KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Guru Mempertontonkan Video Kekerasan di Kelas, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Guru Mempertontonkan Video Kekerasan di Kelas, Bisakah Dipidana?

Guru Mempertontonkan Video Kekerasan di Kelas, Bisakah Dipidana?
Supriardoyo Simanjuntak, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Guru Mempertontonkan Video Kekerasan di Kelas, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Guru saya ketika mengajar menampilkan layar laptopnya di papan proyektor, yang isinya video kekerasan berwujud perajaman dengan perawakan orang-orang yang kehilangan nyawanya dan berdarah-darah tanpa sensor dalam bahasa asing. Tak hanya itu, ia juga sambil bernarasi bahwa kekerasan seperti itu wajar dalam agama. Saya masih punya bukti videonya sampai dengan sekarang. Mohon bantuannya kak, agar ke depannya guru yang sama ini tidak menyebarkan hal yang menurut saya tidak pantas ini, apakah dalam hukum saya bisa melakukan sesuatu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Video yang bermuatan kekerasan merupakan dokumen elektronik yang memuat informasi elektronik berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Akan tetapi, mempertontonkan video kekerasan melalui laptop dan proyektor di dalam kelas, dapatkah dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bisakah Dipidana Guru yang Mempertontonkan Video Kekerasan?

    Untuk memperjelas maksud ‘mempertontonkan’ video dalam pertanyaan Anda, kami sampaikan arti mempertontonkan dalam KBBI adalah mempertunjukkan sesuatu (sandiwara, film dan sebagainya) sebagai tontonan. Sehingga, dalam pembahasan ini akan fokus pada tindakan guru Anda yang mempertunjukkan video melalui proyektor dari laptopnya ketika jam pelajaran di kelas. Lantas, dapatkah guru yang mempertontonkan video yang bermuatan kekerasan fisik seperti perajaman tersebut dipidana?

    KLINIK TERKAIT

    Posting Video Orang Marah-marah, Bisa Kena UU ITE 2024?

    <i>Posting</i> Video Orang Marah-marah, Bisa Kena UU ITE 2024?

    File video yang dipertontonkan melalui layar laptop tersebut pada dasarnya termasuk suatu dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik. File video kekerasan adalah dokumen elektronik, sedangkan informasi elektronik berupa gambar dan suara yang bermuatan kekerasan.

    Dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1  miliar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Yang dimaksud dengan frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama.[1] Maka dari itu perbuatan mempertontonkan video kekerasan merupakan perbuatan yang melanggar norma dan dilarang oleh masyarakat.

    Namun demikian, perlu dipahami bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut ditujukan bagi pelaku yang menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik[2] seperti media sosial. Contohnya me-repost atau share video kekerasan di media sosial. Sementara, mempertontonkan video melalui laptop dan proyektor tidak termasuk dalam sistem elektronik, karena laptop bukanlah sistem elektronik, melainkan komputer. Sehingga, guru yang mempertontonkan video kekerasan dari laptop tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya.

    Sanksi Bagi Guru yang Mempertontonkan Video Kekerasan

    Terhadap guru yang mempertontonkan video kekerasan, tindakan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan kewajiban guru. Dalam UU Sisdiknas, pendidik berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.[3]

    Selain itu, guru juga mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf a dan d UU Guru dan Dosen yaitu guru wajib merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Guru juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Sehingga, mempertontonkan video kekerasan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika ataupun proses pembelajaran yang bermutu, menyenangkan, kreatif, serta dialogis.

    Jika guru Anda adalah guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 20 UU Guru dan Dosen tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.[4]

    Adapun, guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan tidak menjalankan kewajiban sesuai Pasal 20 UU Guru dan Dosen dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[5]

    Selaku siswa, Anda dapat menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada guru yang bersangkutan atau dapat menyampaikan keluhan Anda melalui orang tua Anda agar disampaikan kepada pihak sekolah. Selain itu, Anda juga dapat melaporkannya kepada kepala sekolah sebagai pihak yang berwenang, yayasan yang menaungi sekolah Anda (untuk sekolah swasta), dan/atau dinas pendidikan setempat, agar hal tersebut tidak terulang kembali.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    KBBI, mempertontonkan yang diakses pada Jumat, 20 Januari 2023 pukul 11.01 WIB


    [2] Lihat Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [3] Pasal 40 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    [4] Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”)

    [5] Pasal 77 ayat (4) UU Guru dan Dosen

    Tags

    guru
    uu ite

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!