Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Tagih Pemegang Obligasi Jika Emiten Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hak Tagih Pemegang Obligasi Jika Emiten Pailit

Hak Tagih Pemegang Obligasi Jika Emiten Pailit
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Hak Tagih Pemegang Obligasi Jika Emiten Pailit

PERTANYAAN

Jika ada pemegang obligasi yang perusahaan obligasinya pailit, apakah pemegang obligasi tersebut masih ada hak tagih? Bagaimana kedudukannya? Apakah menjadi kreditur preferen atau kreditur separatis? Mohon tanggapannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Modal Dasar PT PMA

    Modal Dasar PT PMA

     

     

    Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pemegang obligasi masih memiliki hak tagihnya dan berhak mengajukannya, yang mana dalam hal ini yang berhak mengajukan tagihan dan/atau permohonan pailit kepada Emiten adalah Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan Anda (pemegang obligasi).

     

    Setiap Kontrak Perwaliamanatan dapat mengatur ketentuan mengenai jaminan Emiten dan sanksi apabila tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang yang diterbitkan. Dengan berasumsi bahwa dalam Kontrak Perwaliamanatan atas Emiten yang Anda pilih telah mengatur tentang jaminan kebendaan atas obligasinya, maka kami berpandangan bahwa kedudukan dari Wali Amanat merupakan kreditur separatis karena Wali Amanat telah memegang jaminan kebendaan Emiten.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Merujuk pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda merupakan salah satu pemegang obligasi/efek dari sebuah Emiten yang telah dinyatakan pailit oleh sebuah Pengadilan Niaga.

     

    Yang Mewakili Kepentingan Pemegang Efek adalah Wali Amanat

    Berdasarkan asumsi tersebut, maka kami sampaikan dasar hukum jawaban kami yakni Pasal 51 ayat (2) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) jo. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang (“KEP-BAPEPAMLK”) yang mengatur bahwa Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.[1]

     

    Anda, sebagai pemegang obligasi, berhak untuk mengajukan tagihan Anda, yang mana dalam hal ini yang berhak mengajukan tagihan dan/atau permohonan pailit kepada Emiten adalah Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan Anda (pemegang obligasi).

     

    Perlu dipahami terlebih dahulu berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka pemegang efek/pemegang obligasi hanya dapat mengajukan pailit melalui Wali Amanatnya dan dengan demikian, Wali Amanat juga merupakan pihak yang mewakili pemegang efek untuk mengajukan tagihan kepada kurator Emiten yang dinyatakan pailit tersebut.

     

    Lebih lanjut, KEP-BAPEPAMLK mengatur bahwa setiap Kontrak Perwaliamanatan dapat mengatur ketentuan mengenai jaminan Emiten dan ketentuan sanksi yang berkaitan apabila tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan dari Efek bersifat utang yang diterbitkan.[2] Dengan berasumsi bahwa dalam Kontrak Perwaliamanatan atas Emiten yang Anda pilih telah mengatur tentang jaminan kebendaan atas obligasinya, maka kami berpandangan bahwa kedudukan dari Wali Amanat merupakan kreditur separatis karena Wali Amanat telah memegang jaminan kebendaan Emiten berdasarkan Pasal 1133 jo. 1134 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi:

     

    Pasal 1133 KUHPer

    Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.

     

    Pasal 1134 KUHPer

    Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

     

    Kreditor Separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak Perbedaan Antara Kreditur Separatis dengan Kreditur Konkuren.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang–Undang Hukum Perdata;

    2.       Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

    3.      Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.



    [1] Pasal 1 angka 30 UU Pasar Modal

    [2] Angka 4 huruf e dan g KEP-BAPEPAMLK

    Tags

    perdata
    debitur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!