Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Saat Proses PHK

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Saat Proses PHK

Hak Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Saat Proses PHK
Masda Greisyes Nababan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Saat Proses PHK

PERTANYAAN

Rekan saya dalam proses PHK setelah sebelumnya melewati masa skorsing. Berdasarkan hasil perundingan tripartit, perusahaan diminta untuk tetap membayarkan pesangon kepada rekan saya. Namun, sebelum mendapatkan pesangon karena perusahaan belum juga memberikannya dan prosesnya belum selesai, rekan saya meninggal dunia. Lantas, dapatkah rekan saya tetap mendapatkan hak-haknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika pekerja meninggal dunia saat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) maka pada dasarnya ahli waris dapat meneruskan proses hukum dan berhak atas hak-hak yang seharusnya diterima pekerja tersebut karena PHK. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Meninggal saat proses PHK yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 28 Desember 2005.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pertama-tama, kami turut berduka atas apa yang dialami oleh rekan Anda dan keluarganya. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan.

    Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan kronologi yang disampaikan, kami asumsikan bahwa rekan kerja Anda dilakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dan proses hukum yang telah ditempuh sudah sampai pada tahap tripartit. Pada tahap tripartit ini kami asumsikan sudah keluar anjuran, yang pada pokoknya meminta kepada perusahaan untuk membayarkan hak normatif atas PHK terhadap rekan Anda. Namun pada tahap tripartit tersebut rekan Anda meninggal dunia.

    Secara umum, ketentuan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia diatur dalam UU 2/2004. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai status perselisihan hubungan industrial apabila pekerja meninggal dunia di tengah-tengah proses hukum yang sedang berjalan.

    Apabila mengacu pada Pasal 248 dan 250 RV jika salah satu pihak meninggal dunia, maka setelah kematian diberitahukan, pemeriksaan perkara terhenti atau ditunda dan tindakan persidangan setelahnya menjadi tidak sah.

    Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia (hal. 104-105) menerangkan bahwa pada praktiknya ahli waris dari pekerja yang meninggal dapat melanjutkan gugatannya. Hal ini berdasarkan isi putusan Landraad/Pengadilan Negeri Jember, 14 April 1932 dan Putusan Pengadilan Negeri Kutoarjo, 14 Oktober 1933.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut.

    Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Dengan demikian, ahli waris rekan Anda dapat menggantikan almarhum untuk melanjutkan proses hukum yang berlangsung dan tidak perlu memulai proses hukumnya dari awal, karena cukup melanjutkan proses yang sedang berlangsung. Ahli waris hanya perlu memberitahukan fakta berikut bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pekerja yang bersangkutan telah meninggal dunia.

    Dengan demikian, pesangon PHK dan hak lainnya yang seharusnya diterima adalah sesuai dengan alasan pertama dikenai PHK dan bukan karena rekan Anda meninggal dunia. Sehingga, hak-hak yang diperoleh oleh rekan Anda melalui ahli warisnya harus sesuai dengan hak-hak pada saat rekan Anda masih hidup.

    Adapun hak-hak pekerja yag terkena PHK meliputi uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[1] Selengkapnya terkait dengan hak-hak pekerja yang d-PHK dapat Anda simak dalam artikel Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.

    Adapun yang dapat menjadi ahli waris rekan Anda berdasarkan KUH Perdata sebagaimana diterangkan dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata yaitu:

    1. Golongan I: istri/suami yang hidup terlama dan anak keturunannya;
    2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris;
    3. Golongan III: keluarga dalam garis keturunan ke atas sesudah bapak/ibu pewaris (misalnya kakek dan nenek);
    4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dai pewaris.

    Sehingga, dalam hal ini yang berhak menjadi ahli waris rekan Anda tersebut ialah keempat golongan tersebut di atas berdasarkan urutan hierarkinya.

    Terkait dengan proses yang telah dijalani oleh almarhum pekerja sebelumnya, apabila telah keluar perintah kepada perusahaan tempat rekan Anda bekerja untuk membayarkan pesangon kepada pekerja  yang kami asumsikan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan terkait, maka ahli waris dapat menagih pembayaran yang seharusnya diterima.

    Apabila tidak ada respon yang baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran pesangon tersebut, maka ahli waris dapat melanjutkan proses hukum ke tahap gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat dimana pekerja tersebut bekerja.[2]

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Reglement op de Rechtsvondering;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.


    [1] Pasal 81 angka 57 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    [2] Pasal 14 jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Tags

    ahli waris
    hak pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!