Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Membayar Denda karena Resign Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Haruskah Membayar Denda karena Resign Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir?

Haruskah Membayar Denda karena Resign Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir?
Tredi Wibisaka, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Haruskah Membayar Denda karena Resign Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir?

PERTANYAAN

Saya mantan pegawai Bank BUMN. Setahun yang lalu saya masuk ke Bank ini melalui Jalur ODP/MT. Di sini ada perjanjian/kontrak kerja yang saya tanda tangan secara sadar berikut dengan berbagai pasal-pasalnya dan denda-dendanya. Kemudian setelah training selesai, saya ditempatkan di cabang yang cukup jauh (tapi alasan jarak tidak masalah bagi saya). Kemudian saya telah bekerja di cabang tersebut kurang lebih 1 tahun dan saya merasa kurang sesuai, tidak cocok dan juga ada berbagai masalah yang timbul yang menyebabkan saya tidak bertahan di sana. Saya pernah mengadukan masalah yang timbul yang menyebabkan saya tidak bertahan di sana. Saya pernah mengadukan masalah ini ke divisi sumber daya manusia di kantor pusat, namun tidak mendapat perhatian. Lalu saya berpikir saya masih mempunyai peluang karir di tempat lain dengan umur saya yang masih produktif daripada saya korbankan dengan setiap hari menahan amarah atau bersabar di cabang saya ditempatkan. Lalu saya mengajukan pengunduran diri, dan sedikit mendapatkan perhatian mereka, namun mungkin ini semua sesuai dengan prosedur/sistem. Setelah 2 bulan saya resign, baru beberapa minggu terakhir ini saya menerima surat penagihan denda. Saya sadar karena telah menandatangani surat perjanjian kerja dan akhirnya sampai sekarang saya bingung apakah saya harus membayar dendanya yang cukup besar (di atas 100 juta) ataukah saya bisa menuntut balik? Karena sistem seperti ini bisa sangat merugikan rekan-rekan saya yang mungkin juga tertekan, namun tidak mendapat perhatian oleh divisi sumber daya manusianya. Salam hangat, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perekrutan (penerimaan) karyawan dengan jalur ODP (Office Development Programme) atau MT (Management Trainee) adalah suatu program penerimaan calon karyawan dalam suatu perusahaan di mana calon karyawan wajib menjalani pelatihan (training)/pendidikan sebelum menempati posisi tertentu yang biaya pelatihan/pendidikannya ditanggung oleh perusahaan(vide Pasal 12 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/UUK).  Penempatan posisi/jabatan seorang karyawan nantinya ditentukan berdasarkan penilaian pada saat masa training. Selama calon karyawan menjalani training (ODP/MT) biasanya akan menerima uang saku sebagai ganti gaji.

     

    Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak (vide Pasal 55UUK). Dalam hukum ketenagakerjaan tidak diatur mengenai besarnya denda apabila seorang pekerja memutus kontrak sebelum kontrak tersebut berakhir. Namun, yang diatur adalah mengenai ganti kerugian yang wajib dibayar oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja untuk membayar ganti kerugian kepada pihak lain sebesar upah pekerja/buruh sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 UUK, yang menyatakan :

    KLINIK TERKAIT

    Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?

    Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?
     

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

     

    Sedangkan, besar atau jumlah denda yang dibebankan kepada Anda (di atas Rp100 juta) karena memutus kontrak sebelum kontrak tersebut berakhir tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan, akan tetapi apabila kita mengacu pada pada Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

     

    Dengan demikian, perjanjian yang dibuat sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Karena itu, Anda berkewajiban membayar denda karena telah memutus kontrak yang belum berakhir. Mengenai jumlah denda atau ganti rugi yang relatif besar boleh jadi hal tersebut karena perusahaan telah mengeluarkan biaya yang besar pula untuk membiaya pelatihan/pendidikan Anda selama mengikuti program ODP/MT.

     

    Berkaitan dengan uraian di atas, satu hal yang bisa kami ingatkan yaitu bacalah baik-baik setiap kontrak atau perjanjian yang akan ditandatangani. Jika Anda merasakan ada hal yang tidak sesuai atau Anda tidak mengerti sebaiknya segera minta penjelasan. Karena sekali Anda menandatangani kontrak atau perjanjian tersebut maka pada saat itu juga kontrak atau perjanjian itu mengikat Anda. Jika Anda lalai melaksanakan isi kontrak/perjanjian itu maka hal itu bisa merugikan Anda.

     
    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!