Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi?

Hak Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi?
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi?

PERTANYAAN

bagaimana hukum hak asuh anak jika ibunya telah menikah dan tidak memberi hak-hak anak yang semestinya???

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hukum mewajibkan orang tua (ayah dan ibu) untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orang tua berkewajiban pula untuk menumbuhkembangkan anak sesuai nakat dan kemampuannya.

     

    Kalau terjadi perceraian antara orang tua, kewajiban untuk mengasuh dan menumbuhkembangkan anak tidak hilang dengan sendirinya. Meskipun dalam kasus si ibu menikah lagi. Hak untuk memelihara anak yang belum mumayyiz atau dewasa pada dasarnya memang berada di tangan ibu. Tetapi, bukan berarti si ayah tidak berhak. Peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan pengadilan lebih mengedepankan kepentingan terbaik si anak.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak untuk diasuh oleh orang tua, menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), merupakan hak setiap anak. Dalam pengasuhan itu, hak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman dan kekerasan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

     

    Bagaimana kalau ibunya menikah lagi? Langkah pertama adalah melakukan kontak dengan ibu dan suami barunya. Tentu tidak ada salahnya mereka yang mengasuh. Kalau si ibu menolak, hak pengasuhan bisa dialihkan kepada si ayah. Kalau ternyata ayah sudah meninggal dunia atau karena keadaan tertentu tidak mungkin mengasuh maka si anak bisa diasuh oleh orang lain. Pasal 14 UU Perlindungan Anak memberikan kemungkinan beralihnya hak pengasuhan dari orang tua asalkan cukup alas hukum dan pemisahan itu dilakukan demi kepentingan terbaik si anak. Cuma, patut dicatat, tindakan semacam itu merupakan upaya terakhir.

     

    Bagaimana jika ibu atau ayah tidak memberikan hak anak sebagaimana mestinya? Pemeliharaan dan pengasuhan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi orang tua. Pengasuhan itu bisa beralih kepada anggota keluarga terdekat atau pihak lain.

     

    Peraturan perundang-undangan menentukan bahwa orang tua dapat dimintai tanggung jawab hukum jika kesalahan atau kelalaian menyebabkan kerugian bagi si anak. Bahkan orang tua asuh bisa terancam hukuman lima tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah jika menelantarkan atau berlaku diskriminatif terhadap anak, sehingga anak mengalami kerugian.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga berfaedah.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!