Menurut hemat kami, hadiah yang Anda terima dari suami pada upacara teh pai adalah harta bawaan dan bukan harta bersama. Harta bawaan istri di bawah penguasaan istri dan harta bawaan suami di bawah penguasaan suami. Hal demikian sesuai pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yaitu, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Jadi, suami Anda tidak berhak menuntut hadiah perhiasan yang telah dia berikan kepada Anda karena perhiasan tersebut bukan harta bersama, tapi merupakan harta bawaan yang sepenuhnya di bawah penguasaan Anda.
Peraturan perundang-undangan terkait:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan