Hak-Hak Penerbit
PERTANYAAN
Apakah hak-hak dari penerbit, untuk menerbitkan buku terjemahan dari (bahasa) asing?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah hak-hak dari penerbit, untuk menerbitkan buku terjemahan dari (bahasa) asing?
Buku, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak buku dimiliki si penulis buku yang bersangkutan atau pihak lain yang diberikan izin untuk melakukan hal tersebut.
Sebagaimana pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas hasil ciptaaanya (buku), maka pemegang hak cipta tersebut memiliki hak eksklusif atas segala hak yang timbul (hak turunan) bila ciptaan tersebut dialihwujudkan dalam bentuk produk-produk yang berbeda, sebagai contoh dibuatnya suatu buku menjadi film ataupun diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Hal ini mengacu kepada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUHC.
Karena itu, agar dapat menerbitkan buku asing atau terjemahannya, penerbit harus terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta buku asing tersebut. Dari perjanjian lisensi tersebut, pihak penerbit akan mengetahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai penerima lisensi.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu (lihat pasal 1 angka 14 UUHC). Lisensi diberikan berdasarkan surat perjanjian lisensi (lihat pasal 45 ayat [1] UUHC).
Pada dasarnya, pemberian lisensi disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi (lihat pasal 45 ayat [3] UUHC). Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi (lihat pasal 45 ayat [4] UUHC). Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (lihat pasal 47 ayat [2] UUHC).
Dengan mengantongi lisensi dari pemegang hak cipta buku asing, maka penerbit dapat, antara lain, menerjemahkan, memperbanyak, dan menjual hasil terjemahan buku asing tersebut. Pemegang lisensi juga berhak melarang perbanyakan buku terjemahan tersebut oleh pihak lain tanpa seizinnya (lihat pasal 45 jo pasal 2 UUHC serta penjelasannya).
Berdasarkan perjanjian lisensi itu, penerbit juga dapat memerintahkan pihak lain -- dalam hubungan dinas atau hubungan kerja atau berdasarkan pesanan -- untuk melaksanakan penerjemahan buku tersebut (lihat pasal 8 UUHC).
Terjemahan, berdasarkan UUHC, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta dari ciptaan asli (lihat pasal 12 ayat [1] huruf l jo ayat [2] UUHC). Kemudian, sebagai bagian dari hak moral pencipta, penerbit buku terjemahan wajib mencantumkan nama penulis asli buku terjemahan tersebut. Selain itu, penerbit tidak boleh mengubah isi maupun judul buku kecuali mendapat izin dari penulis asli atau ahli warisnya (lihat pasal 24 UUHC).
Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?