KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembayaran Gaji Ditahan karena Alasan Utang, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pembayaran Gaji Ditahan karena Alasan Utang, Bolehkah?

Pembayaran Gaji Ditahan karena Alasan Utang, Bolehkah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembayaran Gaji Ditahan karena Alasan Utang, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya seorang pekerja di salah satu perusahaan yang punya pinjaman ke perusahaan. Saya tidak mendapat pembayaran gaji selama 1 bulan karena alasan utang. Apakah diperbolehkan gaji ditahan selama masih adanya utang ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Jika pengusaha telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda.

    Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, salah satunya utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pembayaran utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Selain itu, jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Gaji Ditahan karena Berutang Pada Perusahaan  yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada 26 Januari 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

    Gaji Pokok Turun karena Tunjangan Dimasukkan, Ini Hukumnya

    Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa gaji ditahan karena alasan utang piutang adalah bahwa Anda memiliki utang kepada perusahaan.

    Pembayaran Gaji sebagai Hak Pekerja

    Pada dasarnya, gaji atau upah adalah hak dari pekerja, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 3 PP Pengupahan, hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

    Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.[1] Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan dengan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.[2]

    Denda Jika Pembayaran Gaji Telat Dilakukan

    Pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar gaji atau upah dikenai denda, dengan ketentuan:[3]

    1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

    Kemudian, perlu dicatat bahwa pengenaan denda sebagaimana tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.[4]

    Pemotongan Gaji untuk Pembayaran Utang ke Perusahaan

    Menjawab permasalahan Anda, mengacu pada PP Pengupahan, pengusaha dapat melakukan pemotongan gaji atau upah untuk pembayaran utang atau cicilan utang pekerja/buruh.[5]

    Adapun pemotongan upah oleh pengusaha untuk pembayaran utang atau cicilan utang tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.[6] Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[7]

    Merujuk pada peraturan yang disampaikan, kami sampaikan bahwa pada dasarnya pengusaha dapat melakukan pemotongan upah pekerja dengan alasan untuk membayar utang kepada perusahaan, namun tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja. Ini berarti peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan kepada pekerja agar pekerja tidak kehilangan semua upah yang diterimanya dan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja.

    Dengan demikian, penahanan gaji (kami asumsikan seluruh gaji) yang dilakukan tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Demikian jawaban dari kami terkait pemotongan gaji untuk pembayaran utang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 55 ayat (3) dan (4) PP Pengupahan

    [3] Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan

    [4] Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan

    [5] Pasal 63 ayat (1) huruf e PP Pengupahan

    [6] Pasal 63 ayat (3) PP Pengupahan

    [7] Pasal 65 PP Pengupahan

    Tags

    pekerja
    denda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!