KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Warisan Anak Bawaan Orangtua

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Warisan Anak Bawaan Orangtua

Hak Warisan Anak Bawaan Orangtua
DR (Can) Moh Rozaq Asyhari, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Hak Warisan Anak Bawaan Orangtua

PERTANYAAN

Ayah beragama Islam dan mempunyai anak laki-laki dari pernikahan yang pertama dan sudah cerai. Kemudian ayah menikah lagi dengan ibu saya secara Katolik dan dalam pernikahan itu ayah mempunyai 2 orang anak yaitu kakak saya perempuan dan saya laki-laki. Setelah ayah mempunyai anak kami berdua, ayah membeli sebuah rumah untuk kami diami. Anak ayah dari pernikahan pertamanya ikut mantan istrinya. Kemudian setelah anak dari pernikahan pertama itu menginjak umur 13 tahun/SLTP, anak itu ikut tinggal bersama kami sampai lulus SLTA. Setelah dia lulus SLTA, dia hidup merantau. Perlu diketahui bahwa sebelum ayah menikah dengan ibu saya, ayah mempunyai harta warisan sebidang tanah dari kakek dan nenek kami. Setelah ayah meninggal, anak ayah dari pernikahan yang pertama itu menuntut haknya atas warisan ayah berupa pembagian dari rumah yang kami diami, sedangkan ibu kami masih hidup dan sehat. Pertanyaan saya adalah: 1. apakah anak ayah dari pernikahan pertamanya yang berstatus cerai itu berhak atas warisan berupa rumah yang kami diami? 2. apakah salah jika kami tidak memberinya dan menyarankan dia untuk menuntut hak ayah yaitu sebidang tanah warisan dari nenek kakek kami yang sekarang dikuasai oleh adik almarhum ayah? Atas jawaban dan kesediaan waktunya, kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Anak dari pernikahan pertama berhak juga atas rumah tersebut. Ini karena setengah dari rumah tersebut adalah milik ayah (dan setengah lagi milik ibu Anda). Yang mana setengah bagian dari rumah tersebut adalah objek warisan ayah Anda, yang menjadi hak ahli waris dari ayah Anda, yaitu Anda dan kakak Anda, anak ayah dari perkawinan pertama, serta ibu Anda.

     

    Jadi, Anda dilarang untuk tidak memberikan bagian yang seharusnya menjadi hak anak si ayah dari perkawinan pertama (saudara tiri Anda).

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     
     
    Usulan:

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan,

     

    Pada dasarnya untuk melakukan pembagian waris, para pihak ahli waris dapat menentukan tata cara pembagiannya berdasarkan bentuk hukum pilihan yang disepakati dan dikehendaki bersama. Penundukan hukum atau pilihan bentuk hukum yang tersedia adalah berdasarkan pada Hukum Perdata, Hukum Agama atau Hukum Adat. Karena Anda menyampaikan bahwa perkawinan kedua dilakukan menggunakan hukum Katolik maka jawaban yang saya berikan didasarkan pada aturan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

     

    Dalam pertanyaan Anda disebutkan ada dua jenis harta yang ditinggalkan, yaitu sebidang tanah dan sebuah rumah.

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam
     

    Kami berasumsi bahwa dalam perkawinan orangtua Anda tidak ada perjanjian perkawinan sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama. Oleh karena itu rumah yang disebut telah dibeli dalam perkawinan termasuk dalam harta bersama orangtua Anda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

     

    Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan sebidang tanah yang diceritakan diperoleh ayah Anda dari Kakek dan Nenek adalah harta bawaan sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan:

     

    Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

     

    Berkaitan dengan anak bawaan ayah Anda dari perkawinan sebelumnya, telah diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata dinyatakan bahwa:

    § Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu.

    § Mereka mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.

     

    Oleh karenanya menurut aturan tersebut, anak bawaan ayah tersebut masih berhak atas warisan ayah Anda. Namun perlu diperhatikan, bahwa obyek warisan ayah dalam harta bersama adalah separuh dari obyek yang ada (Pasal 128 KUHPerdata). Jadi dari sebuah rumah tersebut, separuh haknya ada pada ibu Anda sedangkan separuhnya merupakan obyek waris yang dimaksud.

     

    Sedangkan tanah yang merupakan harta bawaan sepenuhnya adalah obyek waris ayah, tidak dibagi dua seperti harta bersama.

     

    Dapat disimpulkan, berdasarkan ketentuan tersebut, Anda dan seluruh anak lainnya beserta ibu memiliki hak pewarisan atas harta tersebut.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, terima kasih. 

    Tags

    saudara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!