Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengangkatan Kembali Pengurus Perseroan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Agustus 2010.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami jabarkan mengenai pengertian Perseroan Terbatas (“PT”) dalam Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
klinik Terkait :
Lebih lanjut, Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PT menjabarkan bahwa organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), direksi, dan dewan komisaris.
Adapun untuk anggota direksi dan anggota dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.[1] Namun demikian, jika ingin mengangkat kembali pengurus perseroan, dalam hal ini anggota direksi dan anggota dewan komisaris, harus diperhatikan lebih lanjut syarat-syarat yang dapat diangkat sebagai anggota direksi maupun dewan komisaris.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU PT, ketentuan yang dapat diangkat menjadi direksi adalah sebagai berikut:
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Serupa dengan di atas, syarat yang dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris dalam Pasal 110 ayat (1) UU PT sebagai berikut:
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka pengurus perseroan (anggota direksi dan anggota dewan komisaris) dapat diangkat kembali oleh RUPS.[2]
Menyambung pertanyaan Anda, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenkumham 21/2021 bahwa perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris termasuk dalam perubahan data perseroan. Perubahan itu wajib diberitahukan oleh direksi kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.[3] Sehingga, perubahan karena pengangkatan kembali anggota direksi atau komisaris juga termasuk perubahan anggota direksi atau komisaris, maka perlu diberitahukan kepada Menteri.[4]
Rekomendasi Berita :
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
[1] Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
[2] Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU PT
[3] Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
[4] Penjelasan Pasal 94 ayat (7) UU PT