Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?
Keluarga

Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

Bacaan 2 Menit

Pertanyaan

Mohon bantuannya. Saya seorang warga RI keturunan tionghoa dan telah melakukan pernikahan pada 7 Juli 2007 dan telah bercerai pada tgl 4 Maret 2008. Perceraian ini merupkan gugatan dari suami saya. Pernikahan kami hanya berlangsung selama 4 bulan dan dilanjutkan dengan pisah rumah (saya dikembalikan ke rumah orang tua). Pada 10 April 2008 saya menerima surat dari kantor pengacara mantan suami mengenai permintaan harta bersama hadiah pernikahan teh pai dikembalikan setengah. Tetapi pada saat prosesi teh pai tersebut, perhiasan yang dipakaikan kepada pengantin pria beserta semua angpau disimpan oleh pihak pria. Sedangkan yang diberikan kepada pengantin wanita juga disimpan oleh pengantin wanita itu sendiri. Bagaimana hukum yang mengatur mengenai perhiasan yang didapat oleh pengantin perempuan, apakah hal tersebut harus dikembalikan? Apakah mantan suami saya berhak meminta perhiasan tersebut? Perlu diketahui pada saat sebelum pernikahan, tepatnya pada saat prosesi sang jit, tidak ada mas kawin, karena diakui oleh pihak keluarga suami (adat Chinese - Aceh) bahwa mas kawin diberikan pada saat teh pai. Dan pada saat teh pai saya hanya mendapatkan sebuah kalung, gelang dan liontin seberat 8,8 gram yang dipakaikan oleh orang tua suami setelah saya menuangkan teh tersebut. Tolong, saya benar-benar tidak mengetahui hal tersebut. Keluarga besar mengatakan bahwa perhiasan yang diberikan kepada pihak perempuan pada saat teh pai adalah hak perempuan tersebut, sedangkan perhiasan dan angpau yang diterima oleh suami adalah hak suami. Karena ada kalimat dalam hukum yang saya ketahui bahwa hadiah, warisan dan hibah adalah harta mutlak pribadi. Adakah undang-undang yang mengatur ini semua? Apakah hadiah perkawinan dapat digolongkan sebagai harta bersama? Dan bukan harta mutlak pribadi? Sekali lagi mohon bantuan. Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Menurut hemat kami, hadiah yang Anda terima dari suami pada upacara teh pai adalah harta bawaan dan bukan harta bersama. Harta bawaan istri di bawah penguasaan istri dan harta bawaan suami di bawah penguasaan suami. Hal demikian sesuai pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yaitu, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

 

Jadi, suami Anda tidak berhak menuntut hadiah perhiasan yang telah dia berikan kepada Anda karena perhiasan tersebut bukan harta bersama, tapi merupakan harta bawaan yang sepenuhnya di bawah penguasaan Anda.

Peraturan perundang-undangan terkait:

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Tags: