KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan Kurang Pihak, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Gugatan Kurang Pihak, Ini Akibat Hukumnya

Gugatan Kurang Pihak, Ini Akibat Hukumnya
Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Gugatan Kurang Pihak, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Jika status tanah telah bersertifikat hak milik, lalu pemilik pergi ke luar kota, tanah perkebunan tersebut lalu dikelola oleh A dan kemudian diam-diam dibuat AJB palsu seolah-olah tanah tersebut milik si A dan dijual kepada si B. Oleh B dijual kembali kepada si C dan oleh C dijual kembali ke D.

Sampai saat ini tanah digarap oleh si D. Ketika pemilik pulang kaget karena tanahnya telah dikuasai orang lain. Pertanyaannya:

  1. Jika akan menggugat, apakah seluruh oknum A, B, C dan D jadi Tergugat? Karena tanah sudah SHM, dan apakah perlu memasukan BPN selaku Turut Tergugat?
  2. Adakah langkah hukum pidananya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam uraian posita surat gugatan telah menyebutkan beberapa pihak. Namun jika dalam susunan para tergugat atau para turut tergugat, ternyata menyisakan pihak yang tidak ditarik dalam gugatan, maka akan berpotensi mendapatkan perlawanan berupa eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium exceptie) dan berakibat gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Lantas, bagaimana penetapan tergugat dan turut tergugat dalam kasus Anda?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami asumsikan terlebih dahulu bahwa tanah perkebunan bersertifikat hak milik tersebut sudah atas nama si pemilik yang pergi ke luar kota tersebut. Lalu si A mengelola tanah perkebunan tersebut atas izin si pemilik.

    KLINIK TERKAIT

    Prestasi Debitur Dilaksanakan Kreditur, Bagaimana Hukumnya?

    Prestasi Debitur Dilaksanakan Kreditur, Bagaimana Hukumnya?

     

    Pengajuan Eksepsi dalam Acara Perdata

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang eksepsi. Dalam hukum acara perdata, terdapat jenis bantahan terhadap syarat formil yang dikenal dengan konsep eksepsi. Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa eksepsi adalah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisikan adanya tuntutan batalnya gugatan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, menurut M. Yahya Harahap,[2] pengajuan jawaban berupa eksepsi tersebut bertujuan agar hakim dalam proses peradilan mengakhiri pemeriksaan tanpa melanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkaranya. Artinya, suatu jawaban berupa eksepsi hanya ditujukan kepada syarat formil dari suatu surat gugatan, dan tidak berhubungan dengan substansi (syarat materil).

    Sebagai akibat dari dikabulkannya atau diterimanya suatu eksepsi oleh hakim dalam sidang pengadilan adalah dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Apabila suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard oleh majelis hakim, artinya ada kecacatan formil dalam penyusunan surat gugatan. Hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara. Sehingga, setiap gugatan yang dinyatakan niet ontvankelijke verklaard, maka substansi gugatan belum diperiksa oleh majelis hakim.

    Adapun konsep eksepsi dalam ranah teoretis ada banyak jenisnya, salah satunya adalah plurium litis consortium exceptie atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat terhadap suatu gugatan karena mengandung kecacatan formil yaitu kurang lengkapnya para pihak tergugat.[3]

    Pada umumnya, secara yuridis normatif, konsep eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 134 HIR yang dihubungkan dengan Pasal 118 HIR dan UU Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian, rangkaian teks otoritatif tersebut hanya berkaitan dengan satu jenis eksepsi saja yaitu eksepsi terhadap kewenangan mengadili baik secara absolut maupun relatif.

    Jenis eksepsi lainnya berkembang melalui doktrin-doktrin hukum acara perdata dan konvensi/kebiasaan dalam praktik peradilan perdata.

    Pengajuan eksepsi tergugat diselenggarakan setelah proses pembacaan surat gugatan dalam proses persidangan. Sehingga, setiap orang atau kuasanya yang mengajukan gugatan, harus dapat memprediksi mengenai hal tergugat akan mengajukan eksepsi apa dalam persidangan.

    Mengenai eksepsi kurang pihak atau plurium litis consortium exceptie, sangat berkaitan erat dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung atau tidak langsung sebagaimana diuraikan dalam posita (kronologis perkara). Sehingga, pengugat harus mempertimbangkan siapa saja yang akan dijadikan tergugat dan turut tergugat.

    Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kepentingan praktis, pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dengan sengketa ditarik sebagai turut tergugat, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 201 K/Sip/1974 tanggal 20 Januari 1976.

    Hal ini adalah langkah strategis untuk menghindari penolakan pihak yang tidak terkait langsung dengan sengketa untuk memberikan keterangan saksi dalam proses pembuktian di sidang pengadilan.

    Menjawab pertanyaan Anda, maka dalam gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang tidak berkaitan langsung dengan sengketa, sebaiknya dijadikan turut tergugat. Sedangkan, A, B, C, dan D dapat dijadikan tergugat I-IV.

     

    Jerat Hukum Pidana

    Pertanyaan kedua Anda adalah terkait langkah hukum pidana. Menurut hemat kami, A yang telah diberi izin oleh pemilik untuk mengelola tanah perkebunan dan menjual kepada B tanpa sepengetahuan pemilik yang sah dapat disangkakan pasal penggelapan. Namun karena objeknya tanah, ini masih jadi perdebatan sendiri.

    Di sisi lain, ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas akta jual beli (AJB) palsu sebagaimana Anda sebutkan sebelumnya. Jika pembuatan AJB tersebut melibatkan notaris, menurut kami, notaris dapat dijadikan turut tergugat dalam gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana disampaikan di atas.

    Adapun fokus pelaporan pidana nantinya ditujukan kepada si A dan B karena sebagai prima factie (penyebab pertama). Sementara terhadap si C dan D bisa jadi dituntut menggunakan surat patut diduga palsu, namun masih samar.

    Akan tetapi, patut diperhatikan, SE Jaksa Agung No. B-230/E/Ejp/01/2013 pada intinya menjelaskan jika ada pelaporan pidana berdasarkan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP, di mana terdapat ketidakjelasan kepemilikan, maka diselesaikan terlebih dahulu ke dalam ranah hukum perdata.

    Baca juga: Kumpulan Berita Terkini Penipuan dan Penggelapan

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
    2. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2022;
    3. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang Objeknya Berupa Tanah.

     

    Putusan:

    Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 201 K/Sip/1974.


    [1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2022, hal. 122

    [2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hal. 418

    [3] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hal. 440

    Tags

    eksepsi
    gugatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!