Harta Bawaan dan KDRT

PERTANYAAN
Sebelum menikah saya membeli rumah dengan cari kredit dan uang muka dibantu oleh ayah saya dan saya mempunyai tanda terima uang tersebut. Saya membeli dengan kredit dan atas nama saya. Saya menikah dalam kurun 19 tahun dan saya menggugat cerai suami karena kasus KDRT (penelantaran) karena suami tidak memberikan nafkah kepada anak-anak terutama (karena dianggap saya sudah mampu memberikan nafkah memberikan kehidupan anak-anak dan keluarga). Penghasilan dia diberikan kepada keponakan dan keluarga besarnya yang tidak bekerja dan hanya meminta minta kepada suami saya, dan selain itu saya pun dipukul beberapa kali. Sekarang kasus saya sudah putus cerai di Pengadilan Negeri tetapi dia naik banding ke Pengadilan Tinggi. Sebelum saya mengurus perceraian saya dan anak-anak pindah rumah karena merasa teraniaya. Dalam proses menunggu keputusan di pengadilan tinggi saya membutuhkan uang untuk biaya kuliah, sekolah dan hidup anak-anak (3 orang) saya maka saya menjual rumah tersebut. Notaris yang mencatatkan penjualan rumah sudah melihat semua data-data saya dan beliau sudah mengetahui segala kasus yang ada dan pembeli rumah bersedia dengan segala konsekuensinya karena rumah tersebut baru akan ditempati oleh pembeli beberapa bulan kemudian. Rumah itu dikatakan sebagai harta bawaan dari saya. Saya dan anak-anak sempat berdiskusi dengan suami supaya dia keluar dari rumah karena rumah tersebut sudah terjual tetapi dia ngotot kalau itu adalah rumah keluarga suami dan istri, jadi dia sampai saat ini tetap ngotot supaya menjadi harta gono gini. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya salah menjual rumah bawaan saya tersebut tanpa persetujuan mantan suami saya dan menyuruh dia keluar dari rumah tersebut? 2. Apa yang harus saya lakukan supaya saya mempunyai kekuatan hukum dalam mengusir keluar mantan suami saya dari rumah milik saya? 3. Sampai saat ini dia sama sekali tidak memberikan nafkah kepada anak-anak sehingga saya melanjutkan kasus KDRT saya yang tertunda untuk mencari penyelesaiannya. Sekarang dari PPA Polres Jaktim sudah mengajukan kepada Kejaksaan. Nah, ini termasuk kasus apa ya, pidsus atau pidana umum? Dan di mana saya bisa mengetahui proses kasus ini? Demikian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan bantuannya.