Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Memiliki Izin Advokat Jika Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Haruskah Memiliki Izin Advokat Jika Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara?

Haruskah Memiliki Izin Advokat Jika Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Memiliki Izin Advokat Jika Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara?

PERTANYAAN

Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 yang merumuskan bahwa "para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa kuasa", dengan demikian dapat diketahui bahwa dalam beracara di PTUN tidak diwajibkan diwakili oleh Penerima Kuasa dan/atau advokat, sehingga Direksi dari suatu Perseroan Terbatas dapat beracara di PTUN. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah bisa/diperbolehkan menurut UU Legal Officer yang belum memiliki kartu advokat di PT tersebut mewakili direksinya dalam beracara di PTUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh direksinya? Demikian dari saya, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Subjek Hukum yang Dapat Menggugat ke PTUN

    Subjek Hukum yang Dapat Menggugat ke PTUN

     

     

    Semua pihak yang berperkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dapat memilih apakah mereka akan didampingi kuasa hukum atau beracara sendiri.

     

    Menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 825), selain memberikan kuasa kepada advokat, pemberian kuasa oleh penggugat dapat dilakukan sebagai berikut:

    1.    penggugat bisa memberikan kuasa insidentil dengan izin Ketua PTUN pada keluarga dengan dikuatkan oleh surat keterangan lurah dan diketahui camat, dan mampu beracara di pengadilan.

    2.    Biro Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum dan Fakultas Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai kuasa penggugat dalam perkara prodeo.

     

    Sedangkan jika menjadi pihak tergugat, maka pihak tergugat dapat:

    1.    Memberikan surat kuasa pada advokat;

    2.    Memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

    3.    Jaksa pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara hanya dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

     

     

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kuasa Hukum dalam Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara

    Sebelumnya kami akan menjelaskan mengenai sengketa tata usaha negara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”). Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

     

    Anda tidak menyebutkan apakah Anda sebagai tergugat atau penggugat. Tergugat dalam PTUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.[2] Untuk itu kami akan menjelaskan dari sisi keduanya.

     

    Mengenai Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) yang Anda sebutkan, pasal tersebut berbunyi lengkap sebagai berikut:

     

    “Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa.”

     

    Artinya adalah semua pihak yang berpekara pada PTUN dapat memilih apakah mereka akan didampingi kuasa hukum atau beracara sendiri.

     

    Menurut Adriaan W. Bedner dalam buku Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (hal. 137), hal ini sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44, yang tidak mewajibkan hal ini (harus diwakilkan oleh kuasa hukum)[3].

     

    Pertanyaan Anda adalah apakah kuasa hukum tersebut haruslah advokat yang mengantongi izin advokat?

     

    Menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 825-826), selain memberikan kuasa kepada advokat, pemberian kuasa oleh penggugat dapat dilakukan sebagai berikut:

    1.    penggugat bisa memberikan kuasa insidentil dengan izin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara pada keluarga dengan dikuatkan oleh surat keterangan lurah dan diketahui camat, dan mampu beracara di pengadilan.

    2.    Biro Bantuan Hukum (BBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Fakultas Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai kuasa penggugat dalam perkara prodeo.

     

    Lebih lanjut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung RI (hal. 826) menjelaskan bahwa jika menjadi pihak tergugat, maka pihak tergugat dapat:

    1.    Memberikan surat kuasa pada advokat;

    2.    Memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

    3.    Jaksa pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara hanya dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

     

    Hal serupa juga kami temukan dalam situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam prosedur pengajuan dan biaya perkara dijelaskan bahwa pihak berperkara (penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dengan membawa :

    1.    Surat gugatan rangkap 8 disertai soft copy gugatannya;

    2.    Foto copy objek sengketa sejumlah 1 (Satu) eksemplar (apabila sudah ada);

    3.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak sejumlah 1 (Satu) eksemplar;

    4.    Surat Kuasa sejumlah 5 (Lima) eksemplar disertai foto copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan).

     

    Ini berarti jika Anda sebagai badan/atau pejabat tata usaha negara yang berkedudukan sebagai tergugat, maka dapat saja memberikan surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Akan tetapi jika Anda berkedudukan sebagai penggugat, maka legal officer tidak dapat mewakili penggugat jika ia bukan seorang advokat.

     

    Contoh Putusan

    Sepanjang penelusuran kami memang benar ada legal officer yang menjadi kuasa dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Perusahaan Umum (“Perum”), Sekolah tinggi milik pemerintah yang menjadi tergugat. Namun, kami tidak menemukan perusahaan swasta yang diwakili oleh legal officer yang bukan advokat. Berikut beberapa contoh putusannya:

     

    1.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 87/B/2010/PT.TUN.JKT: Akhirul Anwar, S.H., Legal Officer Bagian Hukum, menerima kuasa dari Direktur Utama Perum Pegadaian selaku Tergugat.

     

    2.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 74/B/2012/PT.TUN.SBY: Mohamad Akbar, S.H., selaku Legal Officer, menerima kuasa dari Kepala Kantor Cabang Pacitan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Tergugat I).

     

    3.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/B/2013/PT.TUN.JKT: Muhammad Fazri, S.H., selaku Legal Officer, menerima kuasa dari Ketua Stikes Sari Mulia Banjarmasin (Tergugat).

     

    4.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 128/B/2013/PTTUN.MDN: Idrus Maulana Chatib,S.H. selaku Legal Officer yang menerima kuasa dari PT. Bank Mandiri, Tbk CBC Palembang yang berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi.

     

    5.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 19/B/2015/PT.TUN.JKT: Agung Dewandono, S.H. dan Surya Irawan, S.H. selaku Legal Officer, menerima kuasa untuk mewakili PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk yang berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 87/B/2010/PT.TUN.JKT

    2.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 74/B/2012/PT.TUN.SBY

    3.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/B/2013/PT.TUN.JKT

    4.     Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 128/B/2013/PTTUN.MDN

    5.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 19/B/2015/PT.TUN.JKT


    Referensi:

    1.    Mahkamah Agung RI 2007. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II. Jakarta.

    2.    Adrian W. Bedner. 2010. Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. HuMa: Jakarta.

     



    [1] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”)

    [2] Pasal 1 angka 12 UU PTUN

    [3] Pasal 123 ayat (1) HIR

     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!