Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Gono-Gini

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Gono-Gini

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Gono-Gini
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Gono-Gini

PERTANYAAN

Bagaimana bila seseorang bercerai yang memiliki kekayaan di bidang HAKI, apakah harta atau royalti yang masih berjalan atau telah berjalan juga termasuk dibagi dalam pembagian gono gini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hak Kekayaan Intelektual memang masih menjadi suatu kekayaan yang belum terlalu populer dalam hal pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian di Indonesia. Pada beberapa kasus perceraian, ada hal-hal penting mengenai kekayaan intelektual yang harus benar-benar diperhitungkan dalam pembagian harta gono-gini. Secara garis besar, hak kekayaan intelektual adalah sekumpulan hak hukum untuk mengungkapkan ide menjadi bentuk nyata berupa properti. Hak-hak tersebut umumnya adalah hak cipta, hak paten, dan hak merek.

     

    Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah diatur berdasarkan Pasal 35 ayat (1) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dengan catatan tidak ada perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta. Segala sesuatu benda yang mempunyai nilai ekonomis dapat dikategorikan sebagai harta, baik itu benda tak bergerak (tanah), benda bergerak (emas), juga dalam perkembangan hukum seperti listrik (benda tak berwujud) dikategorikan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis.

     

    Kekayaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual masuk kategori harta karena merupakan benda tak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. Oleh karena itu secara nasional bahkan internasional telah disepakati bahwa perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia juga sudah memiliki peraturan lengkap yang tujuannya adalah melindungi hak kekayaan intelektual yang dalam dunia bisnis memiliki nilai ekonomis.

    KLINIK TERKAIT

    Status Permohonan Pendaftaran Merek Jika Pemohonnya Meninggal

    Status Permohonan Pendaftaran Merek Jika Pemohonnya Meninggal
     

    Apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dan mengapa di dalamnya terkandung hak yang nilainya sangat tinggi, WIPO menyatakan sebagai berikut : “Intellectual property (IP) refers to creations of the mind, such as inventions; literary and artistic works; designs; and symbols, names and images used in commerce.”

     

    Dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa kekayaan intelektual adalah hasil kreasi dari pemikiran yang berupa penemuan baru, karya sastra dan karya-karya seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Cabang-cabang dari Hak Kekayaan Intelektual seperti dijelaskan dalam Pasal 1.2 dari TRIPs Agreement  terdiri dari :

    1.            Hak Cipta dan Hak Terkait;
    2.            Merek;
    3.            Indikasi Geografis;
    4.            Desain Industri;
    5.            Paten;
    6.            Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu;
    7.            Perlindungan Informasi Rahasia;
    8.            Kontrol Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian Lisensi.
     

    Untuk memahami Hak Kekayaan Intelektual sebagai suatu hak milik (property), menurut Elyta Ras Ginting dalam bukunya Hukum Hak Cipta Indonesia – Analisis Teori dan Praktik, dapat dibedakan dengan melihatnya dari dua sisi yang saling berkaitan yaitu aspek yuridis dan aspek ekonomis

     
    a.            Aspek Yuridis

    Secara yuridis, penggunaan istilah kekayaan selalu dikaitkan dengan kepemilikan hak atas benda bergerak (moveable goods), benda tidak bergerak (immoveable goods), benda berwujud (tangible goods), ataupun yang tidak berwujud (intangible goods). Dari segi sifat dan bentuknya, Hak Kekayaan Intelektual digolongkan sebagai benda bergerak tak berwujud (intangible goods). 

     
    b.            Aspek Ekonomis

    Secara ekonomis, hak eksklusif yang terkandung dalam Hak Kekayaan Intelektual berfungsi untuk melegalkan pemiliknya memonopoli penggunaannya atau untuk menikmati hasil yang diberikan oleh kekayaan intelektual tersebut. Hak eksklusif juga berfungsi sebagai pengatur bagi pemiliknya untuk melarang orang lain yang secara tanpa hak menggunakan atau memperoleh manfaat ekonomis dari kekayaan intelektual tersebut, mengontrol kualitas mutu barang, menjaga agar isi suatu ciptaan tidak diubah sembarangan, dan lain-lain. 

     

    Untuk menjawab pertanyaan apakah harta atau royalti yang masih berjalan atau telah berjalan juga termasuk dibagi dalam pembagian gono gini, perlu dijelaskan secara lebih dalam sebagaimana saya uraikan berikut ini.

     

    Jika suatu ide diwujudkan dalam bentuk nyata selama pernikahan sehingga menjadi kekayaan intelektual, maka merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, kekayaan intelektual tersebut menjadi harta bersama dari kedua suami dan istri. Dalam perceraian, ada banyak pertanyaan yang harus dijawab jika pasangan memiliki hak kekayaan intelektual. Dalam hal ini agar lebih mempersempit topik bahasan, kita ambil contoh saja hak paten, hak cipta atau hak merek. 

     

    Salah satu contoh mengenai betapa pentingnya pembagian harta bersama atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki selama dalam masa perkawinan adalah pasangan suami istri pemilik rumah makan ayam goreng SUHARTI. Dalam hal ini, yang menjadi harta gono-gini mereka adalah hak merek, di mana setelah perceraian, pasangan suami istri tersebut diputus oleh pengadilan dapat mempergunakan merek yang sama untuk usaha rumah makan ayam goreng mereka, yang dalam perjalanannya kemudian para pihak membedakan dengan nama SUHARTI untuk rumah makan milik istri, dan NY. SUHARTI untuk rumah makan milik suami.

     

    Sedangkan di dunia internasional, perselisihan antara Michael Douglas dan istrinya mengenai pembagian royalti atas hak cipta film Wall Street: Money Never Sleeps yang telah berlangsung selama lebih dari 14 tahun.

     

    Pada umumnya pemilik hak kekayaan intelektual mempunyai beberapa pilihan yang bisa diambil pada saat terjadi perceraian. Jujur saja, pembagian hak kekayaan intelektual pada saat perceraian tidaklah sesederhana orang membagi kekayaan berupa benda berwujud seperti rumah, mobil, dan lain-lain. Pilihan tersebut misalnya adalah membuat perhitungan nilai ekonomis atas hak kekayaan intelektual yang dihasilkan selama masa perkawinan atau pilihan lainnya adalah menegosiasikan pembagian pendapatan atau royalti dari kekayaan intelektual yang didapat setelah perceraian terjadi. Kedua pilihan tersebut pun bukan sesuatu yang sangat mudah dijalankan dan pastinya memerlukan proses yang sangat serius mengenai proporsi masing-masing.

     

    Pasangan yang akan bercerai dan memiliki hak kekayaan intelektual selama masa perkawinan, harus mengetahui hak kekayaan intelektual apa saja yang mereka miliki. Penilaian terhadap perhitungan nilai ekonomis dari suatu hak kekayaan intelektual harus dapat dijabarkan secara jelas. Pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut bisa menjadi salah satu cara untuk mengidentifikasi dan membantu menghitung nilai ekonomis dari suatu hak kekayaan intelektual yang dihasilkan.

     

    ·         Siapa yang pemilik sesungguhnya dari hak kekayaan intelektual (hak cipta, hak merek, hak paten) yang dihasilkan? Badan usaha atau perorangan?

    ·         Jika dimiliki badan usaha, siapa yang mengontrol hak tersebut? Apakah pasangan suami istri memiliki 100% dari hak yang akan dibagi?

    ·         Adakah hak-hak yang dialihkan kepada pihak lain?

    ·         Apakah hak-hak kekayaan intelektual tersebut sudah benar-benar terdaftar?

    ·         Apakah ada royalti yang sedang berjalan dibayar? Apa saja persyaratan dalam kontrak dengan pihak lain?

    ·         Jika hak yang akan dibagi terkait dengan penampilan atau performing rights apakah akan dibagi juga?

    ·         Apakah ada pembayaran-pembayaran di depan yang telah diterima dan masih akan ada penyelesaian pembayaran di kemudian hari?

    ·         Apakah ada perjanjian lisensi yang ditandatangani dengan pihak lain? Jika ya, kapan masa berakhirnya perjanjian lisensi tersebut?

     

    Dan masih banyak lagi pertanyaan yang dapat dimunculkan untuk mengurai dan menilai seberapa besar hak kekayaan intelektual yang sesungguhnya harus dibagi. Berdasarkan perhitungan akan nilai ekonomis suatu hak kekayaan intelektual, pasangan suami istri yang akan bercerai dapat menegosiasikan mengenai pembagian harta bersama tadi baik untuk hak kekayaan intelektual yang telah dinikmati hasilnya selama dalam pernikahan, maupun mengenai adanya pembagian royalti ataupun pengalihan hak dengan kompensasi tertentu kepada salah satu pasangan setelah terjadi perceraian.

     

    Hak kekayaan intelektual memang hanyalah salah satu dari sekian banyak aset yang perlu dibagi sebagai harta bersama dalam kasus perceraian dan tidak dapat dipungkiri, ada masa depan keuangan dari hak kekayaan intelektual yang harus dibagi secara adil.

     
    Dasar Hukum:

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

        

    Tags

    hukum
    hki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!