Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fenomena iPhone HDC, Pelanggaran Kekayaan Intelektual Apa?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Fenomena iPhone HDC, Pelanggaran Kekayaan Intelektual Apa?

Fenomena <i>iPhone</i> HDC, Pelanggaran Kekayaan Intelektual Apa?
Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Bacaan 10 Menit
Fenomena <i>iPhone</i> HDC, Pelanggaran Kekayaan Intelektual Apa?

PERTANYAAN

Banyak beredar ponsel iPhone palsu atau tiruan atau yang kerap disebut iPhone HDC yang dijual secara online dengan harga yang miring. Tampilan luar dan OS di dalamnya pun dibuat semirip mungkin. Apakah ini termasuk pelanggaran Hak Cipta atau Paten Apple? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebuah ponsel berikut tampilan luar maupun operating system (OS) di dalamnya dapat dilindungi oleh merek, desain industri, hak cipta, hingga paten. Sehingga, ponsel tiruan atau palsu atau kerap disebut ponsel Handphone Copy Draw (“HDC”) jelas melanggar hukum dan dapat dijerat menggunakan pasal-pasal terkait pelanggaran perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh ponsel aslinya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?

    <i>First to File</i> atau <i>First to Use</i>, Indonesia Anut yang Mana?

     

    Tampilan Luar Ponsel

    Praktik jual beli ponsel tiruan atau palsu atau yang kerap disebut HDC singkatan dari Handphone Copy Draw sebagaimana Anda sebutkan marak beredar di masyarakat. Sebab harga ponsel yang berkali-kali lipat bisa hanya didapatkan dengan harga murah dan terjangkau, walaupun hanya tiruan atau palsu. Bahkan jika tak teliti, orang juga akan kesulitan untuk membedakan mana ponsel asli dan ponsel palsu atau ponsel HDC.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait dengan tampilan luar sebuah ponsel, kami bagi terlebih dahulu menjadi 2 bagian tampilan luar, yaitu terkait dengan desain ponsel itu sendiri (konfigurasi bentuk dan warna) serta User Interface (tampilan visual operating system (“OS”)).

    Berdasarkan UU Desain Industri, suatu desain ponsel dan User Interface dapat dikategorikan sebagai Desain Industri sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, menyatakan bahwa:

    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    Dari ketentuan bunyi pasal di atas, dapat ditentukan bahwa suatu konfigurasi bentuk dan warna serta tampilan visual User Interface sebuah produk atau dalam hal ini ponsel, dapat dilindungi oleh UU Desain Industri.

    Lebih lanjut, secara praktik, untuk User Interface selain dapat dilindungi oleh UU Desain Industri, User Interface juga dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, yang mana User Interface dapat dikategorikan sebagai seni gambar sebagaimana Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta.

    Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

    1. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

    Patut dicatat, suatu User Interface dapat didaftarkan sebagai desain industri berdasarkan UU Desain Industri ketika User Interface tersebut “tidak bergerak”.

    Sedangkan User Interface dapat dicatatkan sebagai ciptaan berdasarkan UU Hak Cipta, ketika User Interface tersebut “bergerak”, misalnya ketika membuka “Home” atau halaman utama ponsel dan menggeser ke kiri atau kanan untuk melihat aplikasi lain.

    Lebih lanjut, dalam tampilan luar ponsel umumnya menggunakan merek logo atau lambang khas yang  dapat dikategorikan sebagai merek dan dilindungi oleh UU Merek sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU Merek berikut:

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Baca juga: Pendaftaran Hingga Sengketa Ragam Kekayaan Intelektual

     

    OS Ponsel

    Sedangkan kami asumsikan yang dimaksud sebagai OS ponsel adalah software (firmware) atau perangkat lunak yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan kerja hardware atau perangkat keras serta menjalankan software atau aplikasi di dalam hardware.

    Adapun suatu OS ponsel dapat dilindungi berdasarkan UU Paten dan UU Hak Cipta. objek yang dapat diberikan paten menurut Pasal 3 ayat (1) UU Paten adalah sebagai berikut:

    Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

    Kemudian menurut Pasal 1 angka 2 UU Paten, yang dimaksud dengan invensi adalah:

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

    Dari unsur-unsur di atas, dapat dilihat bahwa OS ponsel dapat dilindungi sebagai suatu paten karena OS ponsel adalah suatu produk yang dibuat untuk memecahkan suatu masalah di dalam bidang teknologi yaitu mengatur dan mengendalikan kerja hardware atau perangkat keras serta menjalankan software atau aplikasi di dalam sistem. Lebih lanjut, selama suatu OS memiliki kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industrinya, maka OS dapat mendapatkan perlindungan berdasarkan UU Paten.

    Lebih lanjut, OS sendiri dapat dikategorikan sebagai program komputer, sehingga dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta.

    Baca juga: Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

     

    Pelanggaran HAKI atas iPhone HDC

    Menjawab pertanyaan Anda, selama merek iPhone atau ponsel lainnya telah terdaftar sebagai suatu merek, atau suatu tampilan luar (desain dan User Interface) telah terdaftar desain industri, atau teknologi ponsel telah terdaftar paten atau tercatat sebagai ciptaan, ponsel tersebut mendapatkan perlindungan secara keseluruhan.

    Dengan demikian, penggunaannya pada iPhone palsu atau tiruan atau yang kerap disebut iPhone HDC yang beredar di masyarakat tanpa izin dan/atau penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek ponsel yang dilindungi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berdasarkan UU Hak Cipta, UU Merek, UU Paten hingga UU Desain Industri.

    Misalnya, ancaman pidana bagi pihak yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dalam hal ini merek iPhone, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[1]

     

    Demikian jawaban dari kami terkait potensi pelanggaran HAKI atas iPhone HDC, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
    2. Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    4. Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    Tags

    hak atas kekayaan intelektual
    hak kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!