Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun
Ketenagakerjaan

Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

Bacaan 8 Menit

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003. Kata "uang pesangon" di dalam ayat (3), apakah termasuk Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak? Terima kasih.

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Pada dasarnya, Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang mengatur uang pesangon bagi pekerja yang diikutsertakan dalam program pensiun sudah dihapus oleh Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja, sehingga sudah tidak berlaku lagi.
 
Lantas, saat ini apa sajakah yang menjadi hak-hak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun?
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 11 Agustus 2011.
 
Uang Pesangon
Pada dasarnya, uang pesangon berbeda dengan uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
 
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
 
Selanjutnya, dalam pasal yang sama juga dijelaskan besaran masing-masing dari uang pesangon, UPMK, dan UPH, yang telah kami rangkum dalam artikel Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.
 
Hak Pekerja yang di-PHK karena Memasuki Usia Pensiun
Berkenaan dengan pertanyaan Anda, sebelumnya, Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan memang mengatur sebagai berikut:
 
Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
 
Namun, pasal tersebut telah dihapus oleh Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja sehingga sudah tidak berlaku lagi.
 
Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan pensiun kini diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf n UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya PHK.
 
Merujuk pada artikel Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, ketentuan pemberian hak kepada pekerja yang mengalami PHK kini tidak dibeda-bedakan berdasarkan alasan-alasan PHK, yakni sama-sama berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH.
 
Sehingga, pekerja yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH yang pemberiannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.[1]
 
Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Disarikan dari artikel Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?, pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[2]
 
Adapun program yang wajib diikuti yaitu jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan kematian (“JK”), jaminan hari tua (“JHT”), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).[3] Dalam hal ini, JKK, JK, dan JHT diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan, sedangkan JPK diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
 
Dengan demikian, apabila Anda bekerja di perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, maka seharusnya Anda diikutsertakan dalam program JHT.
 
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[4]
 
Adapun besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.[5]
 
Selain JHT yang bersifat wajib di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program jaminan pensiun (“JP”),[6] yang merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[7]
 
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang paling sedikit ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahunnya besaran tersebut setiap tahun disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
 
Dengan demikian, menurut hemat kami, pekerja yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH serta manfaat JHT dan/atau JP apabila diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda juga mencari tahu apakah Anda diikutsertakan dalam program JHT dan JP atau tidak.
 
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dan ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kelima kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keenam kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan ketujuh kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kedelapan kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
 

[1] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (5) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013
[5] Pasal 22 ayat (2) PP 46/2015
[6] Pasal 83 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”)
Tags: