KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Terdakwa yang Dinyatakan Bebas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hak Terdakwa yang Dinyatakan Bebas

Hak Terdakwa  yang Dinyatakan Bebas
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Terdakwa  yang Dinyatakan Bebas

PERTANYAAN

Adik saya ditahan sampai 5 bulan dengan tuduhan penggelapan di pabrik dia bekerja. Setelah beberapa kali sidang dia divonis tidak bersalah dan dibebaskan. Apa saja haknya setelah bebas dan siapa yang harus dibebankan tanggung jawab? Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Adik Anda yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, jika hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan bebas, maka adik Anda berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Adik Anda pada dasarnya berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi. Hak ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Poin 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    “Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.”

     

    Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

    Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba
     

    Sedangkan rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[2]

     

    Ganti Kerugian

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena: [3]

    1.    Penangkapan tidak sah;

    2.    Penahanan tidak sah;

    3.    Tindakan lain tanpa alasan undang-undang, seperti:

    a.    Kerugian yang ditimbulkan pemasukan rumah;

    b.    Penggeledahan yang tidak sah menurut hukum; dan

    c.    Penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

    4.    Dituntut dan diadili tanpa alasan undang-undang;

    5.    Penghentian penyidikan atau penuntutan.

     

    Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.[4]

     

    Kami tidak mendapat penjelasan mengenai kasus adik Anda dan apa pertimbangan hakim sehingga memutuskan adik Anda bebas dari tuntutan. Terkait putusan bebas ini, adik Anda bisa saja menuntut ganti kerugian terkait “dituntut dan diadili tanpa alasan undang-undang”. Tuntutan ganti rugi atas dasar “dituntut dan diadili tanpa alasan undang-undang” merupakan alasan yang sangat luas. Berikut beberapa alasan terkait sebagaimana kami kutip dari pendapat Yahya Harahap:[5]

     

    1.    Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

    Apabila surat dakwaan tidak memuat semua unsur yang ditentukan dalam pasal pidana yang didakwakan atau tidak menyebut tempat dan waktu kejadian atau tidak merinci secara jelas peran dan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Berarti penuntut umum telah salah atau keliru menerapkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

     

    2.    Dakwaan Jaksa Tidak Dapat Diterima

    Misalnya penuntutan dan peradilan melanggar asas nebis in idem yang ditentukan dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Demikian juga penuntutan dan peradilan yang dilaksanakan terhadap terdakwa atas tindak pidana aduan dengan cara melanggar ketentuan Pasal 72 KUHP. Penuntutan dan peradilan yang dilaksanakan kepada terdakwa dalam contoh-contoh tersebut merupakan kesalahan penerapan hukum. Dalam hal yang demikian memberi hak bagi terdakwa untuk menuntut ganti kerugian kepada pengadilan.

     

    3.    Apa yang Didakwakan Tanpa Didukung Alat Bukti yang Sah

    Terdakwa yang dituntut dan diadili tanpa didukung alat bukti yang sah sesuai dengan sistem pembuktian dan asas batas minimum pembuktian yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP adalah merupakan penuntutan dan peradilan yang tidak sah menurut undang-undang.

     

    Sekiranya seorang terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan, kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Berarti terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut, menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang.

     

    4.    Apa yang Didakwakan Bukan Merupakan Kejahatan atau Pelanggaran

    Jelas terjadi kesalahan atau kekeliruan penerapan hukum karena menuntut terdakwa atas perbuatan yang bukan tindak pidana. Apabila terdakwa dituntut dan diadili berdasar surat dakwaan tindak pidana, kemudian ternyata dari hasil pemeriksaan apa yang didakwakan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum, telah terjadi kekeliruan penerapan hukum atau terdakwa dituntut dan diadili tanpa berdasar alasan undang-undang.

     

    5.    Apa yang Didakwakan Tidak Sesuai dengan Tindakan yang Dilakukan

    Misalnya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian. Padahal tindak pidana yang sebenarnya dilakukan adalah penadahan sedang penadahan itu sendiri tidak didakwakandalam penuntutan dan peradilan yang seperti ini jelas terjadi kekeliruan penerapan hukum.

     

    6.    Kekeliruan Mengenai Orangnya

    Contohnya peristiwa peradilan yang telah menghukum Sengkon dan Karta atas dakwaan kejahatan perampokan yang dibarengi dengan pembunuhan. Setelah kedua terdakwa menjalani hukuman lebih kurang dua tahun, barulah tertangkap dan diadili pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dalam kasus ini, penuntut umum telah menuntut dan menghukum orang yang bukan pelaku tindak pidana. Tegasnya telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang dituntut dan diadili. Dengan demikian, memberi hak kepada orang yang bersangkutan untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan kekeliruan mengenai orang yang disidik dan diadili.

     
    Kapan tuntutan ganti kerugian ini diajukan?

    Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.[6]

     

    Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.[7] Pemeriksaan ini mengikuti acara praperadilan. Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.[8]

     
    Siapa bertanggungjawab?

    Siapakah yang harus dituntut untuk membayar imbalan sejumlah uang ganti kerugian? Apakah oknum pejabat yang melakukan tindakan yang harus bertanggung jawab membayarnya ataukah tuntutan ditujukan dan dipertanggungjawabkan kepada negara? M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa kalau sekiranya tuntutan ganti kerugian dipertanggungjawabkan kepada oknum pejabat, hal ini kurang tepat dan tidak efektif. Pembebanan pertanggungjawaban yang seperti ini akan mempengaruhi sikap aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, karena dibayangi rasa takut akan dihadapkan membayar tuntutan ganti kerugian. Dan juga kurang efektif karena jika oknum pejabat yang dipertanggungjawabkan membayar tuntutan, dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.[9]

     

    Yahya Harahap mencontohkan, jika kebetulan yang melakukan tindakan yang tidak sah seorang kopral, dia tidak mampu untuk membayar, sehingga pemenuhan ganti kerugian sulit dilaksanakan karena kekayaan dan gaji yang diterimanya tidak memadai untuk melunasi tuntutan ganti kerugian yang dikabulkan Praperadilan atau Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, untuk menghindari semua hambatan yang berhubungan dengan tuntutan ganti kerugian, adalah pantas untuk mempertanggungjawabkannya kepada negara. Pemerintah atau negara yang harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparatnya. [10]

     

    Pengaturan mengenai penggantian dilakukan oleh negara ini dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (1) PP 27/1983, sebagai berikut:

     

    Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

     

    Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.[11]

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Ganti Kerugian bagi Terdakwa yang Divonis Bebas.

     
    Rehabilitasi

    Pada dasarnya seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[12] Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.[13] Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:[14]

     

    "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".

     

    M. Yahya Harahap menjelasakan bahwa tujuan dari rehabilitasi adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang yang telah sempat menjalani tindakan penegakan hukum baik berupa penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Padahal ternyata semua tindakan yang dikenakan kepada dirinya merupakan tindakan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang.[15]

     

    Misalnya dalam hal seorang terdakwa dituntut dan diperiksa di sidang pengadilan. Ternyata putusan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya berupa pembebasan atau pelepasan dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan yang demikian, memberi hak kepada terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi dari pengadilan yang bersangkutan.[16]

     

    Pemulihan kembali nama baik dan martabat tersangka atau terdakwa di dalam pergaulan masyarakat sangat penting, guna menghapuskan cacat yang dideritanya akibat penangkapan, penahanan, atau penuntutan dan pemeriksaan pengadilan yang dilakukan terhadap dirinya. Rehabilitasi diharapkan sebagai upaya membersihkan nama baik dan harkat martabat tersangka atau terdakwa maupun keluarganya di mata masyarakat.[17]

     

    Lebih lanjut mengenai rehabilitasi dapat dibaca dalam artikel Rehabilitasi.

     

    Jadi pada dasarnya, adik Anda yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, jika hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan bebas, maka adik Anda berhak atas ganti kerugian dan rehabilitasi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

     


    [1] Pasal 1 angka 22 KUHAP

    [2] Pasal 1 angka 23 KUHAP

    [3] Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hal. 53-58.

    [4] Pasal 95 ayat (3) KUHAP

    [5] M. Yahya Harahap, op. cit., hal 57-58.

    [6] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”)

    [7] Pasal 95 ayat (4) KUHAP

    [8] Pasal 96 ayat (1) KUHAP

    [9] M. Yahya Harahap, op. cit., hal. 39.

    [10] Ibid.

    [11] Penjelasan Pasal 11 ayat (1) PP 27/1983

    [12] Pasal 97 ayat (1) KUHAP

    [13] Pasal 97 ayat (2) KUHAP

    [14] Pasal 14 ayat (1) PP 27/1983

    [15] M. Yahya Harahap, op. cit., hal. 69-70.

    [16] M. Yahya Harahap, op. cit., hal. 70.

    [17] Ibid. 

    Tags

    hukum
    rehabilitasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!