Perlukah Izin untuk Gunakan Pidato Presiden dalam Film?
Kekayaan Intelektual

Perlukah Izin untuk Gunakan Pidato Presiden dalam Film?

Bacaan 11 Menit

Pertanyaan

Saya membutuhkan informasi mengenai hak cipta. Jika saya ingin menggunakan pidato presiden dalam sebuah karya film, apakah ada hak cipta yang harus saya urus?

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 Juni 2011.

 

Intisari:

 
 

Pidato presiden tidak termasuk hasil karya yang memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh UU Hak Cipta. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakannya dalam film Anda. Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan apabila Anda mengambil pidato tersebut dari berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, ditentukan bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Bila tidak, Anda dapat dianggap melanggar hak cipta.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

 
 
 

Ulasan:

 

Pengaturan mengenai hak cipta dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

 

Apa saja yang dilindungi oleh UUHC? Ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:[2]

a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.    lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f.     karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g.    karya seni terapan;
h.    karya arsitektur;
i.      peta;

j.     karya seni batik atau seni motif lain;

k.    karya fotografi;
l.      Potret;
m. karya sinematografi;

n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

o.    terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

p.    kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

q.    kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

r.     permainan video; dan
s.    Program Komputer.
 

Bagaimana dengan pidato presiden yang ingin Anda gunakan dalam film? Perlu diketahui bahwa ada beberapa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, yaitu:[3]

a.    hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

b.    setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

c.    alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

 

Selain itu tidak ada juga hak cipta atas hasil karya sebagai berikut:[4]

a.    hasil rapat terbuka lembaga negara;

b.    peraturan perundang-undangan;
c.    pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

d.    putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan

e.    kitab suci atau simbol keagamaan.
 

Dengan demikian, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah (dalam hal ini Presiden) tidak memiliki hak cipta dan tidak dilindungi oleh UUHC. Sehingga, merujuk pada ketentuan tersebut di atas, Anda dapat menggunakan pidato Presiden tersebut untuk kepentingan pembuatan film tanpa perlu mengurus lisensi atau izin.

 

Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan apabila Anda mengambil pidato tersebut dari berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, ditentukan bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Bila tidak, Anda dapat dianggap melanggar hak cipta.[5]

 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

 



[1] Pasal 1 angka 1 UUHC

[2] Pasal 40 ayat (1) UUHC

[3] Pasal 41 UUHC

[4] Pasal 42 UUHC

[5] Pasal 43 huruf c UUHC

 

Tags: