Saya direktur dan belum dibayar THR serta gaji bulan terakhir. Apakah direktur memiliki hak yang sama terhadap gaji dan THR?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan rapat Dewan Komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 12 Oktober 2012.
Anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan rapat Dewan Komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[1]
Pengangkatan anggota direksi ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sedangkan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.[2] Akan tetapi perlu diketahui bahwa kewenangan RUPS ini, dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.[3]
Mengutip artikel Apakah Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek? intinya hubungan kerja anggota-anggota direksi dengan perusahaan diatur dalam RUPS (jika anggota direksi tersebut diangkat oleh RUPS). Hubungan ini dinamakan hubungan korporasi. Namun, ada juga anggota direksi yang tidak diangkat melalui RUPS (diangkat oleh Direktur Utama). Hubungan ini dinamakan hubungan kerja karena adanya unsur upah, perintah kerja dan pekerjaan.
Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan anggota direksi yang Anda maksud adalah anggota direksi yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS sehingga anggota direksi tersebut bukan termasuk kategori pekerja.
Jadi, terhadap direksi tidak berlaku ketentuan THR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) yang menyatakan Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa hak atas THR berdasarkan Permenaker 6/2016 hanya berlaku terhadap pekerja.
Kami menyarankan agar Anda melihat kembali ketentuan dalam keputusan RUPS terkait gaji dan tunjangan anggota direksi atau keputusan rapat Dewan Komisaris dalam hal kewenangan menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Jadi, anggota direksi berhak atas gaji dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam RUPS.