KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gaji Tidak Tepat Waktu

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Gaji Tidak Tepat Waktu

Gaji Tidak Tepat Waktu
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gaji Tidak Tepat Waktu

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja selama 2 tahun sebagai karyawan tetap. Di tahun pertama semua berjalan lancar. Mulai tahun kedua, pembayaran gaji saya selalu tidak pernah tepat waktu. Kalau dihitung-hitung sudah 7 kali gajian selalu telat. Pihak manajemen selalu beralasan ada masalah di bank transfer. Apakah saya dapat memperkarakan hal ini karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang saya dan perusahaan sudah sepakati? Ke mana saya harus mengadukan masalah ini? Bagaimana caranya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ā 

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

    Hukumnya Jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 01 April 2010.

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Intisari:

    Ā 

    Ā 

    Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.

    Ā 

    Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

    Ā 

    Langkah yang dapat Anda lakukan pertama adalah membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pengusaha (jalur bipartit). Apabila tidak menemukan penyelesaian, Anda dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi. Jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    Ā 

    Ulasan:

    Ā 

    Upah adalah hak dari seorang pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€), disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Ā 

    Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.[1]

    Ā 

    Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.[2] Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3] Upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.[4]

    Ā 

    Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda.

    Ā 

    Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:[5]

    a.Ā Ā Ā  mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

    b.Ā Ā Ā  sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

    c.Ā Ā Ā  sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

    Ā 

    Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.[6]

    Ā 

    Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (ā€œUU PPHIā€). Jalur atau cara yang Anda dapat tempuh berdasarkan ketentuan UU PPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas upah adalah:

    Ā 

    1.Ā Ā Ā  Jalur Bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.[7]

    Ā 

    Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[8] Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kabupaten atau kotamadya wilayah tempat kerja Anda.[9]

    Ā 

    2.Ā Ā Ā  Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Untuk perselisihan hak, salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[10]

    Ā 

    Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[11] Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis[12] dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

    Ā 

    3.Ā Ā Ā  Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Anda dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.[13]

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    3.Ā Ā Ā  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Ā 

    Ā 



    [1] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (ā€œPP Pengupahanā€)

    [2] Pasal 18 ayat (1) PP Pengupahan

    [3] Pasal 18 ayat (2) PP Pengupahan

    [4] Pasal 20 PP Pengupahan

    [5] Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan

    [6] Pasal 55 ayat (2) PP Pengupahan

    [7] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI

    [8] Pasal 7 ayat (1) UU PPHI

    [9] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [10] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [11] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI

    [12] Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI

    [13] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!