KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Penghuni Kawasan Perumahan Atas Tempat Pemakaman

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak Penghuni Kawasan Perumahan Atas Tempat Pemakaman

Hak Penghuni Kawasan Perumahan Atas Tempat Pemakaman
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Penghuni Kawasan Perumahan Atas Tempat Pemakaman

PERTANYAAN

Perumahan tempat kami tinggal sudah enam tahun belum merealisasi penyediaan makam umum. Padahal, warga sudah mencapai 1000 orang (455 unit). Dampaknya ketika ada warga yang meninggal (sudah 6 orang) terpaksa dimakamkan di tempat seadanya. Pertanyaan saya: 1. Langkah-langkah apa yang bisa kami lakukan untuk menuntut hak makam umum? 2. Adakah landasan hukum yang kuat yang bisa memayungi tuntutan kami? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Tempat Pemakaman Umum berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (“PP 9/1987”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

    KLINIK TERKAIT

    Perumahan Kena Banjir, Bisakah Gugat Developer?

    Perumahan Kena Banjir, Bisakah Gugat Developer?
     

    Selain dalam PP 9/1987, penyediaan pemakaman umum juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (“Permendag 9/2009”). Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 4 Permendag 9/2009, perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. Yang dimaksud dengan perumahan dan pemukiman adalah perumahan tidak bersusun: dan rumah susun.

     

    Yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain (Pasal 9 Permendag 9/2009):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    sarana perniagaan/perbelanjaan;

    2.    sarana pelayanan umum dan pemerintahan;

    3.    sarana pendidikan;

    4.    sarana kesehatan;

    5.    sarana peribadatan;

    6.    sarana rekreasi dan olah raga;

    7.    sarana pemakaman;

    8.    sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan

    9.    sarana parkir.

     

    Pada dasarnya, ketersediaan sarana perumahan tersebut merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Dalam Pasal 19 UU 1/2011 dinyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

     

    Dalam hal ini Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai siapa yang membangun perumahan tersebut. Namun, pada dasarnya penyelenggaraan perumahan tersebut tidak terlepas dari penyelenggaraan sarana juga. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU 1/2011, penyelenggaraan perumahan meliputi:

    a.    perencanaan perumahan;

    b.    pembangunan perumahan;

    c.    pemanfaatan perumahan; dan

    d.    pengendalian perumahan.

    Perumahan yang dimaksud mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 20 ayat [2] UU 1/2011).

     

    Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 32 ayat (1) UU 1/2011, yang mengatakan bahwa pembangunan perumahan meliputi:

    a.    pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau

    b.    peningkatan kualitas perumahan.

     

    Sebagaimanan telah dijelaskan di atas bahwa pemakaman merupakan sarana perumahan dan pemukiman, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan sarana pemakaman.

     

    Kewajiban adanya sarana ini juga diperlihatkan dalam Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (2) UU 1/2011 yang mengatakan bahwa rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli. Perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:

    a.    status pemilikan tanah;

    b.    hal yang diperjanjikan;

    c.    kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;

    d.    ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan

    e.    keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

     

    Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pemakaman sebagai salah satu sarana perumahan dan pemukiman, merupakan suatu kewajiban yang seharusnya diperjanjikan juga oleh pembangun. Dalam Pasal 134 UU 1/2011, dikatakan bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

     

    Jika pembangun perumahan Anda tidak memenuhi sarana pemakaman, yang berarti pembangun tersebut juga tidak membangun perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka berdasarkan Pasal 150 UU 1/2011, penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

     

    Bahkan berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, penyelenggara pembangunan perumahan juga dapat dikenai sanksi pidana jika tidak melakukan pembangunan perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan:

     
    Pasal 151 UU 1/2011

    (1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

     

    Di sebagian daerah, kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan tempat pemakaman diatur dalam peraturan daerah ("perda") atau peraturan kepala daerah. Hal ini dapat kita lihat misalnya dalam Peraturan Bupati Sidoarjo No. 44 Tahun 2011 tentang Kewajiban Pengembang Perumahan Menyediakan Tanah Makam (“Pergub 44/2011”). Pasal 1 Pergub 44/2011 mengatakan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan tanah makam. Luasan tanah makam tersebut adalah 2% dari luas perumahan yang tercantum dalam Keputusan Bupati Sidoarjo terkait persetujuan rencana tapak (site plan) perumahan tersebut. Jadi, Anda juga dapat mengecek apakah perda atau peraturan kepala daerah di mana Anda tinggal mengatur mengenai kewajiban pengembang menyediakan tanah makam.

     

    Berdasarkan hal-hal di atas dapat dilihat bahwa pemakaman memang merupakan salah satu sarana yang wajib disediakan oleh pihak yang membangun perumahan.

     

    Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pembangun perumahan tersebut menjanjikan adanya sarana pemakaman (yang mana hal tersebut juga merupakan kewajibannya berdasarkan undang-undang). Sebelumnya, Anda harus mempelajari dulu dokumen-dokumen jual beli rumah antara Anda dan pembangun perumahan tersebut, misalnya brosur/iklan, surat pemesanan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), dan dokumen-dokumen lainnya.

     

    Dalam hal terdapat suatu janji oleh pembangun perumahan yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan dengan pernyataan bahwa perumahan tersebut akan dilengkapi dengan sarana pemakaman, namun tidak direalisasikan, maka secara hukum pembangun perumahan tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

     

    Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen mengandung suatu ketentuan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah).

     

    Selain itu, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dalam hal terdapatnya kerugian akibat tindakan dari pelaku usaha, maka Anda selaku konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pengembang melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

    4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 TentangPedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah

    5.    Peraturan Bupati Sidoarjo No. 44 Tahun 2011 tentang Kewajiban Pengembang Perumahan Menyediakan Tanah Makam

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!