Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Orang Tua atas Warisan Anaknya yang Sudah Berkeluarga

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Orang Tua atas Warisan Anaknya yang Sudah Berkeluarga

Hak Orang Tua atas Warisan Anaknya yang Sudah Berkeluarga
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Hak Orang Tua atas Warisan Anaknya yang Sudah Berkeluarga

PERTANYAAN

Abang saya meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan anak umur 7 tahun. Pada saat abang saya sakit parah, istrinya membawa anaknya kabur dari rumah. Setelah tahu abang saya meninggal, dia kembali minta harta warisan. Abang saya meninggalkan sebuah rumah hak milik atas nama sendiri, dan uang di bank dan tidak ada surat wasiat. Sekarang orang tua saya mau menjual rumah tersebut dan sertifikat rumah ada di tangan orang tua saya. Apakah orang tua saya berhak menjualnya, dan bagaimana prosesnya? Apakah orang tua saya dapat bagian atas harta abang saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

     

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacycom


     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Intisari:

     

     

    Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

     

    Berdasarkan hukum waris barat, yang berhak mewaris adalah si istri (janda abang Anda) dan anaknya, sehingga orang tua Anda tidak berhak untuk menjual rumah warisan abang Anda itu. Akan tetapi, jika keluarga Anda beragama Islam dan tidak menundukkan diri pada hukum waris barat, maka berdasarkan KHI yang berhak mewaris adalah si istri, anak, serta orang tua Anda. Ini berarti orang tua Anda juga mempunyai hak untuk menjual rumah tersebut, tetapi dengan persetujuan dari ahli waris lain yaitu istri dan anak abang Anda.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan.

     

    Pertama-tama kami turut berduka atas kabar duka yang Anda alami.

     

    Sebelum menentukan jawaban untuk Anda, maka kami akan menjelaskan bahwa sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

     

    Sistem Waris Berdasarkan Hukum Barat

     

    Sistem waris barat ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia beragama selain Islam atau bagi yang beragama Islam namun “menundukkan” diri ke dalam hukum pewarisan barat.

     

    Di dalam Hukum Waris Barat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.

     

    Perlu diketahui, pewarisan dalam hukum barat mengenal 4 (empat) golongan ahli waris sebagai berikut:

     

    Golongan I

    :

    suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.

    Golongan II

    :

    orang tua dan saudara kandung pewaris

    Golongan III

    :

    keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

    Golongan IV

    :

    paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

     

    Penggolongan ini dimaksudkan agar para ahli waris dapat mengetahui ahli waris mana yang berhak untuk didahulukan mendapatkan harta waris berdasarkan kedudukannya. Sebagai contoh apabila ahli waris dalam Golongan I masih hidup, maka ahli waris dalam Golongan II tidak berhak atas harta waris.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan hukum waris barat adalah istri dan anak pewaris selaku ahli waris Golongan I.

     

    Mengapa bukan orang tua pewaris?

    Orang tua dari pewaris tidak berhak atas harta waris karena istri dan anak dari pewaris yang merupakan ahli waris dalam golongan I masih hidup. Dengan demikian, sebagai akibat hukumnya, orang tua dari pewaris tidak berhak melakukan tindakan kebendaan apapun terhadap rumah milik pewaris termasuk melakukan penjualan rumah milik pewaris kepada pihak manapun dan tidak berhak atas harta-harta lainnya yang dimiliki oleh pewaris.

     

    Bagaimana dengan bagian para ahli waris?

    Satu hal yang perlu dicermati dalam hukum waris barat, dalam hal terjadi perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita, maka pada saat itulah terjadi percampuran harta secara bulat. Sesuai dengan Pasal 119 KUHPerdata yaitu:

     

    “Sejak terjadinya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri…”

     

    Apabila sebelum perkawinan terdapat perjanjian kawin, maka tidak terjadi percampuran harta yang artinya baik harta bawaan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik masing-masing.

     

    Kaitan harta bawaan dan harta gono-gini di atas berpengaruh terhadap perhitungan bagian yang didapat ahli waris yaitu:

    ·         Dalam hal tidak terdapat perjanjian kawin (percampuran harta/harta gono-gini) maka harta Pewaris harus dibagi dua dulu (kloving). Dengan rincian ½ dari harta bersama menjadi bagian istri, kemudian ½ lagi dibagi dua antara istri (1/4) dan anak (1/4).

    ·         Dalam hal terdapat perjanjian kawin (harta bawaan), maka atas harta bawaan si pewaris dibagi dua antara istri dan anak, sehingga masing-masing mendapatkan ½. Sedangkan harta bawaan istri tidak diotak-atik.

     

    Sistem Waris Berdasarkan Hukum Islam

     

    Pembagian waris menurut ketentuan hukum waris Islam pada prinsipnya berlaku untuk Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, namun demikian apabila warga Negara Indonesia beragama Islam ingin tunduk pada hukum waris barat, maka hal ini dimungkinkan, namun tidak sebaliknya.

     

    Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

    1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

    -      Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

    -      Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

    2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan tediri dari duda atau janda.

     

    Di dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris berdasarkan hukum waris Islam adalah orang tua dari pewaris, istri (janda) dan anak.

     

    Bagaimana dengan bagian masing-masing ahli waris?

     

    Tidak seperti hukum waris barat, dalam hukum waris Islam tidak akan terpengaruh oleh perjanjian perkawinan yang pada akhirnya mempengaruhi bagian ahli waris. Dalam hukum waris Islam besarnya bagian yang diberikan adalah sebagai berikut:

     

    Mengenai berapa bagian dari harta waris yang diperoleh ayah dan ibu pewaris, hal ini telah diatur di dalam KHI. Mengingat bahwa pewaris meninggalkan seorang anak, maka bagian dari ayah dan ibu dari pewaris masing-masing adalah seperenam dari harta waris (Pasal 177 dan Pasal 178 ayat (1) KHI).

     

    Jika ibu mewaris bersama-sama juga dengan ayah, maka ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda.[1]


    Jika orang tua pewaris ingin melakukan penjualan rumah pewaris, maka harus mengajukan permintaan kepada ahli waris lainnya yakni istri dan anak pewaris serta membuat kesepakatan dengan ahli waris lain tersebut.

     

    Namun apabila istri pewaris dan anak pewaris menolak untuk melakukan penjualan atas harta waris maka orang tua dari pewaris dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan (Pasal 188 KHI).

     

    Terhadap kedudukan dari anak pewaris, dikarenakan usianyar baru 7 (tujuh) tahun atau dengan kata lain belum dewasa, maka terhadap ahli waris tersebut dapat diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

    2.    Kompilasi Hukum Islam.

     



    [1] Pasal 178 ayat (2) KHI

     

    Tags

    harta warisan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!