KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-Hak Penerbit

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak-Hak Penerbit

Hak-Hak Penerbit
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-Hak Penerbit

PERTANYAAN

Apakah hak-hak dari penerbit, untuk menerbitkan buku terjemahan dari (bahasa) asing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Buku, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”), merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak buku dimiliki si penulis buku yang bersangkutan atau pihak lain yang diberikan izin untuk melakukan hal tersebut.

     

    Sebagaimana pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas hasil ciptaaanya (buku), maka pemegang hak cipta tersebut memiliki hak eksklusif atas segala hak yang timbul (hak turunan) bila ciptaan tersebut dialihwujudkan dalam bentuk produk-produk yang berbeda, sebagai contoh dibuatnya suatu buku menjadi film ataupun diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Hal ini mengacu kepada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUHC.

    KLINIK TERKAIT

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
     

    Karena itu, agar dapat menerbitkan buku asing atau terjemahannya, penerbit harus terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta buku asing tersebut. Dari perjanjian lisensi tersebut, pihak penerbit akan mengetahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai penerima lisensi.

     

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu (lihat pasal 1 angka 14 UUHC). Lisensi diberikan berdasarkan surat perjanjian lisensi (lihat pasal 45 ayat [1] UUHC).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada dasarnya, pemberian lisensi disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi (lihat pasal 45 ayat [3] UUHC). Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi (lihat pasal 45 ayat [4] UUHC). Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (lihat pasal 47 ayat [2] UUHC).

     

    Dengan mengantongi lisensi dari pemegang hak cipta buku asing, maka penerbit dapat, antara lain, menerjemahkan, memperbanyak, dan menjual hasil terjemahan buku asing tersebut. Pemegang lisensi juga berhak melarang perbanyakan buku terjemahan tersebut oleh pihak lain tanpa seizinnya (lihat pasal 45 jo pasal 2 UUHC serta penjelasannya).

     

    Berdasarkan perjanjian lisensi itu, penerbit juga dapat memerintahkan pihak lain -- dalam hubungan dinas atau hubungan kerja atau berdasarkan pesanan -- untuk melaksanakan penerjemahan buku tersebut (lihat pasal 8 UUHC).

     

    Terjemahan, berdasarkan UUHC, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta dari ciptaan asli (lihat pasal 12 ayat [1] huruf l jo ayat [2] UUHC). Kemudian, sebagai bagian dari hak moral pencipta, penerbit buku terjemahan wajib mencantumkan nama penulis asli buku terjemahan tersebut. Selain itu, penerbit tidak boleh mengubah isi maupun judul buku kecuali mendapat izin dari penulis asli atau ahli warisnya (lihat pasal 24 UUHC).

     

    Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!