Bahwa Class Action merupakan suatu mekanisme atau prosedur gugatan dimana pihak wakil kelompok bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili wakil kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama.
Saat ini sudah ada suatu peraturan yang mengatur tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Dan yang saudara maksud dengan surat Class Action tersebut sebenarnya adalah Gugatan Class Action. Dan karena Class Action merupakan sebuah prosedur dari gugatan, maka ada yang berbeda antara gugatan Class Action dengan gugatan biasa, antara lain :
KRITERIA | PERDATA BIASA | CLASS ACTION |
Penggugat | Orang Pribadi/badan hukum | Sekelompok orang yang memiliki kesamaan |
Kasus/Permasalahan | Kepentingan Pribadi | Memilki kesamaan dalam : - Masalah - Fakta Hukum - Tuntutan |
Jumlah Orang | Satu atau lebih orang | Ratusan, ribuan, yang diwakili oleh beberapa/sekelompok orang yang menderita kerugian |
Perwakilan | Diwakili oleh Kuasa Hukum | Diwakili oleh sekelompok orang yang menderita kerugian |
Kuasa Hukum | Memakai kuasa hukum | Memakai kuasa hukum |
Biaya | Mahal | Ekonomis, Murah dan cepat |
Ada karateristik dari gugatan perwakilan kelomppok/Class Action yang diatur dalam aturan-aturan yang termuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, yang berbeda dengan gugatan perdata biasa :
- Bahwa dalam class action, para wakil kelompok tidak memerlukan surat kuasa dari para anggota kelompok (class member) diatur dalam pasal PERMA No. 1 tahun 2002 ;
- Tetapi dalam hal pemberian kuasa dari para wakil kelas kepada kuasa hukum, tetap memerlukan surat kuasa khusus, sama seperti yang diatur dalam HIR dalam gugatan perdata biasa ;
- Dalam pasal 5 disebutkan tentang proses sertifikasi, artinya adalah jikaa gugatan class action ini dapat diterima oleh hakim, maka hakim akan menuangkan sah/tidaknya gugatan dalam suatu penetapan pengadilan ;
- Setelah mendapatkan penetapan dari hakim, maka kepada penggugat/wakil kelompok diminta untuk mengajukan usul model pemberitahuan atau Notifikasi. Ada 2 jenis notifikasi yang dikenal yaitu notifikasi keluar dan notifikasi masuk. Berdasarkan pasal 8di Indonesia yang berlaku adalah notifikasi keluar (option out)maksudnya orang yang mendaftar dalam notifikasi berarti menyatakan diri keluar dari gugatan ;
- Bahwa dalam pasal 10 disebutkan mengenai hal-hal yang belum diatir dalam PERMA ini maka hal-hal lain akan diatur/mengikuti Hukum Acara Perdata.
Mengenai bagaimana memulai gugatan Class Action :
- Penentuan anggota kelas
- Penentuan wakil kelas
- Penentuan kuasa hukum
- Menjaga hubungan antara penggugat.
Sedangkan format yang digunakan dalam gugatan class action adalah sama dengan format gugatan biasa.