Setelah disahkan UU Cipta Kerja, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sebenarnya, apa saja fungsi dan tugas LPI? Dan apa bedanya dengan lembaga-lembaga lain seperti Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga sejenis? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga-lembaga sebelumnya yang dibentuk terkait dengan investasi, seperti Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Apa saja fungsi dan wewenang LPI serta perbedaannya dengan PIP dan BPKM?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau LPI
Sebelum membahas fungsi LPI dan perbedaan PIP dan BPKM, terlebih dahulu perlu Anda ketahui apa itu lembaga pengelola investasi?
Pemerintah berdasarkan Pasal 165 UU Cipta Kerja membentuk sebuah Sovereign Wealth Fund (SWF), yang disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesian Sovereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority (INA).
Lebih lanjut, Pasal 171 ayat (3) UU Cipta Kerja mendelegasikan pembentukan LPI dalam PP 74/2020.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
SWF merupakan model pendanaan yang dibentuk dalam rangka mendiversifikasi dan meningkatkan cadangan devisa atau pendapatan komoditas seperti negara-negara yang memiliki sumber pendapatan berasal dari minyak diantaranya Norwegia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, ataupun sebagai pelindung ekonomi domestik dari fluktuasi harga komoditas.[1]
Namun demikian, pembentukan SWF milik pemerintah Indonesia secara konsep tidak dapat disamakan dengan SWF milik negara-negara tersebut.
Skema investasi yang dilakukan beberapa SWF milik negara-negara tersebut di atas memiliki sumber pendanaan yang berasal dari dalam negeri, yang dapat bersumber dari surplus neraca perdagangan seperti komoditas minyak atau surplus dari sumber fiskal dan dana pensiun lalu diinvestasikan ke luar negeri.[2]
Hal tersebut berbanding terbalik dengan LPI. Skema investasi yang dilakukan oleh LPI adalah untuk membiayai proyek strategis nasional atau sektor penting di dalam negeri, dengan cara pemerintah hanya memberikan modal awal saja, kemudian lembaga ini mencari mitra investor baik asing maupun domestik yang ingin bekerja sama menanamkan uangnya di Indonesia.[3]
Fungsi Lembaga Pengelola Investasi
LPI memiliki fungsi untuk mengelola investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi.[4]
LPI sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang berbentuk badan hukum Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, LPI berwenang untuk:[5]
melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
menentukan calon mitra investasi;
memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
menatausahakan aset.
Menurut PP 74/2020 LPI adalah lembaga yang memiliki karakteristik khusus yaitu bersifat sui generis, yang memiliki kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat, memiliki struktur two-tier yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur, serta tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan bahwa LPI dalam kondisi insolven melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.[6]
Sebagai lembaga sui generis yang memiliki karakteristik khusus, LPI memiliki independensi yang kuat dan profesional, yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasikan investasi yang dikelola secara jangka panjang, serta meningkatkan dan mengoptimalisasikan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.[7]
Selain itu, LPI memiliki landasan yang kuat secara hukum dan kelembagaan, serta menerapkan praktik dan standar internasional, yang dapat menjadi mitra strategis khususnya bagi investor asing serta perantara dalam menempatkan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia.
Perbedaan LPI, PIP dan BPKM
LPI memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga-lembaga sebelumnya yang dibentuk terkait dengan investasi, seperti Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Berdasarkan Permenkeu 91/PMK.01/2017 PIP adalah unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.[8]
PIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)[9] yang kekayaannya tidak dipisahkan dari negara.
Adapun tugas PIP adalah melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan UMKM sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Adapun, BKPM merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.[11]
BKPM merupakan lembaga perizinan dan regulator setingkat dengan menteri sehingga tidak melakukan investasi. Tugas BKPM saat ini memberikan kemudahan berusaha melalui aturan-aturan yang diterbitkannya sehingga FDI yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan.
LPI memiliki fungsi dan tugas yang berbeda dengan tugas BKPM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perpres BKPM, BKPM memiliki tugas melaksanakan koordinasi terkait kebijakan dan pelayanan dalam hal penanaman modal, serta memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres BKPM.
Secara garis besar, BKPM berfungsi sebagai regulator, sedangkan LPI sebagai operator atau pihak yang melakukan investasi. Sehingga dalam hal ini, tidak terdapat tumpang tindih antara LPI dan BKPM baik secara tugas maupun fungsi.
Adapun perbedaan secara garis besar adalah sebagai berikut:
Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Karakteristik
badan hukum Indonesia
sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia
bertanggung jawab kepada Presiden
unit organisasi non eselon
berbentuk BLU
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
kekayaan tidak dipisahkan dari negara
Lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden
lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri
Skema Investasi
Mengelola investasi pemerintah pusat (komersial)
Bidang pembiayaan UMKM (non-komersial)
Fungsi regulator (tidak melakukan investasi)
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Blundell Wignall, A., Y. Hu dan J. Yermo, "Sovereign Wealth and Pension Fund Issues", OECD Working Papers on Insurance and Private Pensions, 2008, h. 14.
Siti Anisah, Ratna Hartanto, dan Abdurahman Alfaqiif,” The Sui Generis Nature of Indonesia Investment Authority”, Advance in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 642, 2021, h. 306.
[1] Blundell Wignall, A., Y. Hu dan J. Yermo, Sovereign Wealth and Pension Fund Issues, OECD Working Papers on Insurance and Private Pensions, 2008, hal. 14.
[2] Siti Anisah, Ratna Hartanto, dan Abdurahman Alfaqiih, The Sui Generis Nature of Indonesia Investment Authority, Advance in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 642, 2021, hal. 306.
[3] Siti Anisah, Ratna Hartanto, dan Abdurahman Alfaqiih, The Sui Generis Nature of Indonesia Investment Authority, Advance in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 642, 2021, hal. 306.