Saya baru saja diterima bekerja sebagai karyawan PKWT. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa lama status karyawan kontrak? Serta apa saja hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja dan apa hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang? Mohon bantuannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Karyawan kontrak dalam terminologi hukum disebut pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pelaksanaan PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu serta tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Lantas apa saja hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja dan apa hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Selain karyawan tetap atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”), terdapat karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besaran dan cara pembayaran upah;
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pelaksanaan PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu serta tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[2]
Adapun PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[3]
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yaitu:[4]
pekerjaan yang sekali selesai; atau
pekerjaan yang sementara sifatnya.
Kemudian menyambung pertanyaan Anda, berapa lama status karyawan kontrak? Kami mengasumsikan yang Anda maksud adalah berapa lama maksimal kontrak PKWT? Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja antara lain memuat:[5]
ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Upah Minimum
Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Keberlakuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga, karyawan PKWT berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.
Cuti Tahunan
Selain itu, pengusaha juga wajib memberi cuti tahunan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[6] Sehingga, sepanjang pekerja PKWT memenuhi persyaratan cuti tahunan, ia berhak mendapatkannya.
Tunjangan Hari Raya (“THR”)
THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[7] Syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik diberikan kepada pekerja dengan PKWT maupun PKWTT.[8] Dengan demikian, karyawan PKWT berhak menerima THR sesuai perhitungan masa kerja.
Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Perihal pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap kepada karyawan kontrak, ini merupakan ranah dari pengusaha. Sebab komponen upah dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Komponen upah ini lebih lanjut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[9]
Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang
Setelah mengetahui berapa lama maksimal kontrak PKWT, sebenarnya kontrak tersebut dapat diperpanjang. Dalam hal jangka waktu PKWT berdasarkan jangka waktu akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, perpanjangan PKWT bisa dilakukan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama pengusaha dengan pekerja yang mana jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[10]
Sementara apabila PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu belum dapat selesai sesuai yang diperjanjikan, maka jangka waktu PKWT bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[11]
Lalu, apa hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang atau PKWT berakhir? Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT.[12] Namun patut dicatat, uang kompensasi ini diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.[13]
Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi baru diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian uang kompensasi berikutnya baru diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.[14]
Bagaimana cara menghitung besaran uang kompensasi?[15]
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah;
PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional:
x 1 bulan upah
PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional:
x 1 bulan upah
Patut Anda garis bawahi, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.[16] Tambahan informasi, besaran uang kompensasi untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.[17]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.