkap. Di tempat yang ditentukan saya sebagai pembeli bertemu dengan penjual kendaraan bermotor tersebut. Setelah dicek kondisi fisik dan surat-surat (BPKB+STNK) lengkap, maka transaksi pun terjadi. Sebagian pembayaran dilakukan via transfer bank, sebagian kecilnya cash. Setelah semua selesai, saya sadar bahwa faktur pembelian awal motor tersebut tidak ada. Ketika saya tanyakan, si penjual bilang faktur tidak ada, dan berjanji akan meminta copy faktur dari perusahaan pemegang merek kendaraan tersebut. Hari berikutnya saya menagih, tapi si penjual berkelit bahwa orang yang namanya tertera di dalam BPKB sudah tidak mau berurusan lagi dengan kendaraan itu. Dengan kata lain saya tidak akan mendapatkan faktur itu. Pertanyaannya adalah: 1. Apakah saya bisa meminta pembatalan perjanjian jual-beli itu (karena si penjual tidak memberikan info tidak adanya faktur)? 2. Pasal apa saja yang bisa dikenakan kepada si penjual? 3. Apakah karena dia tidak memberikan info bahwa faktur tidak ada sebagai kategori pembohongan (karena si penjual awalnya bilang surat-surat lengkap)? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1 & 3. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami informasikan terlebih dahulu kepada Anda mengenai persyaratan ganti nama Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”). Ganti nama BPKB ini biasa dilakukan apabila pembeli membeli motor bekas (second hand). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

    -         BPKB asli;

    KLINIK TERKAIT

    Pihak I dan Pihak II

    Pihak I dan Pihak II

    -         STNK asli;

    -         KTP asli;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri (dikutip dari “Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen”, ditulis oleh Henry S. Siswosoediro, hal. 232).

     

    Faktur atau bukti pembelian motor biasanya diberikan pada saat seseorang membeli motor baru dari perusahaan penjual motor. Pada umumnya memang faktur ini dilekatkan pada BPKB. Tapi, pada praktiknya ada juga faktur yang tidak dilekatkan pada BPKB (terutama untuk motor bekas). Lalu, pada saat motor dijual lagi kepada orang lain, untuk proses balik nama BPKB dari pemilik asal (penjual) ke pemilik baru (pembeli), faktur tersebut sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi. Karena apabila dilihat ke dalam buku BPKB itu sendiri, keterangan mengenai faktur tersebut biasanya sudah dicantumkan dalam BPKB sebagai dasar dari keberadaan motor tersebut.  

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, penjual motor tersebut tidak berbohong bahwa kelengkapan surat bukti kepemilikan atas motor tersebut sudah lengkap, yaitu dengan adanya BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), walaupun tanpa disertai faktur. Kecuali sebelumnya pembeli pernah menyebutkan bahwa fakturnya juga ada.

     

    Untuk itu, sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati yaitu mengenai harga, ketersediaan dokumen kepemilikan motor dan kondisi fisik motor yang sesuai, sehingga kemudian terjadi transaksi. Menurut kami, tidak ada alasan yang sah untuk membatalkan jual-beli tersebut dikarenakan syarat sahnya suatu perjanjian telah terpenuhi sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak. Lebih jauh simak syarat sahnya perjanjian dalam artikel “Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama”.

     

    Perjanjian hanya dapat dibatalkan apabila ada unsur kekhilafan, pemaksaan atau penipuan (lihat Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Lebih lanjut mengenai pembatalan jual beli silahkan simak artikel “Pembatalan Jual Beli”.

     

    2.         Dalam hal ini karena pihak penjual telah memenuhi prestasinya yaitu dengan memberikan dokumen-dokumen kepemilikan motor beserta motor dengan kondisi seperti yang diperjanjikan sebelumnya. Dengan demikian, penjual tidak melakukan ingkar janji / wanprestasi, sehingga tidak dapat digugat baik secara perdata maupun pidana karena perjanjian jual beli tersebut.

     
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!