Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fungsi Police Line dan Sanksi Jika Menerobosnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Fungsi Police Line dan Sanksi Jika Menerobosnya

Fungsi <i>Police Line</i> dan Sanksi Jika Menerobosnya
Kris Lihardo Aksana, S.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Fungsi <i>Police Line</i> dan Sanksi Jika Menerobosnya

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai police line yaitu: 1. Adakah sanksi apabila kita menerobos masuk ke lokasi rumah kebakaran yang dipasang police line? 2. Berapa lama batas maksimum waktu police line dari sejak dipasang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Garis polisi (police line) adalah garis batas polisi berwarna kuning bertuliskan police line berwarna hitam. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
     
    Orang yang memasuki area yang telah dibatasi dengan garis polisi dapat dijerat pidana jika hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Garis Polisi dan Fungsinya
    Dalam beraktifitas sehari-hari, mungkin sebagian besar dari kita pernah melihat tali atau plastik dengan warna khas melintang yang mengelilingi tempat tertentu. Tali tersebut menunjukkan garis yang dibuat oleh Kepolisian dalam rangka melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana. Tanda itu dikenal dengan police line atau garis polisi dengan perpaduan warna kuning dan hitam.
     
    Secara garis besar, garis polisi atau police line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Olah TKP, garis polisi dibuat sebagai tindakan pengamanan di TKP, yang dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP.
     
    Definisi dari garis polisi dapat dirujuk pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Penyebab Kebakaran (“Pergub DKI 170/2007”), garis polisi (police line) adalah garis batas polisi berwarna kuning bertuliskan police line berwarna hitam.
     
    Berkenaan dengan fungsi garis polisi untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai penyelidikan dan penyidkan.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyelidikan dan penyidikan adalah sebagai berikut :
     
    Angka 2
    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
     
    Angka 5
    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
     
    Adapun wewenang penyelidik adalah:[1]
    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. mencari keterangan dan barang bukti;
    3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
     
    Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan penyelidik tersebut, garis polisi dipasang untuk membantu penyelidik menemukan dan mengamankan barang bukti pada peristiwa pidana yang ada.
     
    Garis polisi juga digunakan untuk memberikan batasan terhadap suatu area yang tidak boleh dimasuki oleh semua orang, kecuali orang-orang yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 170/2007 yang berbunyi:
     
    Dalam rangka penyelidikan kebakaran, Kepolisian dapat memberikan izin kepada petugas penyelidik untuk memasuki area police line bersama penyidik/petugas Puslabfor Polri dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
     
    Selain itu, dalam tindak pidana, dikenal istilah delik aduan dan delik biasa. Menurut P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
     
    Tindak pidana menyebabkan kebakaran karena kesengajaan berdasarkan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun karena kealpaan berdasarkan Pasal 188 KUHP adalah delik biasa dimana polisi akan tetap melakukan penyelidikan walau tanpa adanya pengaduan.
     
    Kebakaran rumah merupakan salah satu bencana yang merugikan semua korban yang merasakan, baik materiil maupun imateriil. Namun, ada kalanya kejadian seperti kebakaran rumah juga bisa disengaja dan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tersebut.
     
    Memasuki Area Garis Polisi
    Mengacu pada pertanyaan pertama Anda, pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang memasuki area yang dibatasi dengan garis polisi yang telah dipasang oleh Kepolisian, namun masyarakat diharapkan mampu untuk bekerja sama dalam hal membantu pihak Kepolisian dalam menemukan pelaku tindak pidana.
     
    Namun hal tersebut dapat juga menjadi tindak pidana jika seseorang memasuki area dalam garis polisi tanpa izin Kepolisian, karena hal tersebut dapat diduga sebagai kejahatan apabila dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti misalnya menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
     
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
      1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
      2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
     
    Jangka Waktu Pemasangan Garis Polisi
    Selanjutnya, mengenai jangka waktu pemasangan garis polisi, seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa pemasangannya bertujuan untuk memudahkan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.
     
    Oleh karena itu, jangka waktu pemasangan garis polisi tersebut adalah sampai dengan penyelidik atau penyidik selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan dan atau jika penyelidik/penyidik memutuskan tidak ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan kebakaran tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1997.
     

    [1] Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP
     

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!