Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pekerja yang Dimutasi ke Perusahaan dalam Satu Grup

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Pekerja yang Dimutasi ke Perusahaan dalam Satu Grup

Hak Pekerja yang Dimutasi ke Perusahaan dalam Satu Grup
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Hak Pekerja yang Dimutasi ke Perusahaan dalam Satu Grup

PERTANYAAN

Saya berumur 32 tahun. Saat ini sudah bekerja di perusahaan A selama 1 tahunan. Perusahaan ingin memutasi saya ke perusahaan B walaupun berada dalam satu grup. Kedua perusahaan adalah masih berstatus hukum rep. office (nama perusahaan berbeda). Apabila saya dipindahkan dari perusahaan A ke B (beda legal), apakah saya berhak mendapatkan uang jasa bila hanya bekerja satu tahun 3 bulan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Atas pertanyaan Saudara, dapat saya jelaskan, bahwa prinsip hubungan kerja adalah -adanya- hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja/buruh atas dasar perjanjian kerja untuk melakukan suatu pekerjaan di bawah perintah. Dengan perkataan lain, hubungan kerja adalah hubungan hukum untuk melakukan pekerjaan antara suatu perusahaan yang -diwakili oleh pengurusnya (cq. pengusaha)- dengan seseorang pekerja/buruh -secara personal- yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja (vide Pasal 1 angka 1 jo Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya akan disingkat “UU No. 13 Tahun 2003”).

     

    Substansi yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f UU No. 13 Tahun 2003, -antara lain- adalah, nama dan alamat perusahaan (sebagai pemberi kerja), nama dan alamat pekerja/buruh (sebagai pemberi kerja), jabatan atau jenis pekerjaan pekerja/buruh, tempat dilakukannya pekerjaan, serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak (termasuk besarnya upah).

    KLINIK TERKAIT

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?
     

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila Saudara dimutasi dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, walau dalam satu grup (holding company), hal itu berarti telah terjadi pengakhiran/pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan sebelumnya (perusahaan A) dan kemudian direkrut oleh perusahaan lainnya (istilah Saudara, perusahaan B). Dalam hal seperti ini, dari sisi perusahaan A, sebenarnya Saudara bukannya mutasi, akan tetapi diakhiri hubungan kerjanya atau di-PHK. Bahwa Saudara dipekerjakan kembali oleh perusahaan B, itu adalah persoalan lain dan dalam konteks yang berbeda.

     

    Berkenaan dengan PHK tersebut, apakah Saudara berhak atas uang jasa? Hal ini dapat saya jelaskan, bahwa saat ini undang-undang tidak menyebut lagi “uang jasa” sebagai salah satu hak bagi seseorang pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya. Istilah tersebut hanya dikenal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-03/Men/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta (Pasal 22).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hak-hak pekerja/buruh yang di-PHK saat ini, adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan, bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima dengan persyaratan dan besaran jumlahnya diatur dalam (tabel) Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.

     

    Terkait dengan permasalahan Saudara, dan sesuai informasi yang Saudara sampaikan, apabila masa kerja Saudara adalah 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan, maka berdasarkan Pasal 156 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003, Saudara berhak atas UP sebesar 2 (dua) bulan upah. Namun, karena masa kerja Saudara belum genap 3 (tiga) tahun, maka berdasarkan Pasal 156 ayat (3) huruf a UU No. 13 Tahun 2003, Saudara belum berhak UPMK. Akan tetapi, jika memenuhi syarat dan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, Saudara sudah berhak atas UPH, khususnya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari hak Saudara atas UP sebagaimana tersebut di atas.

     

    Dengan demikian hak Sauadara, adalah selain UP sebesar 2 (dua) bulan upah, juga berhak atas UPH sebesar 15% x 2 (dua) bulan upah yang Saudara dapatkan.

     

    Demikian juga Saudara memungkinkan atas penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dan ongkos pulang ke daerah asal di mana Saudara direkrut, serta hal-hal lainnya yang telah -pernah- diperjanjikan jika memenuhi ketentuan. Berapa besaran masing-masing? Sangat bergantung dari berapa, di mana, dan apa yang sudah pernah diperjanjikan. Mungkin hanya Saudara -dan manajemen- yang mengetahui dan dapat menghitung rincian akumulasinya.

     

    Demikian jawaban saya, semoga dapat dipahami.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!