Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya

Gugatan Kelompok atau <i>Class Action</i>: Syarat dan Prosedurnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gugatan Kelompok atau <i>Class Action</i>: Syarat dan Prosedurnya

PERTANYAAN

Mohon dijelaskan apa itu class action dan prosedur mengajukannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan class action digunakan untuk kasus dengan korban atau pihak dirugikan yang berjumlah sangat banyak dengan kepentingan yang sama.

    Secara mendasar, manfaat dari class action antara lain adalah efisiensi perkara, proses beperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.

    Lantas bagaimana syarat, prosedur dan contoh gugatan class action?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Class Action yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Juni 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apa itu Class Action?

    Gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.[1]

    Sepanjang penelusuran kami, setidaknya terdapat dua dasar hukum class action setingkat undang-undang, yaitu UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.

    Dalam Pasal 91 UU Lingkungan Hidup dikenal gugatan perwakilan kelompok. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

    Tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup diharapkan sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.[2]

    Adapun, dalam UU Perlindungan Konsumen mengakui adanya gugatan kelompok atau class action yang diajukan oleh sekelompok konsumen yang benar-benar dirugikan serta memiliki kepentingan yang sama dan dibuktikan secara hukum, salah satunya dengan adanya bukti transaksi.[3]

     

    Syarat dan Prosedur Gugatan Kelompok atau Class Action

    Pada dasarnya prosedur class action dapat diajukan apabila:[4]

    1. Jumlah anggota kelompok harus banyak karena jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan, maka tidak efektif dan efisien;
    2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, dan kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
    3. Wakil kelompok bersifat jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
    4. Hakim dapat menganjurkan wakil kelompok untuk mengganti advokat, jika advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

    Secara umum, mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action harus memenuhi syarat-syarat formal surat gugatan dalam hukum acara perdata.[5]

    Adapun, secara khusus, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:[6]

    1. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
    2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu;
    3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
    4. Posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan rinci;
    5. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
    6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara distribusi ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok termasuk usulan untuk membentuk tim atau panel yang membantu kelancaran pendistribusian ganti rugi.

    Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak disyaratkan untuk memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.[7]

    Setelah gugatan class action diajukan ke pengadilan oleh wakil kelompok, maka hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan class action tersebut. Apabila hakim menyatakan sah gugatan class action yang diajukan dan telah dituangkan dalam penetapan pengadilan, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk disetujui.[8]

    Pemberitahuan anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor pemerintahan, pengadilan atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.[9]

    Adapun pemberitahuan anggota kelompok memuat hal-hal berikut:[10]

    1. Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
    2. Penjelasan singkat kasus;
    3. Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;
    4. Penjelasan implikasi atas keikutsertaan sebagai anggota kelompok;
    5. Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok untuk keluar dari keanggotaan;
    6. Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, dan jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
    7. Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
    8. Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
    9. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok;
    10. Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.

     

    Contoh Gugatan Kelompok atau Class Action

    Salah satu contoh putusan gugatan class action adalah Putusan MA Nomor 535 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

    Gugatan class action tersebut mewakili kurang lebih 547 nasabah yang mengalami kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh para tergugat yang tidak memberikan hak nasabah untuk menarik/mencairkan uang baik tabungan ataupun deposito yang disimpan.[11]

    Putusan peninjauan kembali MA menetapkan bahwa gugatan kelompok atau class action diterima sebagian dengan putusan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi dan berkewajiban membayar seluruh simpanan pokok berupa tabungan dan deposito kepada para penggugat (hal. 13-14).

    Selain itu, para tergugat juga harus membayar kerugian materiil kepada para penggugat yaitu berupa kerugian bunga tabungan dan bunga deposito (hal. 14).

    Berdasarkan contoh class action tersebut, maka untuk kasus dengan korban atau pihak dirugikan yang berjumlah sangat banyak dengan kepentingan yang sama, gugatan class action dapat dilakukan.

    Secara mendasar, kegunaan class action antara lain adalah efisiensi perkara, proses beperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami tentang gugatan kelompok atau class action, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Grt;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 535 PK/Pdt/2018.

    [1] Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“Perma 1/2002”)

    [2] Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    [3] Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan penjelasannya

    [4] Pasal 2 Perma 1/2002

    [5] Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2002

    [6] Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2002

    [7] Pasal 4 Perma 1/2002

    [8] Pasal 5 ayat (1), (3) dan (4) Perma 1/2002

    [9] Pasal 7 ayat (1) Perma 1/2002

    [10] Pasal 7 ayat (4) Perma 1/2002

    [11] Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 09/Pdt.G/2014/PN.Grt, hal. 4-5

    Tags

    class action
    gugatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!