Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Atas Tanah yang Sudah Dibebaskan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Atas Tanah yang Sudah Dibebaskan

Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Atas Tanah yang Sudah Dibebaskan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Atas Tanah yang Sudah Dibebaskan

PERTANYAAN

Suatu perusahaan telah membebaskan (mengganti rugi tanah dan tumbuh) suatu lahan di daerah Kalimantan Tengah untuk kepentingan kegiatan eksplorasi dan pertambangan pada tahun 2001. Dan tanah tersebut belum dikerjakan (diolah) oleh perusahaan - mengingat konsentrasi kegiatan operasional perusahaan di areal lain - sampai baru-baru ini, Oktober 2010. Namun, ketika mau mengolahnya sekarang perusahaan menemukan bahwa di atas tanah yang telah dibebaskan pada tahun 2001 tersebut telah ditanami tanam tumbuh dan penduduk lokal meminta ganti rugi (lagi) atas tanaman yang telah ditanamnya itu. Yang ingin kami tanyakan: 1. Bagaimana status tanah yang sudah dibebaskan (sudah diganti rugi) oleh perusahaan tersebut? Apakah Perusahaan demi hukum tetap sebagai yang berhak atas tanah dan tanam tumbuh yang berada di atasnya? 2. Apakah penduduk lokal yang mengklaim ganti rugi tanam tumbuh dapat dibenarkan secara hukum? Mohon saran. Terima kasih atas perhatian dan advice-nya. Salam, Teguh.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Yang dimaksud dengan pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi (lihat pasal 1 ayat [1] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah). Jadi, pihak-pihak yang sebelumnya menjadi pemegang hak atas tanah melepaskan hak atas tanahnya tersebut. Tanah tersebut kemudian kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara, untuk selanjutnya di atasnya diberikan hak atas tanah kepada perusahaan tersebut. Apabila perusahaan memang telah memperoleh hak atas tanah, maka perusahaan tersebut berhak atas tanah tersebut.

     

    2.      Menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak Atau Kuasanya, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Seperti telah diuraikan di atas, apabila perusahaan telah memperoleh hak atas tanah, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah perusahaan yang bersangkutan, bukan masyarakat lokal. Masyarakat lokal tidak boleh  memakai dan menanami tanah tersebut, karena mereka tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Karena masyarakat tidak memiliki hak atas tanah, maka tentu ia tidak berhak untuk menuntut ganti rugi.

    KLINIK TERKAIT

    Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

    Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya
     

    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya

    2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!