Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA

PERTANYAAN

Apakah seorang wanita WNI harus melepas hak atas kepemilikan properti yang dimilikinya sebelum menikah dengan seorang WNA kepada negara? Wanita tersebut tetap WNI. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 11 September 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

     

     

    Tanah hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”). Tanah hak milik yang dimiliki oleh wanita WNI tersebut tetap dapat dimilikinya, ini karena sehubungan dengan pertanyaan Anda, yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”) adalah:

    1.   Orang asing/Warga Negara Asing (“WNA”) memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan; serta

    2. WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya.

     

    Yang mana dalam hal ini, si wanita WNI tidak kehilangan kewarganegaraannya, berarti ia tetap dapat memiliki tanah hak milik tersebut. Selain itu, properti tersebut dimiliki sebelum perkawinan, yang mana harta yang diperoleh oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan merupakan harta bawaan, yang berarti tidak menjadi harta bersama sehingga pasangan WNA-nya tidak memperoleh tanah hak milik karena percampuran harta.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Harta Benda dalam Perkawinan

    Mengenai harta dalam perkawinan, perlu diketahui bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama,[1] kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur sebaliknya.[2] Sedangkan harta yang diperoleh oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[3]

     

    Perjanjian kawin, sebagaimana disebutkan di atas, boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

     

    (1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

    (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

    (4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaries dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

     

    Kepemilikan Properti Sebelum Perkawinan

    Memang tanah hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”).

     

    Selain itu, UUPA juga mengatur bahwa orang asing yang sesudah berlakunya UUPA memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.[4]

     

    Dari sini dapat dilihat bahwa tanah hak milik yang dimiliki oleh wanita WNI tersebut tetap dapat dimilikinya, ini karena sehubungan dengan pertanyaan Anda yang tidak diperbolehkan adalah:

    1.    Orang asing/Warga Negara Asing (“WNA”) memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan; serta

    2.    WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya.

     

    Yang mana dalam hal ini, si wanita WNI tidak kehilangan kewarganegaraannya, berarti ia tetap dapat memiliki tanah hak milik tersebut. Selain itu, properti tersebut dimiliki sebelum perkawinan, yang mana harta yang diperoleh oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan merupakan harta bawaan, yang berarti tidak menjadi harta bersama sehingga pasangan WNA-nya tidak memperoleh tanah hak milik karena percampuran harta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015



    [1] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

    [3] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan

    [4] Pasal 21 ayat (3) UUPA

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!